BUDAYA ALAM MINANGKABAU. (BAM)
SMA NEGERI 1 KECAMATAN GUGUAK
KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
KELAS XII. SEMESTER.1
Standar Kompetensi Dasar : Mengenal, memahami, menghayati dan mengklasifikasikan Hakikat ajaran adat, fungsi alam, sejarah, sifat-sifat Panghulu, dan adat nan ampek di Minangkabau.
KD 1. HAKIKAT AJARAN ADAT
Nagari bapaga dengan undang, kampuang bapaga jo pusako, luak bapanghulu, rantau barajo, nagari bakaampek suku, suku babuah paruik, kampuang banantuo, rumah batungganai, demikian filosofi adat yang melahirkan makna bahwa nagari di Minangkabau dipagar dengan undang yaitu adanya aturan-aturan yang dirumuskan oleh para niniak mamak yang tergolong kepada orang yang disebut dengan “orang yang empat jinih dan jinih nan ompek serta tali tigo sapilin dan tungku tigo sajarangan”.Undang yang telah dirumuskan itulah yang merupakan pegangan bagi pemerintahan nagari di Minangkabau dalam melaksanakan tugasnya sehingga manusia tidak dapat bertindak sewenang-wenang dalam menjalani hidup dan kehidupan, mereka harus tunduk pada aturan yang telah dibuat bersama yang pada dasarnya lahir dari adanya raso pariso yang dalam dari manusia itu sendiri.
Bila dipahami dan dihayati akan keberadaan terjadinya nagari mulai sejak taratak, dusun, koto sampai terbentuknya nagari adalah bermula dari perasaan rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan yang menjunjung tinggi prinsip sakato (musyawarah mufakad), saling menghormati saling bantu membantu. Raso melahirkan suatu pariso,malu melahirkan sopan santun, itulah yang merupakan hakikat dari ajaran adat Minangkabau. Hakikat ajaran adat artinya inti dari ajaran adat Minangkabau sebagai suatu substansi sumber nilai budi pekerti, moral, hukum dan akhlak manusia menjadi manusia yang terpuji. Dengan demikian bila tidak ada raso pariso,malu dan sopan mustahil adanya taratak, dusun, koto dan nagari di Minangkabau, dan mustahillah adanya manusia yang beradat, beradab, bermoral, bermartabat, berbudi dan berakhlak mulia. Raso pariso malu dan sopan itulah yang dimaksud dengan “budi nan halui” di Minangkabau karena menggambarkan akan sikap dan prilaku yang baik.
Dengan demikian hakikat ajaran adat Minangkabau yaitu Budi yang memiliki unsur:
a. Raso
b. Pariso
c. Malu
d. Sopan.
Filosofi adat menyebutkan Raso nan halui, pariso nan tajam, malu nan dalam, sopan nan santun, yang mengandung makna bahwa inti ajaran adat itu merupakan budi pekerti manusia yang luhur sesuai dengan harkat dan martabat manusia yang harus dipelihara untuk mewujudkan keberadaan manusia sebagai manusia yang manusiawi.
Raso (Rasa) adalah suatu pembenaran terhadap sesuatu yang dirasakan oleh manusia. Rasa merupakan sesuatu yang sangat halus dalam diri manusia dan dapat merasakan perasaan orang lain kedalam dirinya yang juga dinamakan dengan rasa kemanusiaan, sehingga akan melahirkan sikap saling menghargai dan menghormati antara sesama manusia karena itu akan lahir ajaran tentang budi pekerti luhur.
Pariso merupakan suatu perwujudan dari tuntutan raso yang ada dalam diri manusia, berupa sikap dan tingkah laku sehingga melahirkan motivasi/dorongan dan semangat akan kebersamaan, saling menghargai, menghormati, saling pengertian, bersatu, bermusyawarah dan bermufakad dalam menjalani kehidupan sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat.
Malu adalah bagian dari raso (rasa) yang berada dalam diri manusia untuk menjadikan manusia berbudi pekerti, beradab, sopan dan santun. Malu merupanakn nilai sprituil, nilai jiwa yang mampu melahirkan ajaran moral, ajaran budi pekerti luhur, ajaran akhlakul karimah. Dengan adanya ajaran itu manusia mampu merasakan perasaan orang lain kedalam dirinya dan mampu menempatkan dirinya dalam kerangka manusia sebagai makhluk yang tertinggi, mulia dan bermartabat. Malu akan dapat menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai manusia ciptaan Tuhan YMK. Rasa malu merupakan bagian dari iman karenanya malu tumbuh dan berkembang sejalan dengan iman, tumbuh dalam diri manusia sendiri merupakan pemberian dari Zat Yang Maha Tunggal Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai cikal bakal manusia berbudi, beradab, bermoral, sopan santun dan berakhlak terpuji.
Sopan merupakan perwujudan dari rasa malu berupa sikap dan tingkah laku manusia yang sesuai dengan tatanan nilai dan norma yang tengah berlaku, sehingga manusia dikenal dengan manusia yang beradab, berbudaya, bermoral dan berakhlak yang baik. Disamping itu adanya sikap dan prilaku manusia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dengan menghormati, menyanjung, dan pandai memuji seseorang serta merendah diri dalam arti tidak sombong adalah merupaka sikap manusia yang santun. Sikap sopan dan santun inilah yang mampu memelihara tatanan nilai-nilai dan norma yang berlaku, sehingga manusia akan merasa hidup tentram dan damai, bahagia dan sejatera.
Dengan adanya hakikat ajaran adat, raso pariso, malu dan sopan dalam diri manusia akan lahir suatu kehidupan bersama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang memiliki aturan tatanan nilai dan norma kehidupan yang datang dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri. Hal tersebut melahirkan tumbuhnya persatuan dan kesatuan, musyawarah mufakad, keadilan, kebenaran, ketentraman dan kedamaian.
Dapat kita pahami berdasarkan gambar dibawah ini bahwa raso atau rasa adalah ajaran yang berisi tentang nilai sikap mental, jiwa, sprituil yang berada pada lapisan dalam melahirkan suatu pariso nan tajam berupa sikap dan tingkah laku manusia yang dapat diungkapkan,didengar dan dilihat oleh manusia. Demikian pula dengan malu dan sopan, dimana rasa malu merupakan nilai sikap mental, jiwa, sprituil yang berada pada lapisan dalam yang melahirkan sikap dan tingkah laku manusia yang berada pada lapisan luar yang disebut dengan sikap dan tingkah laku yang sopan dan santun.
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image003.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image004.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image005.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image006.gif)
Sehingga lahir pernyataan dikalangan manusia pada umumnya habih malu habih raso pariso, indak ado malu habih sopan santun ( habis malu habis rasa pariso, tidak ada malu tidak ada sopan santun).Hal itu mengambarkan betapa erat kaitannya antara malu dengan raso pariso, malu dan sopan santun. Malu merupakan substansi yang menjadi dasar bagi manusia untuk menjadikan manusia yang berbudi dan bermartabat. Untuk itu mari kita pelihara, kita tumbuh kembangkan raso malu yang berada dalam diri kita. Apalagi kita di Minangkabau adatnya memiliki hubungan yang erat dengan syarak sehingga dikenal dengan istilah ABS,SBK (adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah). Adat yang bersendikan pada syarak yang dimaksudkan itu adalah keyakinan terhdap ajaran agama Islam, maka malu adalah sebagian dari pada iman, dan iman itu akan menjadikan pondasi dasar bagi manusia dalam mewujudkan amalan-amalan yang akan menenpatkan keselamatan bagi manusia selamat dunia dan akhirat.
Oleh karena hakikat ajaran adat itu adalah raso,pariso, malu dan sopan yang tidak terlepas dengan sikap dan prilaku manusia sehari-hari, maka pembahasan tentang hakikat ajaran adat tidak dapat kita lepaskan dari manusia dan kebudayaan, manusia dan adat, adat dan budaya.
Hakikat kebudayaan.
![]() | ![]() |
Kurun waktu ttt.
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image009.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image009.gif)
Maka hakikat kebudayaan itu adalah:
a. Kebudayaan adalah Hasil cipta rasa dan karsa manusia.
Kebudayaa merupakan proses sikap dan tingkah laku manusia sehingga dapat menciptakan sesuatu yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan akan manfaatnya bagi manusia dalam menjalankan kehidupan.Dengan demikian kebudayaa berawal dari adanya adat kebiasaan sikap dan tingkah laku manusia sampai lahirnya sesuatu dari sikap dan tingkah laku manusia yang disebut dengan hasil usaha, hasil kerja atau hasil karya, yang dibuat oleh manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai manusia yang berbudaya, beradab, bermoral dan berprikemanusiaan.
- Hasil cipta merupakan hasil usaha, hasil kerja atau hasil karya dari manusia.
- Hasil rasa merupakan hasil cipta manusia yang timbul dari rasa manusia itu sendiri yang memiliki substansi adanya pikiran, imajinasi, nalar dan keinginan dari dalam diri manusia itu sendiri.
- Hasil karsa adalah hasip cipta rasa yang ditemukan oleh manusia pertama kali sehingga itu disebut hal yang baru atau penemuan baru oleh manusia dalam menjalani aktifitas hidupnya.
b. Kebudayaan adalah Aktivitas Moral.
Budaya yang dipakai dan dikerjakan oleh manusia tidak terlepas dari cara sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri. Oleh karena itu proses atau sikap dan tingkah laku dari manusia itu ada yang digolongkan kepada hakikat kebudayaan karena sikap dan tingkah laku tersebut memiliki nilai yang positif baik, bermanfaat dan baik baginya maupun baik menurut pandang orang lain sehingga aktifitas sikap dan prilaku yang punya nilai baik, punya etika, etis dan normatif itu disebut sebagai aktifitas moral.
c. Kebudayaan adalah suatu Nilai.
Proses sampai kepada adanya hasil kerja dari seseorang sebagai suatu budaya akan memiliki arti dan nilai bagi manusia sehingga ukuran harganya relatif yang kadang dapat diukur dan sebagain ada yang tidak dapat diukur sehingga benar nilai itu bersifat relatif. Cara pandang seseorang terhadap sesuatu hasil budaya juga relatif sehingga menyebabkan sesuatu itu berbeda nilainya. Dengan demikian perbedaan nilai itu tergantung dari subyeknya dan juga dari obyeknya atau dari manusianya dan dari benda hasil budaya manusia itu sendiri. Maka nilai budaya itu ada yang bersifat tetap, ada yang berubah semakin hari semakin tinggi, ada yang semakin hari semakin kurang. Yang bersifat tetap adalah sesuatu yang alamiah dan secara qodrat anugrah Tuhan YMK, sedangkan yang berubah semakin hari semakin tinggi atau semakin hari semakin berkurang karena : - umurnya, tua/muda, lama/baru - sifatnya, tahan/rapuh, kuat/lemah - fungsi/manfaat, multifungsi/monofungsi.
d. Kebudayaan adalah suatu Norma.
Hakikat kebudayaan adalah norma yaitu adanya aturan yang mengatur manusia
dalam menjalani aktifitas yang bersifat mengikat maupun mengikat dan
memaksa.
Manusia dan kebudayaan.
1.Kebudayaan ada karena adanya manusia, dan kebudayaan akan melahirkan manusia yang memiliki prilaku yang sesuai dengan tata nilai budaya yang baik agar manusia berbudi pekerti luhur. Manusia yang memiliki unsur hawa nafsu, hati nurani dan akal mendorong manusia untuk melakukan berbagai sikap dan tingkah laku dalam mempertahankan eksitensi kehidupannya sebagai manusia, sehingga manusia akan melahirkan suatu kebudayaan dan kebudayaan itu merupakan sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia dalam rangka memepertahankan eksistensi kehidupannya sebagai manusia.
- Budaya x tampa manusia
- Budaya untuk menjadikan manusia yang beradap, bermoral dan berbudaya.
2.Kebudayaan dan sejarah. Suatu kebudayaan telah ada lebih dahulu mendahului suatu generasi, sehingga generasi baru hidup dan berkembang dalam suatu lingkungan budaya yang lebih tua, dan nilai budaya itu mengikat akan tatanan hidupnya generasi manusia berikutnya, dengan demikian kebudayaan suatu masa dari suatu generasi adalah suatu sejarah bagi generasi berikutnya berisi nilai,moral dan peradapan yang akan mempengaruhi kehidupan manusia sesudahnya. Adanya hasil cipta rasa dan karsa dari manusia, budaya dan kebudayaan suatu generasi tua/terdahulu sangat bermakna bagi generasi berikutnya diantaranya agar generasi tersebut mampu mengenal sejarah dan asal usulnya dengan baik sehingga menjadi generasi yang bermoral dan beradab. Disamping itu kebudayaan suatu generasi adalah sebagai bukti sejarah bagi generasi berikutnya sebagai suatu alat yang akan meluruskan jalannya sejarah itu sendiri, sehingga sejarah tidak dirobah oleh manusia semaunya, melainkan tetap pada yang sebenarnya menjadikan manusia hidup adil, tentram, dan damai.
3.Kebudayaan dan nilai. Kebudayaan sebagai suatu perwujudan dari sikap dan prilaku manusia yang dipandang baik dan bermakna adalah merupakan sesuatu yang bernilai dan berharga bagi manusia dalam menjalani kehidupan. Karena itu kebudayaan akan memberi warna dan corak tersendiri bagi kehidupan manusia itu sendiri yang pada hakikatnya menjadikan kehidupan manusia adil, tentram dan damai. Kebudayaan sebagai suatu hasil cipta , rasa dan karsa manusia memiliki suatu nilai yang berharga bagi manusia, ada nilai instrinsik dan nilai estetikanya, adakalanya nilai itu itu bersifat tetap adakalanya nilai dinamis ( berubah-ubah).
4.Kebudayaan dan norma. Kebudayaan adalah suatu norma kehidupan bagi manusia sehingga kebudayaan itu mencakup aturan perintah dan larangan yang sangat diperlukan oleh manusia, sehingga manusia dapat menempatkan dirinya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia yang beradab dan berbudaya, mencegah manusia agar tidak sewenang-wenang, individual dan egois melainkan dapat menghargai/menghormati harkat dan martabatnya sebagai manusia, dalam kerangka manusia sebagai makhluk sosial.
Hubungan adat dan budaya.
- Budaya adalah kemampuan akal budi, jiwa, sprituil dalam diri manusia yang akan melahirkan suatu sikap dan prilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi suatu kebiasaan yang disebut dengan adat.
- Adat merupakan kebiasaan sikap dan tingkah laku manusia yang akan melahirkan budaya sebagai sesuatu yang dipandang baik, disebut juga dengan moral dan adab, sehingga diwarisi secara turun temurun.
- Adat merupakan salah satu akar budaya yang memiliki sifat-sifat tersendiri. Adakalanya bersifat tetap dan ada yang bersifat dinamis, sehingga disebut adat bersifat tetap dan berubah-ubah.
Catatan / tugas: 1.
a. Apa yang dimaksud dengan Raso, pariso, malu dan sopan?
b. Tulis minimal 30 macam rasa?.
c. Rumuskan tiga buah contoh adat sebagai suatu kebiasaan?
d. Jelaskan kenapa kebudayaan disebut sebagai suatu nilai dan norma?
e. Apa hubungan manusia dengan kebudayaan?
f. Tulis contoh adat yang berupa norma
g. Tulis macam-macam sangsi, denda atau hukuman adat.
KD.2. FUNGSI ALAM.
1. Pengertian umum tentang alam.
Alam adalah Ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang merupakan perwujudan dari sifat Jamal dan Jalal Yang Maha Kuasa. Dimana semua cipataan Alloh Tuhan Yang Maha Kuasa, baik alam yang digolongkan benda mati maupun makhluk hidup adalah atas kehendak Yang Maha Kuasa adanya, seperti adanya langit,bumi,manusia,jin,malaikat,binatang,tumbuhan,Syorga,Neraka dan segala isinya tidak luput dari Iradat dan Qudrat Nya Tuhan Yang Maha Kuasa.
Ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa sangat luas, banyak dan sangat komplek, ada yang berupa benda mati dan ada yang merupakan benda hidup, ada alam ada makhluk, ada alam nyata dan ada alam gaib, ada dunia dan akhirat, ada manusia, jin, tumbuhan, binatang yang semuanya itu serba berpasangan dan saling memiliki hubungan, saling keterkaitan dan membutuhkan satu sama lain.
Keanekaragaman ciptaan Tuhan YMK, merupakan suatu perwujudan dari kekuasaan Tuhan Yang Maha Agung dan sarana bagi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan untuk menjalani hidup dan kehidupannya didunia, dan dapat memikirkan sesuatu yang bemanfaat dan baik bagi dirinya sebagai manusia yang telah diberi kelebihan dibanding makhluk lain, yaitu adanya manusia memiliki akal dan fikiran, memiliki Jasmani dan Rohani, memiliki nafsu, naluri dan hati.
Bila kita amati alam nyata ini maka dia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk tempat tinggal manusia, untuk mencari segala keperluan hidup manusia, segaligus merupakan contoh, ikhtibar/pelajaran bagi manusia dalam menjalani hidup dan kehidupan. Maka dengan memahami ruang lingkup alam itu dapat kita simpulkan dan kita urut sebagaimana dibawah ini.
Urutan pertama alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, memiliki ruang lingkup yang sangat luas, karena dia meliputi semua ciptaan Tuhan termasuk manusia.
Kedua adalah alam sebagai tempat tinggal manusia, yang merupakan tempat-tempat yang dilalui oleh manusia yang terdiri dari beberapa tahap/fase, yang memiliki ruang dan tempat. Tahap-tahap tersebut terdiri dari sembilan tahap;
1. Alam Roh
2. Alam Rahim
3. Alam Dunia
4. Alam Barzakh
5. Alam Baats
6. Alam Makhsyar
7. Alam Mizan
8. Alam Shirat
9. Alam Jazaq : -Syorga dan Neraka.
Ketiga adalah alam sebagai tempat mencari keperluan hidup manusia, yaitu tempat mencari segala keperluan dan bekal untuk keselamatan hidup manusia baik dunia maupun diakhirat. Maka alam ini disebut dengan alam dunia, karena di dunialah manusia dapat berusaha untuk mencari bekal hidupnya, supaya selamat dunia dan akhirat.
Keempat alam adalah guru bagi manusia sehingga disebut alam takambang jadi guru. Tentu ruang lingkupnya hanya selama dan seumur hidupnya manusia yang dapat dipergunakan untuk mempelajari, memahami dan menghayati Alam ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa.
2. Fungsi Alam.
Yang dimaksud fungsi alam disini adalah fungsinya alam bagi manusia terutama alam dunia:
1. Alam tempat tinggal manusia. Alam dunia merupakan tempat dimana manusia menjalani hidup dan kehidupan sebelum menempuh kematian. Maka manusia sebagai makluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa ditakdirkan untuk menjalani kehidupan dunia sebagai tempat tinggal sementara menuju kematian untuk selanjutnya dihiodupkan kembali dalam alam akhirat.
2. Alam tempat hidup dan menjalani kehidupan. Artinya alam dunia merupakan tempat bagi manusia dalam menjalani beragam aktivitas kehidupan. Manusia tidak bersifat statis melainkan bersifat dinamis, hidup dan memiliki kehidupan.
3. Alam tempat beribadah dan berubudiah. Manusia sebagai mekhluk citaan Tuhan Yang Maha Kuasa memilki kesadaran, hati nurani, akal pikiran yang menempatkan manusia sebagai makhluk tertinggi, sehingga ia mengakui adanya suatu Zat Yang Maha Tunggal tempatnya mengabdi, beribadah dan berubudiah menghambakan diri. Penghambaan diri manusia kepada Tuhan YMK berupa ibadah dan ubudiah adalah bekal bagi manusia untuk menempuh kehidupan akhirat.
4. Alam merupakan guru bagi manusia. (Alam takambang jadi guru). Alam dengan segala isinya memiliki sifat-sifat alamiah masing-masing yang tidak dapat dirobah oleh manusia itu sendiri. Oleh karena itu alam merupakan pelajaran dan guru bagi manusia dalam mempertahankan kehidupan yang bermoral, beradab, sopan dan santun.
3. Pandangan umum tentang Minangkabau.
1. Minangkabau adalah suatu wilayah daerah yang memiliki ciri kas tersendiri dengan sistim kekerabatan yang disebut dengan sistim matrilinial dan sistem pemerintahan yang dikenal dengan kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago.
2. Minangkabau ditinjau dari historis (sejarah) adalah wilayah yang diberi nama dari peristiwa yang terjadi antara orang Minang dengan orang Jawa dalam pertandingan adu kerbau yang dimenangkan oleh kerbau orang Minang, sehingga daerahnya dinamakan dengan Minangkabau.
4. Pengertian Budaya Alam Minangkabau.
Budaya Alam Minangkabau merupakan kompleksitas dari nilai, norma, dan adat yang melahirkan aktivitas sikap dan tingkah laku yang mengandung makna dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mampu mewujudkan sesuatu yang berharga bagi manusia, baik paparan, tulisan, karya tulis, karya seni maupun keterampilan dalam berbagai bidang kehidupan.
Budaya Alam Minangkabau juga merupakan salah satu akar budaya nasional yang dapat memperkaya khasanah budaya Indonessia dengan segala keunikannya namun memiliki sifat yang tetap dan dinamis.
KD.3. SEJARAH KETURUNAN DAN WILAYAH DAERAH MINANGKABAU.
1. Sejarah keturunan orang Minangkbau.
Keturunan orang Minangkabau selalu mendapatkan tantangan dari pada ahli sejarah yang memerlukan pembuktian yang lengkap. Namun filsafat adat dan tambo selalu menjadi kebanggaan oleh anak nagari di Minangkabau tentang siapa nenek moyang mereka dan asal usulnya.
Menurut tambo yang diterima secara turun temurun maka nenek moyang keturunan orang Minangkabau diyakini dari keturunan anak cucu Nabi Adam yaitu Ziz yang ke 48, yang memiliki anak Zulkarnain, dan Zulkarnain mempunyai anak tiga orang:
- Maha Rajo alif, turun di Banua Ruhun
- Maha Rajo Dipang, turun di Banuah Cino
- Sri Maharaja Diraja, turun di Pulau Ameh Nangko.(Minangkabau).
Turunnya Sri Maharaja Diraja di Minangkabau menurut tambo yang selama ini didengungkan adalah di Lereng Gunuang Merapi bersama rombongan; “ Dimano Titik Palito, ditelong nan batali, dari mano asa niniak kito dari lereng Gunuang Merapi”. Begitulah filosofi adat Minangkabau yang menyatakan bahwa nenek moyang orang Minangkabau bermula dari lereng Gunuang Merapi yang kemudian berkembang biak sampai ke luak nan tigo , rantau dan pasisia.
2. Sejarah lahirnya Norma Adat Minangkabau.
Dilihat secara umum tentang norma adat Minangkabau maka sudah jelas lahir sejak manusia ada di Minangkabau, sebab dia adalah berupa nilai-nilai yang terkandung dalam tatanan kehidupan masyarakatnya. Namun dilihat dari tambo adat yang merupakan kebanggaan orang Minangkabau maka norma adat Minangkabau lahir dan disusun sejak Dt. Katumanggungan dan Dt. Parpatiah nan Sabatang, melaksanakan kepempinan di Pagaruyuang Luak Tanah Datar.
Norma adat yang Beliau susun itu dikenal dengan kelarasan Koto Piliang dan Kelarasan Bodi Caniago. Dt. Katumanggungan menyusun kelarasan Koto Piliang yang dikenal dengan sistem hukum, undang atau alua adat dengan filsafat; Nan babarih, nan bapaek, nan ba ukua nan ba kabuang, curiang barih dapek dilieh, cupak panuah gantang mambubuang.cupak tak dapek dilabihi gantang tak dapek dikurangi. Alua adat ini menggambarkan bahwa sistim koto piliang adalah suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kepada hukum, bukan berdasarkan pada kekuasaan belaka. Melainkan sudah ada dan jelas aturan-aturannya. Dimana aturan-aturan yang dipedomani tersebut tentu disusun dan ditata sedemikian rupa berdasarkan musyawarah mufakad.
Dt. Parpatiah Nan Sabatang menyusun kelarasan Bodi Caniago, yaitu suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan musyawarah mufakad atau demokrasi. Dimana segala sesuatu yang akan dilaksanakan dan diputuskan harus melalui musyawarah mufakad lebih dulu, baik itu dalam melahirkan kepemimpinan maupun dalam pemimpin melaksanakan kepemimpinannya. Dalam filosofinya berbunyi; tuah dek sakato cilako dek basilang, sasuai muluik jo hati sakato lahia jo bathin. Bulek aia kapamuluah, bulek kato ka mufakad, bulek lah dapek digolongkan, picak lah dapek dilayangkan.Mangaruak sahabih gawuang mahawai sahabi raso.
3. Wilayah daerah Minangkabau.
Wilayah daerah Minangkabau terdiri dari Luak, Rantau dan Pasisia.Daerah Luak di Minangkabau terdiri dari tiga luak yaitu
1. Luak Tanah Datar
2. Luak Agam,
3. Luak Limopuluah.
Ada daerah yang tidak tersebut dalam tambo adalah Perkembangan/ perluasan daerah darek, atau suatu daerah yang telah didiami oleh manusia sebelum keturunan Sri Maha Raja Diraja, namun daerah tersebut tetap dikatakan termasuk kedalam wilayah daerah Minangkabau, karena berada disekitar Gunuang yang disebutkan dalam filosfi adat.
Daerah rantau luak limo puluah
1. Rantau Barangin
2. Kuok
3. Bangkinang
4. Salo
5. Aia tiri
( Pekan Baru sekarang sampai ke selat Malaka)
Jadi Daerah daerak adalah daerah hulu sungai, dataran tinggi dan pegunungan. Daerah Pasisia adalah daerah pantai dan perairan yang berada disepanjang pantai pulau sumatera dari perbatasan dengan Jambi, Bengkulu sampai ke Sumatera Utara. Sedangkan daerah Rantau adalah daerah wilayah sepanjang iliran sungai menuju selakat Malaka kearah timur.
4. Batas Wilayah Minangkabau.
1. Barat : Ombak nan Badabua (Samudra Indonesia)
2.Timur : Durian ditakuak Rajo, buayo putiah daguak, Sialang balantak basi,
(Pekan baru).
3.Utara : Sakilang Aia Bangih, Rao, Mapat Tunggul, Mahat Lintang
(Sumatera Utara).
4.Selatan : Moku-Muko, Taratak Batu hitam, Tanjuang Simalidu, Pucuak Jambi
sambilan lurah. (Jambi/Bengkulu).
Dalam filosofi adat dinyatakan :
Nan Salilik Gunuang Merapi
Nan Saedaran Gunuang Pasaman
Sajajaran Sago jo Singgalang
Saputaran Talang jo Kerinci
Dari Singkarak Nan Badangkang
Hinggo Buayo Putiah Daguak
Sampai Kapintu Rajo hilia
Sisawik Sungai Rimbang.
Sialang Balantak basi
Sipisau-pisau hanyuik
Hinggo aia babaliak-baliak
Sailiran Batang Bangkaweh
Hinggo Lawik nan sadidih
Katimua Ranah Aia Bangih
Rao jo Mapat Tunggul
Saroto Gunuang Mahat Lintang
Pasisia Banda Sapuluah
Hinggo Taratak Batu Hitam
Sampai Katanjuang Simalidu
Pucuak Jambi Sambilan Lurah.
KD. 4. SIFAT-SIFAT PANGHULU DAN BUNDO KANDUANG.
1. Panghulu
Pemimpin di Minangkabau disebut dengan Panghulu. Sebagai seorang pemimpin yang lahir atas dasar kesepakatan dari anggota kaumnya maka dia diberi gelar dengan gelar kehormatan yaitu Datuak, yang diletakan dibelakang nama kecil seseorang yang tertunjuk jadi Panghulu. Misal Mediani, Dt. Marajo. Mediani adalah nama kecilnya dan Dt. Marajo adalah gelar kepemimpinan dalam kaumnya.
Sebagai seorang pemimpin yang dipercayai oleh kaumnya maka dia harus menjaga amanat dan gelar kepemimpinannya tersebut sehingga tetap berharga dan dihormati oleh anak kemenakannya, kaum dan anak nagarinya, dengan mensifati sifat-sifat Panghulu.
Panghulu yang mensifati sifat-sifat Panghulu akan jadilah dia sebagai orang yang benar-benar piawai, berwibawa, terhormat dan terpandang, sehingga diibaratkan oleh orang Minangkabau dalam filosofinya; Ibarat “Kayu gadang di tangah padang nan baurek limbago matan, nan babatang sandi andiko,nan batupang ponuah dek buek, nan badahan cupak jo gantang, nan barantiang barih balobeh, nan badaun rimbun dek adat, nan babungo mungkin jo patuik, nan babuah kato nan bana”. Buliah baselo diureknyo, batang gadang tampek basanda, dahan kuek tampek bagantuang, daun rimbun tampek balinduang, tampek balinduang kapanasan tampek bataduah kahujanan oleh anak kemennakan dan kaumnya”. Kusuik kamanyalasai, karuak kamampajinih, anyuik nan kamaminteh, tabanam nan kamanyalami, tarapuang nan kamangaik, hilang nan kamancari,panjang nan kamangarek, senteng nan kamambilai” kapai tampek batanyo, kapulang tampek babarito“.
Dengan memahami keberadaan seorang Panghulu ditengah kaum dan dalam masyarakat nagari. Maka Panghulu memiliki fungsi:
1. Sebagai seorang niniak mamak dalam nagarinya.
2. Sebagai seorang pemimpin dalam kaumnya
3. Sebagai seorang pemimpin (Bapak anak-anak) dalam keluarganya
4. Sebagai seorang sumando dalam kaum istrinya
5. Sebagai seorang anggota msyarakat dalam nagarinya
2. Bundo Kanduang
Bundo Kanduang adalah Bundo atau orang tua yang melahirkan seorang anak sebagai cikal bakal lahirnya suatu generasi. Oleh karena itu Bundo kanduang bertanggung jawab terhadap anak-anaknya, dia merupakan orang pertama untuk mengajarkan segala sesuatu tentang kehidupan mulai dari cara makan, minum, pakaian, tidur, bangun, pipis, melihat, mendengar dan bicara adalah Bundo Kandaung orang pertama yang dikenali oleh seorang anak. Dalam kepemimpinan Bundo Kanduang di Minangkabau dia adalah sebagai ibu, mendidik, mengasuh dan memimpin bagi anak-anaknya, dan setelah anak-anak dewasa bahkan menjadi seorang kepala keluarga maupun kepala kaum yang disebut Panghulu Bundo Kanduang tetap sebagai seorang ibu yang akan menasehati anaknya tersebut dalam menjalankan tugasnya. (Bundo Kanduang merupakan penasehat Panghulu).
Oleh karena itu keberadaan seorang wanita di Minangkabau sungguh dihormati dan tidak dapat dilecehkan begitu saja oleh orang lain, dia bisa menunjuk ajari anaknya walaupun sudah menjadi Panghulu, dengan demikian dapat diartikan bahwa Bundo Kanduang memiliki kepemimpinan kedalam kaumnnya yang patut dicontoh dan digugu.Hal tersebut digambarkan dalam filosofi adat; “ Limpapeh Rumah Nan Gadang, Sumarak Dalam Nagari, Hiasan Dalam Kampuang, Ombun Puro Pegangan Kunci, Pusek Jalo Kumpulan Tali”. Untuk dapatnya Bundo Kanduang tersebut tetap digugu, dipercayai, ditiru, diteladani, dipatuhi, dihormati dan dihargai oleh anak-anak dan kaumnya maka Bundo Kanduangpun harus mensifati-sifat-sifat pemimpim.
3. Sifat-Sifat Panghulu dan Bundo Kanduang.
Sifat-sifat Panghulu dan bundo kanduang tersebut adalah sifat-sifat dari Panghulu kita Nabi Besar Muhammad SAW. Yang terdiri dari empat sifat:
1. Sidiq
Artinya benar. Seorang Pemimpin baik Panghulu maupun Bundo Kanduang haruslah memiliki sifat benar, lurus, tidak pendusta. Sehingga sifat tersebut dapat menjadikan pemimpin orang yang dipercaya, dicontoh, dihargai dan dihormati ditengah kamunya. Benar, lurus merupakan gambaran hati nurani yang bersih dan jujur sehingga tampak dalam sikap dan perbuatan seseorang. Maka dalam adat disebutkan dengan ungkapan; Labuah Luruih Nan Kadituruik, Jalan Nan Pasa Nan Kaditampuah, teguh memegang kebenaran dan janji yang dibuatnya. Dan diyakini hati nuraninya memiliki sifat yang bersih dan benar; Lahia jo bathin saukuran, isi kulik umpamo lahia, sakato lahia jo bathin sasuai muluik jo hati”.
2. Amanah
Atinya dipercaya. Seorang pemimpin di Minangkabau haruslah memiliki sifat jujur, karena dengan kejujuran itulah pemimpin dipercaya oleh anggota kaumnya. Pemimpin harus menjauhi sifat pendusta, penipu,pemarah, pembohong dan sebagainya, seperti yang diungkapkan oleh adat; Mangguntiang dalam lipatan, manuhuak kawan sairiang, malakak kuciang didapuah,mamahek dalam balanggo, manahan jarek dibawah pintu, mancari dama kabawah rumah, panjua anak kamanakan,pangicuah korong dengan kampuang, panipu urang di nagari”. Sifat Sidiq dan Amanah adalah merupakan sumber lahirnya sifat-sifat baik lainnya bagi manusia apalagi seorang pemimpin yang merupakan orang yang menjadi panutan ditengah masyarakat, kaum dan nagarinya.
3. Fathanah
Artinya pintar. Seorang Panghulu maupun Bundo kanduang hendaklah mereka memiliki kepintaran dan kebijakan dalam memimpin kaum serta dapat menunjuk dan mengajari anggota kaumnya kejalan yang benar dan lurus. Oleh karena itu mereka harus mempunyai pendidikan dan pengetahuan, terutama tentang adat dan syarak. Kepintaran dan sikap yang bijak dalam memimpin tersebut dalam adat di Minangkabau dilambangkan dengan detar seorang Panghulu, dengan filosofinya; Nan badeta panjang bakaruik, panjang tak dapek kito ukua, leba tak dapek dibidai, tiok karuik aka manjala, tiok lipek budi marangkak, tampak dek paham tiok lipek, salilik lingkaran kaniang, ikok santuang jo kapalo, leba pandindiang kampuang, panjang pandukuang anak kamanakan, nan salingkuang cupak adat, nan sapayuang sapatogak, nan dibawah payuang dilingkuang cupak, manjala masuak nagari”.
4. Tabliq.
Artinya menyampaiakan. Seorang pemimpin harus pandai menyampaikan segala sesuatu yang akan dilakukan dan diperentahkan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati terlebih dulu kepada kaumnya. Pemimpin haruslah orang yang fasih lidahnya dalam berbicara dan berkata-kata, bukan orang yang bisu dan tidak dapat berbicara, sebab dia merupakan dewan perwakilan dari anak kemenakanya dalam sidang sidang kerapatan adat dalam nagari, dan sebagai seorang yang harus didengar oleh anak kemenakan dan kaumnya dalam mnejalani hidup dan kehidupan menurut jalan yang benar dan lurus berdasarkan adat dan syarak. Sifat tabliq ini diungkapkan dalam filosofi adat; “Murah kato takatokan, sulik kato jo timbangan, sakali rundiang disabuik takana salamonyo,rundiang nan tagang-tagang kandua, rundiang nan tinggi-tinggi randah, nan bak maelo tali jalo , raso tagang dikandui, raso kandua ditagangi, diam dikato nan sadang elok. Banyak andai jo kuncindan, diumbuak jo muluik manih, dikabek jo aka budi, dililik jo baso baik, muluik manih pagaran baso, baso baik budi pikatan, aluih bak lawih dalam, tampek bamain aka budi.
4. Baban Salapan Niniak Mamak
Baban salapan niniak mamak adalah merupakan tangguang jawab niniak mamak dalam korong kampuang yang dilambangkan dengan “Kayu Gadang Tanggo Salapan, Ureknyo Manjangka ka korong kampuang, dahannyo manjombo ka nagari”
1. Ureknyo limbago matan, tampek baselo mancari bana
Artinya.Setiap pribadi niniak mamak harus memahami prinsip kebenaran
2. Batangnyo sandi andiko, tampek basanda dek korong kampuang
Artinya, setiap pribadi niniak mamak harus kuat dan tegar karena jadi sandaran yang kokoh oleh kaum dan anak kemenakan
3. Dahannyo cupak jo gantang, bakeh bagantuang dek anak cucu
Setiap pribadi niniak mamak menjadi dambaan kaum/kemenakan”kapai tampek batanyo kapulang tampek babarito”
4. Cabangnyo taguah dek buek, pedoman dek anak kamanakan
Segala kebijakan dan perbuatan niniak mamak akan dipedomani
5. Rantiangnyo tangkai jo pusako, panahan sudi jo ulak bandiang
Niniak mamak harus berani dan bertanggung jawab dengan tugasnya memelihara dan melindungi kaum
6. Daunnyo rimbun dek aka, manimbang salah nan jo bana
Niniak mamak menguasai ilmu hukum adat untuk menelesaikan suatu masalah sengketa adat
7. Bungonyo kiro-kiro, mambangun koto jo nagari
Niniak mamak harus bisa berencana untuk meningkatkan kemajuan dengan konsep” kain dipakai usang adat dipakai baru” sesuai dengan perubahan dan kondisi zaman
8. Buahnyo lobek dek bona, dimakan raso jo pariso
Segala daya upaya, kata dan perbuatan didengarkan dan dapat dirasakan oleh kaum
Apabila baban salapan dapat dilaksanakan maka implementasinya “ elok nagari dek panghulu”
5. Suntiang Salapan Bundo Kanduang
1. Limpapeh rumah nan gadang
Artinya setiap perempuan/Bundo Kanduang harus bersifat tenang dan tidak liar
2. Sumarak anjuang nan tinggi
Bundo Kanduang harus pandai dan bijak mengatur, menata rumah tangga sesuai mungkin jo patuik
3. Amban puro biliak nan dalam
Bundo Kanduang bisa menyimpan, memelihara dan mengamankan setiak harta kekayaan kaum soko, pusako termasuk rahasia kaum
4. Anak kunci lumbuang bapereng
Bundo Kanduang pandai menata, menata dan menyusun biaya dan anggaran rumah tangga
5. Acang-acang dalam nagari
Bundo Kanduang cakap, trampil melakukan kegiatan didalam kaum, korong kampuang, koto dan nagari
6. Urang elok salendang dunia
Bundo Kanduang menjadi contoh teladan kaum dan masyarakat nagari
7. Unduang-undaung ka Madinah
Bundo Kanduang mendidik anak keturunannya untuk menunaikan rukun Islam
8. Payuang panji ka Sarugo
Bundo Kanduang harus dihormati untuk mengantarkan turunan/kaum dalam sorga “Sorga dibawah telapak kaki ibu”
6. Parisia Salapan Bujang Salamat.
1. Copek kaki indak panaruang
Bujang salamat harus cepat melaksanakan tugas tapi tidak beresiko
2. Ringan tangan indak pamacah
Bujang salamat harus mampu berbuat yang tidak menyalahi aturan adat basandi syarak yang tengah berlaku
3. Alun dihimbau lah tibo
Bujang salamat harus tanggap dan reflek tentang hal-hal yang membutuhkan keberadaannya
4. Alun disuruah lah datang
Bujang salamat tidak perlu diperintah dalam setiap urusan yang menyangkut kepentingan kaum dan orang banyak (mengerti sendiri)
5. Tau dirunciang kamancucuak
Bujang salamat harus awas dan waspada dalam segala kondisi
6. Tau ditajam kamalukoi
Bujang salamat harus awas menganalisa setiap keadaan akan mencelakakan dirinya
7. Ingek digadang kamalendo
Bujang salamat mengerti siapa lawan dan siapa kawan
8. Ingek ditinggi kamaimpok
Bujang salamat harus mampu berfikir sehat dan rasional mengantisipasi terhadap bahaya akan merusak moral dan kepribadian sebagai orang minang.
7. Pedoman kokoh salapan cadiak pandai (pedoman kokoh cadiak pandai)
1. Cadiak indak mambuang
Cadiak pandai tidak boleh menolak, mengenyampingkan pendapat orang lain tetapi juga tidak boleh mencontek hasil pikiran orang lain sebagai hasil pikirannya sendiri
2. Pandai banyak paguno
Cadiak pandai benar bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat umum
3. Tau mambari tau
Cadiak pandai mambari tau sagala ilmu yang dimilikinya kepada orang lain yang membutuhkan
4. Arif copek batenggang
Cadiak pandai harus tanggap dengan situasi dan keadaan apapun sesuai dengan falsafah “ingek sabalum kanai, kulimek sabalun abih”
5. Bijak coteh barundiang
Cadiak pandai harus mampumengaplikasikan atau menjabarkan ilmu pengetahuan dengan dialog yang bagus
6. Barani pantang mailak
Beranai dan bertanggung jawab mempertahankan konsep kebijakan dan argumentasinya kapan dan dimanapun
7. Tanang saribu aka
Cadiak pandai harus berfikir tenang dalam membahas dan menyelesaikan setiap sengketa masalah
8. Adil dalam manimbang.
Cadiak pandai harus benar-benar adil dalam memberikan sebuah pertimbangan dalam kontek kebenaran
8. Kunci faham alim ulama, sifat dek panghulu jo bundo kanduang.
1. Sidiq, artinya benar
2. Tabliq, artinya menyampaikan
3. Amanah, artinya dipercaya umat
4. Fatanah, artinya pintar baalemu
9. Ukua jangko nan salapan masyarakat Minangkabau.
1. Nan luruih rantangkan tali, bungkuak dimakan siku-siku
2. Nak mulia tapati janji, mengkia janji badan binaso
3. Nak elok baso jo basi, tak elok badan binaso
4. Nak tinggi naikan budi, randah budi sangsaro badan
5. Nak kokoh paham dikunci, kalau tak kokoh bimbanglah diri
6. Nak alemu kuek mangaji, kurang alemu suluah padam
7. Nak labo bueklah rugi, tak amuah rugi untuang tak tibo
8. Nak kayo kuek mancari, urang maleh miskin nan tibo.
10. Kesalahan besar Pangulu.
Kesalahan besar panghulu oleh adat yaitu bila melakukan perbuatan:
1. Tapasuntiang dibini urang.
2. Tamandisi dipincuran gadiang. Berselingkuh dengan anak kemenakan atau kawin sapayuang sapasukuan.
3. Takuruang dibiliak dalam. Artinya berselingkuh.
4. Tapanjek di lansek masak. Artinya panghulu melakukan perbuatan yang tidak baik atau perbuatan dalam undang salapan. 1)tikam bunuah, 2) upeh racun, 3) samun saka, 4) rabuik rampeh, 5) maliang curi, 6) sia baka, 7) sumbang salah / Lancuang kicuah, 8) dago dagi
Apabila seorang panghulu melakukan kesalahan besar tersebut diatas maka hukumannya adalah puntuang baambuih yaitu diturunkan dari pangkatnya, dijatuhkan dari kemuliaannya, koko gadiang dipiuh, balang dikikih. ( diberhentikan dari jabatan panghulu).
KD.5. ADAT NAN AMPEK.
Minangkabau merupakan salah satu wilayah daerah hukum adat di Indonesia yang menganut sistem matrilinial dengan kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago. Adat adalah kebudayaan secara utuh yang dapat berubah. Namun, ada adat yang tidak dapat berubah, seperti kata mamangnya : Kain dipakai usang, adaik dipakai baru. Maksudnya, sebagaimana pakaian bila dipakai terus akan usang, sedangkan adat yang dipakai terus-menerus senantiasa awet. Oleh karena itu ada adat yang tetap tidak berubah di samping itu ada adat yang berubah, maka mereka membagi adat dalam empat kategori, yakni :
- Adat nan Sabana Adat
- Adat nan Diadatkan
- Adat nan Taradat
- Adat Istiadat
Adat nan sebana adat adalah adat yang asli, yang tidak berubah, Indak lapuak dek hujan dan indak lakang dek paneh (yang tak lapuk oleh hujan dan yang tak lekang oleh panas). Adat ini dicabuik indak mati, diasak indak layua. Jadi adat nan sabana adat adalah aturan-aturan nyata, asli dan tidak dapat berobah-obah yang bersumberkan dari sifat-sifat alam dan makhluk.
Adat nan diadatkan adalah apa yang dinamakan dengan undang-undang dan hukum yang berlaku, seperti didapati pada: cupak nan duo, kato nan ampet, undang-undang nan empat dan negeri nan empat. Ungkapan mamang tentang adat ini : Jikok dicabuik mati, jikok diasak layua. Jadi adat nan diadatkan adalah aturan-aturan yang lazim, dipakai dan disusun oleh manusia, untuk mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi berbagai aspek kehidupan.
Sedangkan Adat nan Taradat adalah aturan-aturan yang lazim, dipakai dan disusun oleh manusia dalam suatu wilayah nagari mengatur manusia dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat nagarinya. Peraturan itu ada dilahirkan dengan musyawarah mufakat oleh masyarakat nagarinya. Hal ini terungkap dalam filosofi adat; Lain padang lain bilalang, lain lubuak lain ikannyo, lain nagari lain adatnya. Atau yang sering dikenal dengan Adat Salingka nagari, Sako salingka suku.
Adat istiadat adalah aturan-aturan yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia untuk mewujudkan keinginan-keinginan atau hobby dari manusia itu sendiri yang muncul sewaktu-waktu baik dari kalangan masyarakat atas maupun dari kalangan masyarakat bawah. Pada dasarnya lahir dari dua sisi keinginan manusia yaitu bidang olah raga dan bidang seni. Kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat umum atau setempat, seperti acara yang bersifat seremonial atau tingkah laku pergaulan yang bila dilakukan akan dianggap baik dan bila tidak dilakukan tidak apa-apa. Adat ini dalam mamangan diibaratkan seperti pohon sayuran yang gadang dek diambak, tinggi dek dianjuang, yang artinya adat itu akan dapat tumbuh hanya karena dirawat dengan baik.
1.Adat nan sabana adat
A. Pengertian dan Sumber Adat Nan Sabana Adat
Apa yang dimaksud dengan adat ? Pertanyaan itulah yang pertama-tama harus dapat dijawab. Setelah itu, perlu menghubungkannya dengan nan sabana adat. Akhirnya, akan sampai kepada pengertian adat nan sabana adat.
Adat adalah wujud kebudayaan manusia. Adat dengan nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan-aturannya yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, melahirkan suatu sistem di dalam kelompok masyarakat tertentu. Berdasarkan hal itu terciptalah adat suatu suku bangsa, suatu daerah seperti adat Minangkabau, adat Jawa, adat Sunda, dan adat Batak.
Jadi, adat dapat berupa nilai-nilai yang diyakini masyarakat, dapat pula berupa norma yang dianutnya, hukum yang ditaatinya, dan aturan-aturan yang mengikatnya. Semua itu diperlukan oleh masyarakat untuk menjadi pedoman hidupnya. Masyarakat Minangkabau, menjadikan adat sebagai pedoman hidupnya baik hidup secara individu maupun hidup secara berkelompok (masyarakat). Hal itu pulalah yang menjadikan Minangkabau terkenal dengan adatnya.
Mari kita, memamahami pengertian adat secara umum. Pertanyaan berikutnya yang perlu dijawab: Apa yang dimaksud dengan adat nan sabana adat itu ? Kalau di Indonesiakan artinya adalah adat yang sebenar adat, atau adat yang sebenarnya. Akan tetapi, itu baru pengalihan bahasa dari bahasa Minangkabau ke bahasa Indonesia. Pengertian sebenarnya dapat diperoleh dengan membaca uraian berikut.
Adat nan sabana adat adalah kenyataan yang berlaku di alam ini, dengan kata lain adat nan sabana adat adalah aturan-aturan nyata, asli dan tidak dapat berobah-obah bersumberkan dari sifat-sifat alam dan makhluk. Kenyataan itu mengandung nilai-nilai, mengandung norma, dan mengandung hukum. Kenyataan itu dapat dilihat di sekitar kita. Kenyataan itu bisa berupa sifat-sifat alam, sifat-sifat benda, dan sifat-sifat makhluk. Kenyataan itu dapat dilihat, didengar, diraba, dikecap dan dicium. Artinya semua kenyataan itu dapat ditangkap oleh indera kita.
Cobalah amati benda-benda yang ada. Banyak sekali yang dapat di amati. Umpamanya benda-benda seperti api, air, hewan seperti kambing, ayam sapi dan sebagainya. Baik benda maupun hewan itu memiliki sifat yang khas dan tetap. Sifat khas dan tetap itu tidak pernah berubah dari dulu sampai sekarang. Sifat api kita ketahui bahwa sifatnya membakar, sifat air membasahi, ayam berkokok, kambing membebek, sapi melenguh, semuanya itu merupakan adat nan sabana adat. Yaitu ketentuan alam yang berlaku tetap, tidak pernah berubah oleh keadan tempat dan waktu. Ketentuan alam itu merupakan hukum yang tetap.
Di alam ini memang banyak hal yang berlaku tetap. Ia tidak berubah oleh keadaan. Seperti api tadi, kapanpun dan dimanapun api tetap membakar. Seperti kambin itu, misalnya. Di mana saja, kapan saja yang namanya kambing tetap membebek. Kambing di Indonesia, kambing di Australia, kambing di Arab tetap membebek. Oleh karena adat nan sabana adat itu merupakan sifat-sifat alam yang tetap, yang tidak pernah berubah oleh ruang dan waktu, maka di dalam ungkapan Minangkabau dinyatakan sebagai adat nan indak lakang karano paneh, indak lapuak karano hujan. Jadi, kalau ada adat yang tidak lekang karena panas dan tidak lapuk karena hujan, ialah adat nan sabana adat.
Adat nan sabana adat itu bersumber dari alam. Alam itu adalah kenyataan. Kenyataan itu dapat ditangkap dengan indera. Alam memiliki sifat-sifat tertentu, sifat-sifat yang khas. Sifat alam itu ada yang tetap ada yang berubah-berubah. Sifat alam yang tidak berubah itulah yang menjadi sumber adat nan sabana adat. Adat nan sabana adat ini dikenal pula dengan adat babuhua mati. Itulah sebabnya dikatakan adat nan indak lakang karana paneh, indak lapuak karano hujan, diasak indak layua, dibubuik indak mati.
Adat yang paling tinggi di Minangkabau ialah adat nan sabana adat. Adat nan sabana adat itu bersumber dari alam yang bersifat tetap. Alam itu sendiri adalah ciptaan Allah. Dengan demikian, adat nan sabana adat pada hakikatnya hukum yang ditetapkan oleh Allah. Oleh karena itu pulalah adat Minangkabau tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu melahirkan konsep dasar pelaksanaan adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau yakni, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dan syarak menganto, adat mamakai. Dari konsep itu, lahir pulalah filsafat dasar orang Minangkabau yakni, alam takambang jadi guru.
B. Hakikat Dan Fungsi Adat Nan Sabana Adat
Hakikat adalah inti. Inti itu menjadi dasar atau landasan. Hakikat adalah inti yang sebenarnya. Jika hakikat bermakna inti, maka hakikat adat nan sabana adat dapat juga dikatakan inti adat nan sabana adat. Inti atau hakikat adat nan sabana adat ialah kelaziman yang terjadi dengan kehendak Allah. Adat nan sabana adat itu tidak pernah berubah dari dulu hingga sekarang dan masa yang akan datang. Sifatnya tidak berubah oleh keadaan, tidak berubah oleh ruang, dan waktu.
Lihat matahari memancarkan sinarnya dari timur. Matahari terbit pagi hari dari timur adalah kelaziman, hukum alam. Sejak dulu sampai kini dan masa yang akan datang tetap akan begitu. Belum pernah terjadi matahari terbit pada sore hari. Dan belum pernah pula terlihat matahari dari barat. Hukum kelaziman yang bersifat mutlak seperti itu merupakan hakikat adat nan sabana adat.
Manusia yang ada di dunia ini, pasti karena dilahirkan. Ia dilahirkan oleh Ibu. Itu berlaku secara universal, berlaku dalam kesemestaan di dunia ini. Siapapun manusianya, tidak pernah ada yang dilahirkan dari perut bapak. Jadi, manusia lahir dari kaum wanita, dari rahim ibu. Hal yang seperti itu bersifat mutlak dan alami. Hal seperti itu juga termasuk hakikat adat nan sabana adat.
Hal-hal yang lazim, yang berlaku tetap, dan yang mutlak seperti itu dijadikan sebagai aturan atau hukum tertentu oleh nenek moyang orang Minangkabau. Hukum itu kemudian menjadi hukum dasar yang mutlak. Masyarakat mematuhinya, mentaatinya, dan tidak mau melanggarnya. Oleh kemutlakannya itulah disebut denga filosofi diasak indak layua, dibubik (dicabuik) indak mati.
Mengapa adat nan sabana adat masih dipakai sampai sekrang ? Jawabnya sangat sederhana, karena ia berfungsi dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Nah, fungsinya itulah yang akan dibahas pada bagian berikut.
Adat nan sabana adat menempati kedudukan tertinggi dari empat jenis adat di Minangkabau. Letaknya paling atas. Ia merupakan inti dari adat. Oleh karena itu, ia berfungsi sebagai landasan utama atau dasar utama dari norma, hukum dan aturan-aturan masyarakat Minangkabau. Semua hukum adat, ketentuan adat, norma kemasyarakatan, dan peraturan-peraturan yang berlaku di Minangkabau bersumber dari adat nan sabana adat.
- Matahari terbit di timur dan terbenam di barat
(Bumi beredar sambil berputra pada sumbunya dari Barat mengarah ke Timur)
- Adat tajam malukoi
Adat aie mambasahi
Adat api mambaka
- Asa batu tabanam
Ada sabuik tarapuang
- Sifat dari : Api, air, angin dan tanah
Jadi sifat-sifat alam yang tetap itu yang disebut :
- Diasak indah layua
Dibubuik indak mati
Yang melahirkan sikap orang Minangkabau
- Bakato di nan bana
Bajalan di nan pasa
2.ADAT NAN DIADATKAN
Adat nan diadatkan adalah aturan-aturan yang lazim, dipakai dan disusun oleh manusia, untuk mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi berbagai aspek kehidupan.
Adat nan diadatkan merupakan turunan dari adat nan sabana adat. Jenis adat ini adalah buatan manusia. Dirancang oleh manusia yaitu pemuka masyarakat Minangkabau untuk mengatur dan mentaati kehidupan baik secara individu maupun hidup bermasyarakat, secara umum.
Adat nan diadatkan adalah adat yang lazim. Adat ini direncanakan, dirancang, dan disusun oleh manusia. Disusunnya oleh manusia untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adat ini disusun oleh nenek moyang orang Minangkabau untuk menjadi peraturan dalam masyarakat di segala bidang. Kemudian diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya hingga kini adat itu masih terpakai di minangkabau.
Adat nan diadatkan merupakan hukum yang tidak tertulis. Ia merupakan ketentuan, aturan dan rambu-rambu dalam kehidupan masyarakat di Minangkabau. Meskipun merupakan aturan yang tidak tertulis, namun masyarakat mentaatinya, mengamalkannya, dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari baik secara individu ataupun kehidupan bermasyarakat.
Adat itu sendiri merupakan aturan yang luas jangkauannya. Ia mengatur hampir semua aspek kehidupan manusia Minangkabau. Ia mengatur pandangan hidup masyarakat (ideologi), mengatur bidang politik, mengatur bidang ekonomi, mengatur bidang sosial, dan mengatur bidang budaya serta Pertahanan dan Keamanan.
Demikian luas ruang lingkup pengaturannya, namun masyarakat masih mentaatinya, masyarakat masih menjadikannya pandangan hidup dan sebagai tatanan kehidupan dalam bermasyarakat. Bahkan orang yang tidak menggunakan aturan ini dalam kehidupannya, disebut orang yang tidak beradat. Seorang warga Minangkabau, jika dikatakan tidak beradat, ia amat tersinggung. Jadi adat nan diadatkan itu benar-benar menjadi pegangan masyarakat Minangkabau sampai sekarang.
Tatanan adat nan diadatkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat :
- Bidang politik (Kepemimpinan)
Kamanakan barajo ka mamak,
Mamak barajo ka pangulu,
Pangulu barajo ka nan bana,
Bana badiri sandirinyo,
Bana manuruik alua jo patuik,
Manuruik patuik jo mungkin.
- Bidang Ekonomi dan Kesejuahteraan Masyarakat
Ka sawah babungo ampiang,
Ka rimbo babungo kayu,
Kasungai babungo pasia,
Ka lauik babungo karang,
Ka tambang babungo ameh,
Batanam babungo pucuak,
Mamaliharo nan banyao,
Nan lunak ditanami padi,
Nan kareh dibuek ladang,
Nan bancah balapeh itiak.
- Bidang Sosial Kemasyarakatan
Barek samo dipikua,
Ringan samo dijinjiang,
Nan ado samo dimakan,
Nan indak samo dicari,
Hati gajah samo dilapah,
Hati tungau samo dicacah,
Nan elok bahimbauan,
Nan buruak bahambauan,
Sakik basilau, mati bajanguak.
Pokok-Pokok Adat Nan Diadatkan yang disebut dengan Undang adalah :
1. Undang-Undang Luak dan Rantau.
2. Undang-Undang Nagari
3. Undang-Undang dalam Nagari
4. Cupak dan Gantang.
- Cupak nan duo
Karena adat ada yang berubah dan ada yang tidak, maka nenek moyang orang Minangkabau memperkenalkan nilai adat dengan istilah cupak. Cupak adalah ukuran, norma yang disajikan standar untuk mengukur atau menilai segala tindakan orang Minangkabau dalam kehidupannya.
Janis cupak itu ada dua, yang lazim disebut dengan cupak nan duo, yaitu cupak usali dan cupak buatan (cupak asli dan cupak buatan). Cupak usali adalah nilai-nilai yang mereka terima secara turun-temurun dari nenek moyangnya, seperti nilai yang dituangkan falsafahnya. Cupak buatan adalah nilai-nilai yang dibuat kemudian atas kesepakan atau karena keterpaksaan keadaan.
- Kato nan ampek
Kata dalam bahasa Minangkabau disebut kato. Kata dipahami bukan semata-mata menurut ilmu bahasa, melainkan seluruh yang diucapkan menusia, seperti : ajaran, nasehat, perbincangan, rundingan, bahkan hukum dan peraturan. Kato mempunyai nilai, jenis, langgam, tuah dan sebagainya yang dapat ditafsirkan dalam jumlah yang empat. Yang dimaksud dengan kata nan empat atau kato nan ampek ialah kato pusako, kato mupakaik, kato dahulu dan kato kudian (kata pusaka, kata mufakat, kata dahulu dan kata kemudian)
a. Kato pusako, yaitu kata warisan, yang turun temurun sejak nenek moyang dan tidak dapat diubah-ubah, mengenai nilai-nilai falsafah serta hukum dan peraturannya.
b. Kato mupakaik, keputusan-keputusan atau rumusan-rumusan suatu masalah yang dihasilkan permufakatan orang-orang berwenang, sehingga harus dilaksanakan bersama.
c. Kato dahulu, yaitu kesepakan atau perjanjian yang pernah dilakukan, yang harus ditaati.
d. Kato kudian, yaitu kesempatan untuk mengubah kato dahulu karena keadaan dan suasana yang menghendakinya, hasil kesepakatan yang timbul itulah yang disebut kato kudian.
- Undang-undang nan ampek
Undang-undang Minangkabau terbagi dalam empat pokok undang-undang yang mengatur seluruh aspek kehidupan pemerintahan masyarakat seta ketertiban. Keempat undang-undang pokok itu adalah : undang-undang nagari, undang-undang isi nagari, undang-undang luhak dan rantau dan undang-undang duo puluah.
a. Undang-Undang Nagari
Undang-undang ini boleh dikatakan sebagai undang-undang tata negara atau pemerintahan yang ruang lingkup berlakunya sebatas lingkungan nagari yang berstatus otonom. Dalam undang-undang ini tidak dimuat pasal-pasal yang berkenaan dengan pengaturan pemerintahan Kerajaan Pagaruyuang. Undang-undang ini mengandung delapan pasal. Setiap pasal dituturkan dengan judul yang berpasangan. Jika dilihat secara terpisah, ia merupakan enam belas pasal. Semuanya mengatur persyaratan suatu nagari berpemerintahan penuh. Kedelapannya adalah : babalai-bamusajik, bakoto–banagari, basuku-bapasukuan, bakorong- bakampuang, bapanghulu-bakampek suku, balabuah-batapian, basawah-baladang, bahalaman-bapamedanan dan bapandam-bapusaro, bahuma-babendang
b. Undang-Undang Isi Nagari
Undang-undang isi nagari adalah ajaran hidup, yang melingkupi pandangan hidup atau falsafah, etik, dan moral yang didukung suatu motivasi yang kukuh, sehingga mempunyai kebanggaan “nasional”-nya sendiri. Yang terpenting dalam hal ini adalah manusia (orang) dengan alat komunikasinya (kata).
Apabila undang-undang nagari lebih menekankan ketentuan mengenai hubungan Manusia sebagai warga dengan nagari tempat kediamannya, maka undang-undang isi nagari ini menekankan hubungan manusia dengan manusia, secara langsung atau tidak langsung. Umpamanya dalam sistem kekerabatan, perkawinan, pewarisan, juga etik dan moral beserta nilai-nilainya.
c. Undang-Undang Luhak Dan Rantau
Undang-undang ini mengatur sistem pemerintahan pada dua wilayah yang berbeda di Minangkabau pada zaman kerajaan masih berdiri. Wilayah yang satu disebut luhak dan yang lainnya disebut rantau. Dalam tambo disebutkan bahwa “luhak bapangulu, rantau barajo”, yang artinya pemerintahan diwilayah luhak diatur penghulu, sedangkan di rantau diatur raja.
d. Undang-Undang Duo Puluah
Undang-undang dua puluh merupakan undang-undang yang mengatur persoalan hukum pidana. Ia terbagi dalam dua bagian. Yang pertama Undang-undang Delapan dan yang kedua Undang-undang Dua Belas. Dalam undang-undang ini tidak dicantumkan ancaman hukuman karena ancaman hukuman terhadap pribadi yang melakukan pelanggaran hukum tidak sesuai dengan sistem masyarakat komunal yang berasaskan kolektivisme. Setiap orang merupakan anggota komunenya, yang dalam hal ini disebut kaum atau suku. Kaum atau suku mempunyai tanggung jawab terhadap tingkah laku kejahatan yang patut dihukum, maka yang akan memikul hukuman itu adalah kaum atau sukunya. Sedangkan terhadap pelaku kejahatan itu sendiri, kaum atau sukunyalah yang memberikan hukuman.
Undang-undang Delapan
Undang-undang Delapan terdiri dari delapan pasal yang mencantumkan jenis kejahatan. Setiap pasal mengandung dua macam kejahatan, yang sifatnya sama tetapi kadarnya berbeda.
1) tikam bunuah
2) upeh racun
3) samun saka
4) rabuik rampeh
5) maliang curi
6) sia baka
7) sumbang salah / Lancuang kicuah,
8) dago dagi
Undang-Undang Duo Baleh.
Undang-undang Dua Belas terdiri dari dua belas pasal, yang dapat menjadi alasan untuk menangkap dan menghukum seseorang. Undang-undang ini terdiri dari dua bagian, yang masing-masing mempunyai enam pasal. Bagian pertama disebut tuduah yakni pasal-pasal yang dapat menjadikan seseorang sebagai tertuduh dalam melakukan kejahatan. Setiap pasal mengandung dua macam alasan tuduhan.
1. Tatambang tabucuik
2. Batando tabiti
3. Tacancang taragih.
4. Tarikek takungkuang
5. Talala takaja
6. Tapakiak Tapingkau. Tahambek tapukua
Enam pasal lainnya dari bagian Undang-undang Dua Belas ialah apa yang dinamakan Cemo (Cemar). Keenam pasal itu lebih merupakan prasangka terhadap seseorang sebagai orang yang telah melakukan suatu kejahatan sehingga ada alasan untuk menangkap atau memeriksanya.
1. basuriah bak sipasin, bajajak bak bakiak
2. enggang lalu, atah jatuah
3. kacondongan mato urang banyak
4. bajua murah-murah
5. jalan bagageh-gageh
6. dibao pikek, dibao langau
- Nagari nan ampek
Nagari nan empat merupakan empat tingkat daerah permukiman wilayah
pemerintah nagari.
- Taratak
- Dusun
- Koto
- Nagari
3.ADAT NAN TARADAT
Adat nan Taradat adalah aturan-aturan yang lazim, dipakai dan disusun oleh manusia dalam suatu wilayah nagari mengatur manusia dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat nagarinya.
Adat nan taradat menjadi kebiasaan turun temurun disuatu nagari di minangkabau, dan merupakan aturan pelaksanaan dari adat nan diadatkan. Pada setiap nagari di minangkabau diberi hak untuk menyusunnya berdasarkan musyawarah nagari bersendikan adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan.
Adat nan diadatkan ini meliputi aturan hidup bermasyarakat secara umum yang mencakup segala aspek kehidupan seperti : sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan. Dalam aspek budaya, adat nan diadatkan secara umum telah mengatur hal tentang: kepenghuluan, kelahiran, kematian, perkawinan dan sebagainya secara umum, namun pelaksanaan nya akan berbeda antara suatu nagari dengan nagari lain. Hal inilah yang meruapakan adat nan teradat.
Adat nan diadatkan inilah yang dijadikan pegangan oleh masyarakat disetiap nagari. Bagi kelaran Koto Piliang pegangannya adalah aliran Dt. Katumangguangan dan kelarasan Bodi Chaniago pegangannya adalah aliran Dt. Parpatiah nan Sabatang. Berdasarkan aspek adat nan diadatkan tersebut diatas, maka setiap nagari memiliki aturan-aturan, tatacara, tatalaksana, mengenai masalah : Kepenghuluan, kelahiran, kematian, perkawinan dan aneka macam kenduri dengan tidak melupakan citra adat itu.
Citra adat yang harus terbawa dalam pelaksanaan adat di nagari antara lain : hubungan kekerabatan, rasa gotong royong, solidaritas antar suku, kerja sama, tenggang rasa, tolong menolong dan lain-lainnya. Jadi adat yang merupakan pelaksanaan adat nan diadatkan disetiap nagari itu disebut Adat Nan Taradat. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Dibuat berdasarkan musyawarah antara niniak mamak dengan pemuka masyarakat yang disebut tungku tigo sajarangan (niniak mamak, alim ulama, cerdik pandai).
2. Adat tersebut memenuhi aturan adat nan diadatkan.
3. Tatacara dan bentuknya disesuaikan dengan situasi dan kondisi nagari serta memenuhi kebutuhan nagari itu sendiri.
4. Adat nan taradat dapat ditambah, dikurangi atau dihilangkan sama sekali. Hal ini disebut dengan Adat Nan Babuhua Sintak.
Dan adat nan taradat ini seperti yang dunyatakan mamang :
“Usang-usang dibarui
Lapuak-lapuak dikajangi”
Walaupun demikian segala sesuatu segala perubahan dan perbaikan terhadap adat nan taradat ini haruslah dengan musyawarah.
5. Aturan adat nan teradat tersubut meliputi masalah
Ø Batanam ari
Ø Khekah
Ø Sunat rasul
Ø Perkawinan
Ø Kematian
Ø Batagak gala
Ini disebut “adat salingkuang hidup”, karena tata upacaranya meliputi mulai dari kelahiran sampai kematian.
Di pandang dari sudut social dan budaya, bentuk-bentuk upacara tersebut diatas dilaksanakan oleh setiap nagari dengan prinsip menyesuaikan dengan situasi dan kondisi nagari masing-masing. Tentang aturan pelaksanaannya telah oleh tungku nan tigo nagari yang bersangkutan. Sekarang Kerapatan Adat Nagari (KAN).
Walaupun aturan-aturan ini sudah disusun sedemikian rupa, niniak mamak harus membawa Tungku nan Tigo itu untuk meninjau kembali adat yang tengah berlaku. Hal-hal yang sudah ketinggalan zaman atau disebut tidak sesuai lagi dihilangkan dan diganti dengan yang cocok dengan keadaan waktu itu. Dan setiap keputusan harus diambil dengan musyawarah dan mufakat. Jadi disinilah letaknya bahwa adat nan teradat itu masuk golongan adat nan babbuhua sintak.
Masyarakat yang akan memakai adat itu dapat memilih corak adat yang akan dilaksanakannya. Bagi yang mampu tentu akan memilih adat yang besar dan bagi kebanyakan orang dapat memilih yang menengah atau yang kecil. Walaupun tujuannya sama tapi aturanteknisnya berbeda juga. Segala aturan itu dipegang teguh oleh niniak mamak, supaya anak dan kemenakan selalu mendapat perlindungan.
Adat batagak gala bisa dilaksanakan secara besar-besaran dengan melibatkan semua suku dalam nagari itu. Dan biaya yang besar itu ditanggung secara patungan berdasarkan fatwa :
Barek samo dipikua
Ringan samo dijinjiang
Dipandang dari sifatnya, sebagai adat nan babuhua sintak, setiap nagari boleh menentukan susunan atau tata caranya sehinggan adat nan taradat itu terang tidak sama antara satu nagari dengan nagari lainnya walaupun nagari tersebut berdekatan.
4.ADAT ISTIADAT.
1. PENGERTIAN ADAT ISTIADAT
Adat istiadat disebut juga sebagai aturan.yang dibuat dengan kata mufakat oleh ninik mamak dalam suatu nagari .Peraturan tersebut menampung semua kemauan anak nagari sesuai dengan “alua jo patuik ,patuaik jo mungkin”dimana peraturan tersebut berbeda tiap nagari.
Peraturan tersebut menampung segala kemauan anak nagari yang merupakan suatu bukti realisasi dari ajaran adat Dt.Parpatiah nan sabatang ”Nan tabasuik dari bumi ,naik dari janjang nan dibawah” Adat minangkabau merupakan sarana yang pas untuk menampung segala bentuk keinginan masyarakat sesuai dengan “Adat jo limbago ,manuruik barih jo balabeh ,manuruik ukuran cupak jo gantang ,dan manuruik alua jo patuik.
Adat istiadat merupakan aturan adat yang bertujuan untuk untuk menampung aspirasi dan kesenangan masyarakat dalam suatu nagari. Adat istiadat ini merupakan kebiasaan masyarakat yang berlangsung turun temurun, sehingga adat istiadat dapat berbeda di karenakan tradisi dan kesenangan masyarakat setempat yang berbeda tiap nagari.
2. PERUBAHAN ADAT ISTIADAT
Adat Minangkabau bersumber dari alam. Alam memiliki 2 sifat yakni ,bersifat tetap dan berubah. Sifat alam yang tetap dijadikan sebagai sumber adat babuhua mati, Sifat alam yang berubah dijadikan sebagai sumber adat babuhui sentak.Adat istiadat tergolong adat yang bersumber dari alam yang berubah atau adat babuhua sentak,yakni adat yang dapat berubah dan dapat menerima perkembangan baru dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat .
Adat istiadat merupakan kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat, kebiasaan berupa hobi, yang pada bagian pertama kebiasaan itu berasal dari gejala-gejala yang tetap, atau berupa sesuatu yang disengaja.
Adat istiadat lahir dari masyarakat yang selalu berubah, kemauan yang beragam, yang dipengaruhi oleh lingkungan serta pengetahuan, dengan demikian adat istiadat juga berubah seiring dengan perubahan masyarakat. Perubahan adat istiadat ini diungkapkan dalam kato pusako:
Tumbuah bak padi , di garo
Tumbuah bak bijo di siang
Elok dipakai ,buruak dibuang
Elok dipakai jo mufakat
Buruak dibuang jo rundingan
Jadi,walaupun adat istiadat babuhua sintak, ia tidak dapat dibuka dan diubah begitu saja melainkan ada aturan untuk mengubahnya, meskipun itu berasal dari masyarakat itu sendiri. Untuk mengubah adat istiadat yang babuhua sentak dilakukan dengan hati-hati oleh pemuka adat minangkabau sesuai ungkapan filosofi adat;
Lah masak padi rang singkarak
Masaknyo batangkai-tangkai
Satangkai jarang ado nan mudo
Kabek sabalik babuhua sintak
jaranglah urang nan kamaungkai
Tibo nan punyo rarak sajo.
3. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERUBAHAN ADAI ISTIADAT
Faktor yang mempengaruhi perubahan itu ada yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri dan ada yang berasal dari luar masyarakat tersebut. Diantaranya Arus informasi dan globalisasi dapat dijadikan faktor yang sangat cepat mempengaruhi perubahan adat istiadat.sedangkan dari dalam masyarakat itu adalah sifat Tabu dan Butanya masyarakat dengan adat istiadatnya sendiri.
Perbedaan:
Alam Ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa | Alam Tempat Tinggal Manusia |
1. Ruang lingkup luas 2. Meliputi semua unsur 3. Tidak ada klasifikasi, ruang dan waktu | 1. Ruang lingkup terbatas 2. Tidak meliputi semua unsur 3. Memiliki klasifikasi ruang dan waktu |
Alam Ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa | Alam Takambang jadi guru |
|
|
Adat Nan Sabana Adat
![]() |
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image011.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image012.gif)
Indak lapuak dek hujan ) Sumber hukum
![Right Arrow: Hakikat (inti)](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image013.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image014.gif)
Makhluk Allah. (Babuhua mati)
Adat Nan Diadatkan
![Right Arrow: Pengertian](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image015.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image016.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image017.gif)
![Right Arrow: Hakikat/inti](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image018.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image014.gif)
Secara umum (Babuhua sintak)
Adat Nan Teradat
![]() |
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image020.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image021.gif)
Suatu nagari) Sumber Hukum
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image022.gif)
![Right Arrow: Hakikat/inti](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image023.gif)
Secara khusus suatu nagari
(Babuhua sintak)
Adat Istiadat.
![]() |
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image011.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image025.gif)
Suatu nagari) Sumber hukum
![Right Arrow: Hakikat/inti](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image026.gif)
![](file:///C:/DOCUME%7E1/ADMINI%7E1/LOCALS%7E1/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image020.gif)
(disusun dalam suatu
Nagari)
sifat hakekat, dan sumber hukum.
ADAT NAN SABANA ADAT | ADAT NAN DIADATKAN | ADAT NAN TERADAT | ADAT ISTIADAT | |
Sifat | Mutlak | Umum | -khusus, -tetap | -khusus, -tidak tetap |
Hakikat | Kehendak Allah | Kehendak manusia | Keinginan anak nagari | Hoby/kegemaran anak nagari |
Sumber hukum | Tertinggi | Kedua | Ketiga | Keempat |
Cth | -api membakar -air membasah -angin berembus -tajam melukai, dsb | -politik -ekonomi -sosial budaya -hankam, dsb | -perkawinan -turun mandi -sunat rasul -panghulu, dsb | -randai -saluang -orgen -tenis meja. dsb |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar