Selasa, 17 November 2015

BUDAYA ALAM MINANGKABAU. (BAM) SMA NEGERI 1 KECAMATAN GUGUAK KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KELAS XII. SEMESTER.1

BUDAYA ALAM MINANGKABAU. (BAM) SMA NEGERI 1 KECAMATAN GUGUAK KABUPATEN LIMA PULUH KOTA KELAS XII. SEMESTER.1 Standar Kompetensi Dasar : Mengenal, memahami, menghayati dan mengklasifikasikan Hakikat ajaran adat, fungsi alam, sejarah, sifat-sifat Panghulu, dan adat nan ampek di Minangkabau. KD 1. HAKIKAT AJARAN ADAT Nagari bapaga dengan undang, kampuang bapaga jo pusako, luak bapanghulu, rantau barajo, nagari bakaampek suku, suku babuah paruik, kampuang banantuo, rumah batungganai, demikian filosofi adat yang melahirkan makna bahwa nagari di Minangkabau dipagar dengan undang yaitu adanya aturan-aturan yang dirumuskan oleh para niniak mamak yang tergolong kepada orang yang disebut dengan “orang yang empat jinih dan jinih nan ompek serta tali tigo sapilin dan tungku tigo sajarangan”.Undang yang telah dirumuskan itulah yang merupakan pegangan bagi pemerintahan nagari di Minangkabau dalam melaksanakan tugasnya sehingga manusia tidak dapat bertindak sewenang-wenang dalam menjalani hidup dan kehidupan, mereka harus tunduk pada aturan yang telah dibuat bersama yang pada dasarnya lahir dari adanya raso pariso yang dalam dari manusia itu sendiri. Bila dipahami dan dihayati akan keberadaan terjadinya nagari mulai sejak taratak, dusun, koto sampai terbentuknya nagari adalah bermula dari perasaan rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan yang menjunjung tinggi prinsip sakato (musyawarah mufakad), saling menghormati saling bantu membantu. Raso melahirkan suatu pariso,malu melahirkan sopan santun, itulah yang merupakan hakikat dari ajaran adat Minangkabau. Hakikat ajaran adat artinya inti dari ajaran adat Minangkabau sebagai suatu substansi sumber nilai budi pekerti, moral, hukum dan akhlak manusia menjadi manusia yang terpuji. Dengan demikian bila tidak ada raso pariso,malu dan sopan mustahil adanya taratak, dusun, koto dan nagari di Minangkabau, dan mustahillah adanya manusia yang beradat, beradab, bermoral, bermartabat, berbudi dan berakhlak mulia. Raso pariso malu dan sopan itulah yang dimaksud dengan “budi nan halui” di Minangkabau karena menggambarkan akan sikap dan prilaku yang baik. Dengan demikian hakikat ajaran adat Minangkabau yaitu Budi yang memiliki unsur: a. Raso b. Pariso c. Malu d. Sopan. Filosofi adat menyebutkan Raso nan halui, pariso nan tajam, malu nan dalam, sopan nan santun, yang mengandung makna bahwa inti ajaran adat itu merupakan budi pekerti manusia yang luhur sesuai dengan harkat dan martabat manusia yang harus dipelihara untuk mewujudkan keberadaan manusia sebagai manusia yang manusiawi. Raso (Rasa) adalah suatu pembenaran terhadap sesuatu yang dirasakan oleh manusia. Rasa merupakan sesuatu yang sangat halus dalam diri manusia dan dapat merasakan perasaan orang lain kedalam dirinya yang juga dinamakan dengan rasa kemanusiaan, sehingga akan melahirkan sikap saling menghargai dan menghormati antara sesama manusia karena itu akan lahir ajaran tentang budi pekerti luhur. Pariso merupakan suatu perwujudan dari tuntutan raso yang ada dalam diri manusia, berupa sikap dan tingkah laku sehingga melahirkan motivasi/dorongan dan semangat akan kebersamaan, saling menghargai, menghormati, saling pengertian, bersatu, bermusyawarah dan bermufakad dalam menjalani kehidupan sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat. Malu adalah bagian dari raso (rasa) yang berada dalam diri manusia untuk menjadikan manusia berbudi pekerti, beradab, sopan dan santun. Malu merupanakn nilai sprituil, nilai jiwa yang mampu melahirkan ajaran moral, ajaran budi pekerti luhur, ajaran akhlakul karimah. Dengan adanya ajaran itu manusia mampu merasakan perasaan orang lain kedalam dirinya dan mampu menempatkan dirinya dalam kerangka manusia sebagai makhluk yang tertinggi, mulia dan bermartabat. Malu akan dapat menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai manusia ciptaan Tuhan YMK. Rasa malu merupakan bagian dari iman karenanya malu tumbuh dan berkembang sejalan dengan iman, tumbuh dalam diri manusia sendiri merupakan pemberian dari Zat Yang Maha Tunggal Tuhan Yang Maha Kuasa sebagai cikal bakal manusia berbudi, beradab, bermoral, sopan santun dan berakhlak terpuji. Sopan merupakan perwujudan dari rasa malu berupa sikap dan tingkah laku manusia yang sesuai dengan tatanan nilai dan norma yang tengah berlaku, sehingga manusia dikenal dengan manusia yang beradab, berbudaya, bermoral dan berakhlak yang baik. Disamping itu adanya sikap dan prilaku manusia yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dengan menghormati, menyanjung, dan pandai memuji seseorang serta merendah diri dalam arti tidak sombong adalah merupaka sikap manusia yang santun. Sikap sopan dan santun inilah yang mampu memelihara tatanan nilai-nilai dan norma yang berlaku, sehingga manusia akan merasa hidup tentram dan damai, bahagia dan sejatera. Dengan adanya hakikat ajaran adat, raso pariso, malu dan sopan dalam diri manusia akan lahir suatu kehidupan bersama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang memiliki aturan tatanan nilai dan norma kehidupan yang datang dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat itu sendiri. Hal tersebut melahirkan tumbuhnya persatuan dan kesatuan, musyawarah mufakad, keadilan, kebenaran, ketentraman dan kedamaian. Dapat kita pahami berdasarkan gambar dibawah ini bahwa raso atau rasa adalah ajaran yang berisi tentang nilai sikap mental, jiwa, sprituil yang berada pada lapisan dalam melahirkan suatu pariso nan tajam berupa sikap dan tingkah laku manusia yang dapat diungkapkan,didengar dan dilihat oleh manusia. Demikian pula dengan malu dan sopan, dimana rasa malu merupakan nilai sikap mental, jiwa, sprituil yang berada pada lapisan dalam yang melahirkan sikap dan tingkah laku manusia yang berada pada lapisan luar yang disebut dengan sikap dan tingkah laku yang sopan dan santun. Raso Pariso Malu Sopan Sehingga lahir pernyataan dikalangan manusia pada umumnya habih malu habih raso pariso, indak ado malu habih sopan santun ( habis malu habis rasa pariso, tidak ada malu tidak ada sopan santun).Hal itu mengambarkan betapa erat kaitannya antara malu dengan raso pariso, malu dan sopan santun. Malu merupakan substansi yang menjadi dasar bagi manusia untuk menjadikan manusia yang berbudi dan bermartabat. Untuk itu mari kita pelihara, kita tumbuh kembangkan raso malu yang berada dalam diri kita. Apalagi kita di Minangkabau adatnya memiliki hubungan yang erat dengan syarak sehingga dikenal dengan istilah ABS,SBK (adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah). Adat yang bersendikan pada syarak yang dimaksudkan itu adalah keyakinan terhdap ajaran agama Islam, maka malu adalah sebagian dari pada iman, dan iman itu akan menjadikan pondasi dasar bagi manusia dalam mewujudkan amalan-amalan yang akan menenpatkan keselamatan bagi manusia selamat dunia dan akhirat. Oleh karena hakikat ajaran adat itu adalah raso,pariso, malu dan sopan yang tidak terlepas dengan sikap dan prilaku manusia sehari-hari, maka pembahasan tentang hakikat ajaran adat tidak dapat kita lepaskan dari manusia dan kebudayaan, manusia dan adat, adat dan budaya. Hakikat kebudayaan. Kurun waktu ttt. Kebiasaan + + / nilai & norma. Maka hakikat kebudayaan itu adalah: a. Kebudayaan adalah Hasil cipta rasa dan karsa manusia. Kebudayaa merupakan proses sikap dan tingkah laku manusia sehingga dapat menciptakan sesuatu yang dapat dilihat, diraba, dan dirasakan akan manfaatnya bagi manusia dalam menjalankan kehidupan.Dengan demikian kebudayaa berawal dari adanya adat kebiasaan sikap dan tingkah laku manusia sampai lahirnya sesuatu dari sikap dan tingkah laku manusia yang disebut dengan hasil usaha, hasil kerja atau hasil karya, yang dibuat oleh manusia dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai manusia yang berbudaya, beradab, bermoral dan berprikemanusiaan. - Hasil cipta merupakan hasil usaha, hasil kerja atau hasil karya dari manusia. - Hasil rasa merupakan hasil cipta manusia yang timbul dari rasa manusia itu sendiri yang memiliki substansi adanya pikiran, imajinasi, nalar dan keinginan dari dalam diri manusia itu sendiri. - Hasil karsa adalah hasip cipta rasa yang ditemukan oleh manusia pertama kali sehingga itu disebut hal yang baru atau penemuan baru oleh manusia dalam menjalani aktifitas hidupnya. b. Kebudayaan adalah Aktivitas Moral. Budaya yang dipakai dan dikerjakan oleh manusia tidak terlepas dari cara sikap dan tingkah laku manusia itu sendiri. Oleh karena itu proses atau sikap dan tingkah laku dari manusia itu ada yang digolongkan kepada hakikat kebudayaan karena sikap dan tingkah laku tersebut memiliki nilai yang positif baik, bermanfaat dan baik baginya maupun baik menurut pandang orang lain sehingga aktifitas sikap dan prilaku yang punya nilai baik, punya etika, etis dan normatif itu disebut sebagai aktifitas moral. c. Kebudayaan adalah suatu Nilai. Proses sampai kepada adanya hasil kerja dari seseorang sebagai suatu budaya akan memiliki arti dan nilai bagi manusia sehingga ukuran harganya relatif yang kadang dapat diukur dan sebagain ada yang tidak dapat diukur sehingga benar nilai itu bersifat relatif. Cara pandang seseorang terhadap sesuatu hasil budaya juga relatif sehingga menyebabkan sesuatu itu berbeda nilainya. Dengan demikian perbedaan nilai itu tergantung dari subyeknya dan juga dari obyeknya atau dari manusianya dan dari benda hasil budaya manusia itu sendiri. Maka nilai budaya itu ada yang bersifat tetap, ada yang berubah semakin hari semakin tinggi, ada yang semakin hari semakin kurang. Yang bersifat tetap adalah sesuatu yang alamiah dan secara qodrat anugrah Tuhan YMK, sedangkan yang berubah semakin hari semakin tinggi atau semakin hari semakin berkurang karena : - umurnya, tua/muda, lama/baru - sifatnya, tahan/rapuh, kuat/lemah - fungsi/manfaat, multifungsi/monofungsi. d. Kebudayaan adalah suatu Norma. Hakikat kebudayaan adalah norma yaitu adanya aturan yang mengatur manusia dalam menjalani aktifitas yang bersifat mengikat maupun mengikat dan memaksa. Manusia dan kebudayaan. 1.Kebudayaan ada karena adanya manusia, dan kebudayaan akan melahirkan manusia yang memiliki prilaku yang sesuai dengan tata nilai budaya yang baik agar manusia berbudi pekerti luhur. Manusia yang memiliki unsur hawa nafsu, hati nurani dan akal mendorong manusia untuk melakukan berbagai sikap dan tingkah laku dalam mempertahankan eksitensi kehidupannya sebagai manusia, sehingga manusia akan melahirkan suatu kebudayaan dan kebudayaan itu merupakan sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia dalam rangka memepertahankan eksistensi kehidupannya sebagai manusia. - Budaya x tampa manusia - Budaya untuk menjadikan manusia yang beradap, bermoral dan berbudaya. 2.Kebudayaan dan sejarah. Suatu kebudayaan telah ada lebih dahulu mendahului suatu generasi, sehingga generasi baru hidup dan berkembang dalam suatu lingkungan budaya yang lebih tua, dan nilai budaya itu mengikat akan tatanan hidupnya generasi manusia berikutnya, dengan demikian kebudayaan suatu masa dari suatu generasi adalah suatu sejarah bagi generasi berikutnya berisi nilai,moral dan peradapan yang akan mempengaruhi kehidupan manusia sesudahnya. Adanya hasil cipta rasa dan karsa dari manusia, budaya dan kebudayaan suatu generasi tua/terdahulu sangat bermakna bagi generasi berikutnya diantaranya agar generasi tersebut mampu mengenal sejarah dan asal usulnya dengan baik sehingga menjadi generasi yang bermoral dan beradab. Disamping itu kebudayaan suatu generasi adalah sebagai bukti sejarah bagi generasi berikutnya sebagai suatu alat yang akan meluruskan jalannya sejarah itu sendiri, sehingga sejarah tidak dirobah oleh manusia semaunya, melainkan tetap pada yang sebenarnya menjadikan manusia hidup adil, tentram, dan damai. 3.Kebudayaan dan nilai. Kebudayaan sebagai suatu perwujudan dari sikap dan prilaku manusia yang dipandang baik dan bermakna adalah merupakan sesuatu yang bernilai dan berharga bagi manusia dalam menjalani kehidupan. Karena itu kebudayaan akan memberi warna dan corak tersendiri bagi kehidupan manusia itu sendiri yang pada hakikatnya menjadikan kehidupan manusia adil, tentram dan damai. Kebudayaan sebagai suatu hasil cipta , rasa dan karsa manusia memiliki suatu nilai yang berharga bagi manusia, ada nilai instrinsik dan nilai estetikanya, adakalanya nilai itu itu bersifat tetap adakalanya nilai dinamis ( berubah-ubah). 4.Kebudayaan dan norma. Kebudayaan adalah suatu norma kehidupan bagi manusia sehingga kebudayaan itu mencakup aturan perintah dan larangan yang sangat diperlukan oleh manusia, sehingga manusia dapat menempatkan dirinya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia yang beradab dan berbudaya, mencegah manusia agar tidak sewenang-wenang, individual dan egois melainkan dapat menghargai/menghormati harkat dan martabatnya sebagai manusia, dalam kerangka manusia sebagai makhluk sosial. Hubungan adat dan budaya. a. Budaya adalah kemampuan akal budi, jiwa, sprituil dalam diri manusia yang akan melahirkan suatu sikap dan prilaku manusia dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi suatu kebiasaan yang disebut dengan adat. b. Adat merupakan kebiasaan sikap dan tingkah laku manusia yang akan melahirkan budaya sebagai sesuatu yang dipandang baik, disebut juga dengan moral dan adab, sehingga diwarisi secara turun temurun. c. Adat merupakan salah satu akar budaya yang memiliki sifat-sifat tersendiri. Adakalanya bersifat tetap dan ada yang bersifat dinamis, sehingga disebut adat bersifat tetap dan berubah-ubah. Catatan / tugas: 1. a. Apa yang dimaksud dengan Raso, pariso, malu dan sopan? b. Tulis minimal 30 macam rasa?. c. Rumuskan tiga buah contoh adat sebagai suatu kebiasaan? d. Jelaskan kenapa kebudayaan disebut sebagai suatu nilai dan norma? e. Apa hubungan manusia dengan kebudayaan? f. Tulis contoh adat yang berupa norma g. Tulis macam-macam sangsi, denda atau hukuman adat. KD.2. FUNGSI ALAM. 1. Pengertian umum tentang alam. Alam adalah Ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang merupakan perwujudan dari sifat Jamal dan Jalal Yang Maha Kuasa. Dimana semua cipataan Alloh Tuhan Yang Maha Kuasa, baik alam yang digolongkan benda mati maupun makhluk hidup adalah atas kehendak Yang Maha Kuasa adanya, seperti adanya langit,bumi,manusia,jin,malaikat,binatang,tumbuhan,Syorga,Neraka dan segala isinya tidak luput dari Iradat dan Qudrat Nya Tuhan Yang Maha Kuasa. Ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa sangat luas, banyak dan sangat komplek, ada yang berupa benda mati dan ada yang merupakan benda hidup, ada alam ada makhluk, ada alam nyata dan ada alam gaib, ada dunia dan akhirat, ada manusia, jin, tumbuhan, binatang yang semuanya itu serba berpasangan dan saling memiliki hubungan, saling keterkaitan dan membutuhkan satu sama lain. Keanekaragaman ciptaan Tuhan YMK, merupakan suatu perwujudan dari kekuasaan Tuhan Yang Maha Agung dan sarana bagi manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan untuk menjalani hidup dan kehidupannya didunia, dan dapat memikirkan sesuatu yang bemanfaat dan baik bagi dirinya sebagai manusia yang telah diberi kelebihan dibanding makhluk lain, yaitu adanya manusia memiliki akal dan fikiran, memiliki Jasmani dan Rohani, memiliki nafsu, naluri dan hati. Bila kita amati alam nyata ini maka dia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa untuk tempat tinggal manusia, untuk mencari segala keperluan hidup manusia, segaligus merupakan contoh, ikhtibar/pelajaran bagi manusia dalam menjalani hidup dan kehidupan. Maka dengan memahami ruang lingkup alam itu dapat kita simpulkan dan kita urut sebagaimana dibawah ini. Urutan pertama alam sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa, memiliki ruang lingkup yang sangat luas, karena dia meliputi semua ciptaan Tuhan termasuk manusia. Kedua adalah alam sebagai tempat tinggal manusia, yang merupakan tempat-tempat yang dilalui oleh manusia yang terdiri dari beberapa tahap/fase, yang memiliki ruang dan tempat. Tahap-tahap tersebut terdiri dari sembilan tahap; 1. Alam Roh 2. Alam Rahim 3. Alam Dunia 4. Alam Barzakh 5. Alam Baats 6. Alam Makhsyar 7. Alam Mizan 8. Alam Shirat 9. Alam Jazaq : -Syorga dan Neraka. Ketiga adalah alam sebagai tempat mencari keperluan hidup manusia, yaitu tempat mencari segala keperluan dan bekal untuk keselamatan hidup manusia baik dunia maupun diakhirat. Maka alam ini disebut dengan alam dunia, karena di dunialah manusia dapat berusaha untuk mencari bekal hidupnya, supaya selamat dunia dan akhirat. Keempat alam adalah guru bagi manusia sehingga disebut alam takambang jadi guru. Tentu ruang lingkupnya hanya selama dan seumur hidupnya manusia yang dapat dipergunakan untuk mempelajari, memahami dan menghayati Alam ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. 2. Fungsi Alam. Yang dimaksud fungsi alam disini adalah fungsinya alam bagi manusia terutama alam dunia: 1. Alam tempat tinggal manusia. Alam dunia merupakan tempat dimana manusia menjalani hidup dan kehidupan sebelum menempuh kematian. Maka manusia sebagai makluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa ditakdirkan untuk menjalani kehidupan dunia sebagai tempat tinggal sementara menuju kematian untuk selanjutnya dihiodupkan kembali dalam alam akhirat. 2. Alam tempat hidup dan menjalani kehidupan. Artinya alam dunia merupakan tempat bagi manusia dalam menjalani beragam aktivitas kehidupan. Manusia tidak bersifat statis melainkan bersifat dinamis, hidup dan memiliki kehidupan. 3. Alam tempat beribadah dan berubudiah. Manusia sebagai mekhluk citaan Tuhan Yang Maha Kuasa memilki kesadaran, hati nurani, akal pikiran yang menempatkan manusia sebagai makhluk tertinggi, sehingga ia mengakui adanya suatu Zat Yang Maha Tunggal tempatnya mengabdi, beribadah dan berubudiah menghambakan diri. Penghambaan diri manusia kepada Tuhan YMK berupa ibadah dan ubudiah adalah bekal bagi manusia untuk menempuh kehidupan akhirat. 4. Alam merupakan guru bagi manusia. (Alam takambang jadi guru). Alam dengan segala isinya memiliki sifat-sifat alamiah masing-masing yang tidak dapat dirobah oleh manusia itu sendiri. Oleh karena itu alam merupakan pelajaran dan guru bagi manusia dalam mempertahankan kehidupan yang bermoral, beradab, sopan dan santun. 3. Pandangan umum tentang Minangkabau. 1. Minangkabau adalah suatu wilayah daerah yang memiliki ciri kas tersendiri dengan sistim kekerabatan yang disebut dengan sistim matrilinial dan sistem pemerintahan yang dikenal dengan kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago. 2. Minangkabau ditinjau dari historis (sejarah) adalah wilayah yang diberi nama dari peristiwa yang terjadi antara orang Minang dengan orang Jawa dalam pertandingan adu kerbau yang dimenangkan oleh kerbau orang Minang, sehingga daerahnya dinamakan dengan Minangkabau. 4. Pengertian Budaya Alam Minangkabau. Budaya Alam Minangkabau merupakan kompleksitas dari nilai, norma, dan adat yang melahirkan aktivitas sikap dan tingkah laku yang mengandung makna dalam kehidupan sehari-hari, sehingga mampu mewujudkan sesuatu yang berharga bagi manusia, baik paparan, tulisan, karya tulis, karya seni maupun keterampilan dalam berbagai bidang kehidupan. Budaya Alam Minangkabau juga merupakan salah satu akar budaya nasional yang dapat memperkaya khasanah budaya Indonessia dengan segala keunikannya namun memiliki sifat yang tetap dan dinamis. KD.3. SEJARAH KETURUNAN DAN WILAYAH DAERAH MINANGKABAU. 1. Sejarah keturunan orang Minangkbau. Keturunan orang Minangkabau selalu mendapatkan tantangan dari pada ahli sejarah yang memerlukan pembuktian yang lengkap. Namun filsafat adat dan tambo selalu menjadi kebanggaan oleh anak nagari di Minangkabau tentang siapa nenek moyang mereka dan asal usulnya. Menurut tambo yang diterima secara turun temurun maka nenek moyang keturunan orang Minangkabau diyakini dari keturunan anak cucu Nabi Adam yaitu Ziz yang ke 48, yang memiliki anak Zulkarnain, dan Zulkarnain mempunyai anak tiga orang: 1. Maha Rajo alif, turun di Banua Ruhun 2. Maha Rajo Dipang, turun di Banuah Cino 3. Sri Maharaja Diraja, turun di Pulau Ameh Nangko.(Minangkabau). Turunnya Sri Maharaja Diraja di Minangkabau menurut tambo yang selama ini didengungkan adalah di Lereng Gunuang Merapi bersama rombongan; “ Dimano Titik Palito, ditelong nan batali, dari mano asa niniak kito dari lereng Gunuang Merapi”. Begitulah filosofi adat Minangkabau yang menyatakan bahwa nenek moyang orang Minangkabau bermula dari lereng Gunuang Merapi yang kemudian berkembang biak sampai ke luak nan tigo , rantau dan pasisia. 2. Sejarah lahirnya Norma Adat Minangkabau. Dilihat secara umum tentang norma adat Minangkabau maka sudah jelas lahir sejak manusia ada di Minangkabau, sebab dia adalah berupa nilai-nilai yang terkandung dalam tatanan kehidupan masyarakatnya. Namun dilihat dari tambo adat yang merupakan kebanggaan orang Minangkabau maka norma adat Minangkabau lahir dan disusun sejak Dt. Katumanggungan dan Dt. Parpatiah nan Sabatang, melaksanakan kepempinan di Pagaruyuang Luak Tanah Datar. Norma adat yang Beliau susun itu dikenal dengan kelarasan Koto Piliang dan Kelarasan Bodi Caniago. Dt. Katumanggungan menyusun kelarasan Koto Piliang yang dikenal dengan sistem hukum, undang atau alua adat dengan filsafat; Nan babarih, nan bapaek, nan ba ukua nan ba kabuang, curiang barih dapek dilieh, cupak panuah gantang mambubuang.cupak tak dapek dilabihi gantang tak dapek dikurangi. Alua adat ini menggambarkan bahwa sistim koto piliang adalah suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan kepada hukum, bukan berdasarkan pada kekuasaan belaka. Melainkan sudah ada dan jelas aturan-aturannya. Dimana aturan-aturan yang dipedomani tersebut tentu disusun dan ditata sedemikian rupa berdasarkan musyawarah mufakad. Dt. Parpatiah Nan Sabatang menyusun kelarasan Bodi Caniago, yaitu suatu sistem pemerintahan yang berdasarkan musyawarah mufakad atau demokrasi. Dimana segala sesuatu yang akan dilaksanakan dan diputuskan harus melalui musyawarah mufakad lebih dulu, baik itu dalam melahirkan kepemimpinan maupun dalam pemimpin melaksanakan kepemimpinannya. Dalam filosofinya berbunyi; tuah dek sakato cilako dek basilang, sasuai muluik jo hati sakato lahia jo bathin. Bulek aia kapamuluah, bulek kato ka mufakad, bulek lah dapek digolongkan, picak lah dapek dilayangkan.Mangaruak sahabih gawuang mahawai sahabi raso. 3. Wilayah daerah Minangkabau. Wilayah daerah Minangkabau terdiri dari Luak, Rantau dan Pasisia.Daerah Luak di Minangkabau terdiri dari tiga luak yaitu 1. Luak Tanah Datar 2. Luak Agam, 3. Luak Limopuluah. Ada daerah yang tidak tersebut dalam tambo adalah Perkembangan/ perluasan daerah darek, atau suatu daerah yang telah didiami oleh manusia sebelum keturunan Sri Maha Raja Diraja, namun daerah tersebut tetap dikatakan termasuk kedalam wilayah daerah Minangkabau, karena berada disekitar Gunuang yang disebutkan dalam filosfi adat. Daerah rantau luak limo puluah 1. Rantau Barangin 2. Kuok 3. Bangkinang 4. Salo 5. Aia tiri ( Pekan Baru sekarang sampai ke selat Malaka) Jadi Daerah daerak adalah daerah hulu sungai, dataran tinggi dan pegunungan. Daerah Pasisia adalah daerah pantai dan perairan yang berada disepanjang pantai pulau sumatera dari perbatasan dengan Jambi, Bengkulu sampai ke Sumatera Utara. Sedangkan daerah Rantau adalah daerah wilayah sepanjang iliran sungai menuju selakat Malaka kearah timur. 4. Batas Wilayah Minangkabau. 1. Barat : Ombak nan Badabua (Samudra Indonesia) 2.Timur : Durian ditakuak Rajo, buayo putiah daguak, Sialang balantak basi, (Pekan baru). 3.Utara : Sakilang Aia Bangih, Rao, Mapat Tunggul, Mahat Lintang (Sumatera Utara). 4.Selatan : Moku-Muko, Taratak Batu hitam, Tanjuang Simalidu, Pucuak Jambi sambilan lurah. (Jambi/Bengkulu). Dalam filosofi adat dinyatakan : Nan Salilik Gunuang Merapi Nan Saedaran Gunuang Pasaman Sajajaran Sago jo Singgalang Saputaran Talang jo Kerinci Dari Singkarak Nan Badangkang Hinggo Buayo Putiah Daguak Sampai Kapintu Rajo hilia Sisawik Sungai Rimbang. Sialang Balantak basi Sipisau-pisau hanyuik Hinggo aia babaliak-baliak Sailiran Batang Bangkaweh Hinggo Lawik nan sadidih Katimua Ranah Aia Bangih Rao jo Mapat Tunggul Saroto Gunuang Mahat Lintang Pasisia Banda Sapuluah Hinggo Taratak Batu Hitam Sampai Katanjuang Simalidu Pucuak Jambi Sambilan Lurah. KD. 4. SIFAT-SIFAT PANGHULU DAN BUNDO KANDUANG. 1. Panghulu Pemimpin di Minangkabau disebut dengan Panghulu. Sebagai seorang pemimpin yang lahir atas dasar kesepakatan dari anggota kaumnya maka dia diberi gelar dengan gelar kehormatan yaitu Datuak, yang diletakan dibelakang nama kecil seseorang yang tertunjuk jadi Panghulu. Misal Mediani, Dt. Marajo. Mediani adalah nama kecilnya dan Dt. Marajo adalah gelar kepemimpinan dalam kaumnya. Sebagai seorang pemimpin yang dipercayai oleh kaumnya maka dia harus menjaga amanat dan gelar kepemimpinannya tersebut sehingga tetap berharga dan dihormati oleh anak kemenakannya, kaum dan anak nagarinya, dengan mensifati sifat-sifat Panghulu. Panghulu yang mensifati sifat-sifat Panghulu akan jadilah dia sebagai orang yang benar-benar piawai, berwibawa, terhormat dan terpandang, sehingga diibaratkan oleh orang Minangkabau dalam filosofinya; Ibarat “Kayu gadang di tangah padang nan baurek limbago matan, nan babatang sandi andiko,nan batupang ponuah dek buek, nan badahan cupak jo gantang, nan barantiang barih balobeh, nan badaun rimbun dek adat, nan babungo mungkin jo patuik, nan babuah kato nan bana”. Buliah baselo diureknyo, batang gadang tampek basanda, dahan kuek tampek bagantuang, daun rimbun tampek balinduang, tampek balinduang kapanasan tampek bataduah kahujanan oleh anak kemennakan dan kaumnya”. Kusuik kamanyalasai, karuak kamampajinih, anyuik nan kamaminteh, tabanam nan kamanyalami, tarapuang nan kamangaik, hilang nan kamancari,panjang nan kamangarek, senteng nan kamambilai” kapai tampek batanyo, kapulang tampek babarito“. Dengan memahami keberadaan seorang Panghulu ditengah kaum dan dalam masyarakat nagari. Maka Panghulu memiliki fungsi: 1. Sebagai seorang niniak mamak dalam nagarinya. 2. Sebagai seorang pemimpin dalam kaumnya 3. Sebagai seorang pemimpin (Bapak anak-anak) dalam keluarganya 4. Sebagai seorang sumando dalam kaum istrinya 5. Sebagai seorang anggota msyarakat dalam nagarinya 2. Bundo Kanduang Bundo Kanduang adalah Bundo atau orang tua yang melahirkan seorang anak sebagai cikal bakal lahirnya suatu generasi. Oleh karena itu Bundo kanduang bertanggung jawab terhadap anak-anaknya, dia merupakan orang pertama untuk mengajarkan segala sesuatu tentang kehidupan mulai dari cara makan, minum, pakaian, tidur, bangun, pipis, melihat, mendengar dan bicara adalah Bundo Kandaung orang pertama yang dikenali oleh seorang anak. Dalam kepemimpinan Bundo Kanduang di Minangkabau dia adalah sebagai ibu, mendidik, mengasuh dan memimpin bagi anak-anaknya, dan setelah anak-anak dewasa bahkan menjadi seorang kepala keluarga maupun kepala kaum yang disebut Panghulu Bundo Kanduang tetap sebagai seorang ibu yang akan menasehati anaknya tersebut dalam menjalankan tugasnya. (Bundo Kanduang merupakan penasehat Panghulu). Oleh karena itu keberadaan seorang wanita di Minangkabau sungguh dihormati dan tidak dapat dilecehkan begitu saja oleh orang lain, dia bisa menunjuk ajari anaknya walaupun sudah menjadi Panghulu, dengan demikian dapat diartikan bahwa Bundo Kanduang memiliki kepemimpinan kedalam kaumnnya yang patut dicontoh dan digugu.Hal tersebut digambarkan dalam filosofi adat; “ Limpapeh Rumah Nan Gadang, Sumarak Dalam Nagari, Hiasan Dalam Kampuang, Ombun Puro Pegangan Kunci, Pusek Jalo Kumpulan Tali”. Untuk dapatnya Bundo Kanduang tersebut tetap digugu, dipercayai, ditiru, diteladani, dipatuhi, dihormati dan dihargai oleh anak-anak dan kaumnya maka Bundo Kanduangpun harus mensifati-sifat-sifat pemimpim. 3. Sifat-Sifat Panghulu dan Bundo Kanduang. Sifat-sifat Panghulu dan bundo kanduang tersebut adalah sifat-sifat dari Panghulu kita Nabi Besar Muhammad SAW. Yang terdiri dari empat sifat: 1. Sidiq Artinya benar. Seorang Pemimpin baik Panghulu maupun Bundo Kanduang haruslah memiliki sifat benar, lurus, tidak pendusta. Sehingga sifat tersebut dapat menjadikan pemimpin orang yang dipercaya, dicontoh, dihargai dan dihormati ditengah kamunya. Benar, lurus merupakan gambaran hati nurani yang bersih dan jujur sehingga tampak dalam sikap dan perbuatan seseorang. Maka dalam adat disebutkan dengan ungkapan; Labuah Luruih Nan Kadituruik, Jalan Nan Pasa Nan Kaditampuah, teguh memegang kebenaran dan janji yang dibuatnya. Dan diyakini hati nuraninya memiliki sifat yang bersih dan benar; Lahia jo bathin saukuran, isi kulik umpamo lahia, sakato lahia jo bathin sasuai muluik jo hati”. 2. Amanah Atinya dipercaya. Seorang pemimpin di Minangkabau haruslah memiliki sifat jujur, karena dengan kejujuran itulah pemimpin dipercaya oleh anggota kaumnya. Pemimpin harus menjauhi sifat pendusta, penipu,pemarah, pembohong dan sebagainya, seperti yang diungkapkan oleh adat; Mangguntiang dalam lipatan, manuhuak kawan sairiang, malakak kuciang didapuah,mamahek dalam balanggo, manahan jarek dibawah pintu, mancari dama kabawah rumah, panjua anak kamanakan,pangicuah korong dengan kampuang, panipu urang di nagari”. Sifat Sidiq dan Amanah adalah merupakan sumber lahirnya sifat-sifat baik lainnya bagi manusia apalagi seorang pemimpin yang merupakan orang yang menjadi panutan ditengah masyarakat, kaum dan nagarinya. 3. Fathanah Artinya pintar. Seorang Panghulu maupun Bundo kanduang hendaklah mereka memiliki kepintaran dan kebijakan dalam memimpin kaum serta dapat menunjuk dan mengajari anggota kaumnya kejalan yang benar dan lurus. Oleh karena itu mereka harus mempunyai pendidikan dan pengetahuan, terutama tentang adat dan syarak. Kepintaran dan sikap yang bijak dalam memimpin tersebut dalam adat di Minangkabau dilambangkan dengan detar seorang Panghulu, dengan filosofinya; Nan badeta panjang bakaruik, panjang tak dapek kito ukua, leba tak dapek dibidai, tiok karuik aka manjala, tiok lipek budi marangkak, tampak dek paham tiok lipek, salilik lingkaran kaniang, ikok santuang jo kapalo, leba pandindiang kampuang, panjang pandukuang anak kamanakan, nan salingkuang cupak adat, nan sapayuang sapatogak, nan dibawah payuang dilingkuang cupak, manjala masuak nagari”. 4. Tabliq. Artinya menyampaiakan. Seorang pemimpin harus pandai menyampaikan segala sesuatu yang akan dilakukan dan diperentahkan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati terlebih dulu kepada kaumnya. Pemimpin haruslah orang yang fasih lidahnya dalam berbicara dan berkata-kata, bukan orang yang bisu dan tidak dapat berbicara, sebab dia merupakan dewan perwakilan dari anak kemenakanya dalam sidang sidang kerapatan adat dalam nagari, dan sebagai seorang yang harus didengar oleh anak kemenakan dan kaumnya dalam mnejalani hidup dan kehidupan menurut jalan yang benar dan lurus berdasarkan adat dan syarak. Sifat tabliq ini diungkapkan dalam filosofi adat; “Murah kato takatokan, sulik kato jo timbangan, sakali rundiang disabuik takana salamonyo,rundiang nan tagang-tagang kandua, rundiang nan tinggi-tinggi randah, nan bak maelo tali jalo , raso tagang dikandui, raso kandua ditagangi, diam dikato nan sadang elok. Banyak andai jo kuncindan, diumbuak jo muluik manih, dikabek jo aka budi, dililik jo baso baik, muluik manih pagaran baso, baso baik budi pikatan, aluih bak lawih dalam, tampek bamain aka budi. 4. Baban Salapan Niniak Mamak Baban salapan niniak mamak adalah merupakan tangguang jawab niniak mamak dalam korong kampuang yang dilambangkan dengan “Kayu Gadang Tanggo Salapan, Ureknyo Manjangka ka korong kampuang, dahannyo manjombo ka nagari” 1. Ureknyo limbago matan, tampek baselo mancari bana Artinya.Setiap pribadi niniak mamak harus memahami prinsip kebenaran 2. Batangnyo sandi andiko, tampek basanda dek korong kampuang Artinya, setiap pribadi niniak mamak harus kuat dan tegar karena jadi sandaran yang kokoh oleh kaum dan anak kemenakan 3. Dahannyo cupak jo gantang, bakeh bagantuang dek anak cucu Setiap pribadi niniak mamak menjadi dambaan kaum/kemenakan”kapai tampek batanyo kapulang tampek babarito” 4. Cabangnyo taguah dek buek, pedoman dek anak kamanakan Segala kebijakan dan perbuatan niniak mamak akan dipedomani 5. Rantiangnyo tangkai jo pusako, panahan sudi jo ulak bandiang Niniak mamak harus berani dan bertanggung jawab dengan tugasnya memelihara dan melindungi kaum 6. Daunnyo rimbun dek aka, manimbang salah nan jo bana Niniak mamak menguasai ilmu hukum adat untuk menelesaikan suatu masalah sengketa adat 7. Bungonyo kiro-kiro, mambangun koto jo nagari Niniak mamak harus bisa berencana untuk meningkatkan kemajuan dengan konsep” kain dipakai usang adat dipakai baru” sesuai dengan perubahan dan kondisi zaman 8. Buahnyo lobek dek bona, dimakan raso jo pariso Segala daya upaya, kata dan perbuatan didengarkan dan dapat dirasakan oleh kaum Apabila baban salapan dapat dilaksanakan maka implementasinya “ elok nagari dek panghulu” 5. Suntiang Salapan Bundo Kanduang 1. Limpapeh rumah nan gadang Artinya setiap perempuan/Bundo Kanduang harus bersifat tenang dan tidak liar 2. Sumarak anjuang nan tinggi Bundo Kanduang harus pandai dan bijak mengatur, menata rumah tangga sesuai mungkin jo patuik 3. Amban puro biliak nan dalam Bundo Kanduang bisa menyimpan, memelihara dan mengamankan setiak harta kekayaan kaum soko, pusako termasuk rahasia kaum 4. Anak kunci lumbuang bapereng Bundo Kanduang pandai menata, menata dan menyusun biaya dan anggaran rumah tangga 5. Acang-acang dalam nagari Bundo Kanduang cakap, trampil melakukan kegiatan didalam kaum, korong kampuang, koto dan nagari 6. Urang elok salendang dunia Bundo Kanduang menjadi contoh teladan kaum dan masyarakat nagari 7. Unduang-undaung ka Madinah Bundo Kanduang mendidik anak keturunannya untuk menunaikan rukun Islam 8. Payuang panji ka Sarugo Bundo Kanduang harus dihormati untuk mengantarkan turunan/kaum dalam sorga “Sorga dibawah telapak kaki ibu” 6. Parisia Salapan Bujang Salamat. 1. Copek kaki indak panaruang Bujang salamat harus cepat melaksanakan tugas tapi tidak beresiko 2. Ringan tangan indak pamacah Bujang salamat harus mampu berbuat yang tidak menyalahi aturan adat basandi syarak yang tengah berlaku 3. Alun dihimbau lah tibo Bujang salamat harus tanggap dan reflek tentang hal-hal yang membutuhkan keberadaannya 4. Alun disuruah lah datang Bujang salamat tidak perlu diperintah dalam setiap urusan yang menyangkut kepentingan kaum dan orang banyak (mengerti sendiri) 5. Tau dirunciang kamancucuak Bujang salamat harus awas dan waspada dalam segala kondisi 6. Tau ditajam kamalukoi Bujang salamat harus awas menganalisa setiap keadaan akan mencelakakan dirinya 7. Ingek digadang kamalendo Bujang salamat mengerti siapa lawan dan siapa kawan 8. Ingek ditinggi kamaimpok Bujang salamat harus mampu berfikir sehat dan rasional mengantisipasi terhadap bahaya akan merusak moral dan kepribadian sebagai orang minang. 7. Pedoman kokoh salapan cadiak pandai (pedoman kokoh cadiak pandai) 1. Cadiak indak mambuang Cadiak pandai tidak boleh menolak, mengenyampingkan pendapat orang lain tetapi juga tidak boleh mencontek hasil pikiran orang lain sebagai hasil pikirannya sendiri 2. Pandai banyak paguno Cadiak pandai benar bermanfaat bagi lingkungan dan masyarakat umum 3. Tau mambari tau Cadiak pandai mambari tau sagala ilmu yang dimilikinya kepada orang lain yang membutuhkan 4. Arif copek batenggang Cadiak pandai harus tanggap dengan situasi dan keadaan apapun sesuai dengan falsafah “ingek sabalum kanai, kulimek sabalun abih” 5. Bijak coteh barundiang Cadiak pandai harus mampumengaplikasikan atau menjabarkan ilmu pengetahuan dengan dialog yang bagus 6. Barani pantang mailak Beranai dan bertanggung jawab mempertahankan konsep kebijakan dan argumentasinya kapan dan dimanapun 7. Tanang saribu aka Cadiak pandai harus berfikir tenang dalam membahas dan menyelesaikan setiap sengketa masalah 8. Adil dalam manimbang. Cadiak pandai harus benar-benar adil dalam memberikan sebuah pertimbangan dalam kontek kebenaran 8. Kunci faham alim ulama, sifat dek panghulu jo bundo kanduang. 1. Sidiq, artinya benar 2. Tabliq, artinya menyampaikan 3. Amanah, artinya dipercaya umat 4. Fatanah, artinya pintar baalemu 9. Ukua jangko nan salapan masyarakat Minangkabau. 1. Nan luruih rantangkan tali, bungkuak dimakan siku-siku 2. Nak mulia tapati janji, mengkia janji badan binaso 3. Nak elok baso jo basi, tak elok badan binaso 4. Nak tinggi naikan budi, randah budi sangsaro badan 5. Nak kokoh paham dikunci, kalau tak kokoh bimbanglah diri 6. Nak alemu kuek mangaji, kurang alemu suluah padam 7. Nak labo bueklah rugi, tak amuah rugi untuang tak tibo 8. Nak kayo kuek mancari, urang maleh miskin nan tibo. 10. Kesalahan besar Pangulu. Kesalahan besar panghulu oleh adat yaitu bila melakukan perbuatan: 1. Tapasuntiang dibini urang. 2. Tamandisi dipincuran gadiang. Berselingkuh dengan anak kemenakan atau kawin sapayuang sapasukuan. 3. Takuruang dibiliak dalam. Artinya berselingkuh. 4. Tapanjek di lansek masak. Artinya panghulu melakukan perbuatan yang tidak baik atau perbuatan dalam undang salapan. 1)tikam bunuah, 2) upeh racun, 3) samun saka, 4) rabuik rampeh, 5) maliang curi, 6) sia baka, 7) sumbang salah / Lancuang kicuah, 8) dago dagi Apabila seorang panghulu melakukan kesalahan besar tersebut diatas maka hukumannya adalah puntuang baambuih yaitu diturunkan dari pangkatnya, dijatuhkan dari kemuliaannya, koko gadiang dipiuh, balang dikikih. ( diberhentikan dari jabatan panghulu). KD.5. ADAT NAN AMPEK. Minangkabau merupakan salah satu wilayah daerah hukum adat di Indonesia yang menganut sistem matrilinial dengan kelarasan Koto Piliang dan Bodi Caniago. Adat adalah kebudayaan secara utuh yang dapat berubah. Namun, ada adat yang tidak dapat berubah, seperti kata mamangnya : Kain dipakai usang, adaik dipakai baru. Maksudnya, sebagaimana pakaian bila dipakai terus akan usang, sedangkan adat yang dipakai terus-menerus senantiasa awet. Oleh karena itu ada adat yang tetap tidak berubah di samping itu ada adat yang berubah, maka mereka membagi adat dalam empat kategori, yakni : 1. Adat nan Sabana Adat 2. Adat nan Diadatkan 3. Adat nan Taradat 4. Adat Istiadat Adat nan sebana adat adalah adat yang asli, yang tidak berubah, Indak lapuak dek hujan dan indak lakang dek paneh (yang tak lapuk oleh hujan dan yang tak lekang oleh panas). Adat ini dicabuik indak mati, diasak indak layua. Jadi adat nan sabana adat adalah aturan-aturan nyata, asli dan tidak dapat berobah-obah yang bersumberkan dari sifat-sifat alam dan makhluk. Adat nan diadatkan adalah apa yang dinamakan dengan undang-undang dan hukum yang berlaku, seperti didapati pada: cupak nan duo, kato nan ampet, undang-undang nan empat dan negeri nan empat. Ungkapan mamang tentang adat ini : Jikok dicabuik mati, jikok diasak layua. Jadi adat nan diadatkan adalah aturan-aturan yang lazim, dipakai dan disusun oleh manusia, untuk mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi berbagai aspek kehidupan. Sedangkan Adat nan Taradat adalah aturan-aturan yang lazim, dipakai dan disusun oleh manusia dalam suatu wilayah nagari mengatur manusia dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat nagarinya. Peraturan itu ada dilahirkan dengan musyawarah mufakat oleh masyarakat nagarinya. Hal ini terungkap dalam filosofi adat; Lain padang lain bilalang, lain lubuak lain ikannyo, lain nagari lain adatnya. Atau yang sering dikenal dengan Adat Salingka nagari, Sako salingka suku. Adat istiadat adalah aturan-aturan yang mengatur sikap dan tingkah laku manusia untuk mewujudkan keinginan-keinginan atau hobby dari manusia itu sendiri yang muncul sewaktu-waktu baik dari kalangan masyarakat atas maupun dari kalangan masyarakat bawah. Pada dasarnya lahir dari dua sisi keinginan manusia yaitu bidang olah raga dan bidang seni. Kebiasaan yang berlaku di tengah masyarakat umum atau setempat, seperti acara yang bersifat seremonial atau tingkah laku pergaulan yang bila dilakukan akan dianggap baik dan bila tidak dilakukan tidak apa-apa. Adat ini dalam mamangan diibaratkan seperti pohon sayuran yang gadang dek diambak, tinggi dek dianjuang, yang artinya adat itu akan dapat tumbuh hanya karena dirawat dengan baik. 1.Adat nan sabana adat A. Pengertian dan Sumber Adat Nan Sabana Adat Apa yang dimaksud dengan adat ? Pertanyaan itulah yang pertama-tama harus dapat dijawab. Setelah itu, perlu menghubungkannya dengan nan sabana adat. Akhirnya, akan sampai kepada pengertian adat nan sabana adat. Adat adalah wujud kebudayaan manusia. Adat dengan nilai-nilai budaya, norma, hukum dan aturan-aturannya yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, melahirkan suatu sistem di dalam kelompok masyarakat tertentu. Berdasarkan hal itu terciptalah adat suatu suku bangsa, suatu daerah seperti adat Minangkabau, adat Jawa, adat Sunda, dan adat Batak. Jadi, adat dapat berupa nilai-nilai yang diyakini masyarakat, dapat pula berupa norma yang dianutnya, hukum yang ditaatinya, dan aturan-aturan yang mengikatnya. Semua itu diperlukan oleh masyarakat untuk menjadi pedoman hidupnya. Masyarakat Minangkabau, menjadikan adat sebagai pedoman hidupnya baik hidup secara individu maupun hidup secara berkelompok (masyarakat). Hal itu pulalah yang menjadikan Minangkabau terkenal dengan adatnya. Mari kita, memamahami pengertian adat secara umum. Pertanyaan berikutnya yang perlu dijawab: Apa yang dimaksud dengan adat nan sabana adat itu ? Kalau di Indonesiakan artinya adalah adat yang sebenar adat, atau adat yang sebenarnya. Akan tetapi, itu baru pengalihan bahasa dari bahasa Minangkabau ke bahasa Indonesia. Pengertian sebenarnya dapat diperoleh dengan membaca uraian berikut. Adat nan sabana adat adalah kenyataan yang berlaku di alam ini, dengan kata lain adat nan sabana adat adalah aturan-aturan nyata, asli dan tidak dapat berobah-obah bersumberkan dari sifat-sifat alam dan makhluk. Kenyataan itu mengandung nilai-nilai, mengandung norma, dan mengandung hukum. Kenyataan itu dapat dilihat di sekitar kita. Kenyataan itu bisa berupa sifat-sifat alam, sifat-sifat benda, dan sifat-sifat makhluk. Kenyataan itu dapat dilihat, didengar, diraba, dikecap dan dicium. Artinya semua kenyataan itu dapat ditangkap oleh indera kita. Cobalah amati benda-benda yang ada. Banyak sekali yang dapat di amati. Umpamanya benda-benda seperti api, air, hewan seperti kambing, ayam sapi dan sebagainya. Baik benda maupun hewan itu memiliki sifat yang khas dan tetap. Sifat khas dan tetap itu tidak pernah berubah dari dulu sampai sekarang. Sifat api kita ketahui bahwa sifatnya membakar, sifat air membasahi, ayam berkokok, kambing membebek, sapi melenguh, semuanya itu merupakan adat nan sabana adat. Yaitu ketentuan alam yang berlaku tetap, tidak pernah berubah oleh keadan tempat dan waktu. Ketentuan alam itu merupakan hukum yang tetap. Di alam ini memang banyak hal yang berlaku tetap. Ia tidak berubah oleh keadaan. Seperti api tadi, kapanpun dan dimanapun api tetap membakar. Seperti kambin itu, misalnya. Di mana saja, kapan saja yang namanya kambing tetap membebek. Kambing di Indonesia, kambing di Australia, kambing di Arab tetap membebek. Oleh karena adat nan sabana adat itu merupakan sifat-sifat alam yang tetap, yang tidak pernah berubah oleh ruang dan waktu, maka di dalam ungkapan Minangkabau dinyatakan sebagai adat nan indak lakang karano paneh, indak lapuak karano hujan. Jadi, kalau ada adat yang tidak lekang karena panas dan tidak lapuk karena hujan, ialah adat nan sabana adat. Adat nan sabana adat itu bersumber dari alam. Alam itu adalah kenyataan. Kenyataan itu dapat ditangkap dengan indera. Alam memiliki sifat-sifat tertentu, sifat-sifat yang khas. Sifat alam itu ada yang tetap ada yang berubah-berubah. Sifat alam yang tidak berubah itulah yang menjadi sumber adat nan sabana adat. Adat nan sabana adat ini dikenal pula dengan adat babuhua mati. Itulah sebabnya dikatakan adat nan indak lakang karana paneh, indak lapuak karano hujan, diasak indak layua, dibubuik indak mati. Adat yang paling tinggi di Minangkabau ialah adat nan sabana adat. Adat nan sabana adat itu bersumber dari alam yang bersifat tetap. Alam itu sendiri adalah ciptaan Allah. Dengan demikian, adat nan sabana adat pada hakikatnya hukum yang ditetapkan oleh Allah. Oleh karena itu pulalah adat Minangkabau tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Hal itu melahirkan konsep dasar pelaksanaan adat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau yakni, adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah dan syarak menganto, adat mamakai. Dari konsep itu, lahir pulalah filsafat dasar orang Minangkabau yakni, alam takambang jadi guru. B. Hakikat Dan Fungsi Adat Nan Sabana Adat Hakikat adalah inti. Inti itu menjadi dasar atau landasan. Hakikat adalah inti yang sebenarnya. Jika hakikat bermakna inti, maka hakikat adat nan sabana adat dapat juga dikatakan inti adat nan sabana adat. Inti atau hakikat adat nan sabana adat ialah kelaziman yang terjadi dengan kehendak Allah. Adat nan sabana adat itu tidak pernah berubah dari dulu hingga sekarang dan masa yang akan datang. Sifatnya tidak berubah oleh keadaan, tidak berubah oleh ruang, dan waktu. Lihat matahari memancarkan sinarnya dari timur. Matahari terbit pagi hari dari timur adalah kelaziman, hukum alam. Sejak dulu sampai kini dan masa yang akan datang tetap akan begitu. Belum pernah terjadi matahari terbit pada sore hari. Dan belum pernah pula terlihat matahari dari barat. Hukum kelaziman yang bersifat mutlak seperti itu merupakan hakikat adat nan sabana adat. Manusia yang ada di dunia ini, pasti karena dilahirkan. Ia dilahirkan oleh Ibu. Itu berlaku secara universal, berlaku dalam kesemestaan di dunia ini. Siapapun manusianya, tidak pernah ada yang dilahirkan dari perut bapak. Jadi, manusia lahir dari kaum wanita, dari rahim ibu. Hal yang seperti itu bersifat mutlak dan alami. Hal seperti itu juga termasuk hakikat adat nan sabana adat. Hal-hal yang lazim, yang berlaku tetap, dan yang mutlak seperti itu dijadikan sebagai aturan atau hukum tertentu oleh nenek moyang orang Minangkabau. Hukum itu kemudian menjadi hukum dasar yang mutlak. Masyarakat mematuhinya, mentaatinya, dan tidak mau melanggarnya. Oleh kemutlakannya itulah disebut denga filosofi diasak indak layua, dibubik (dicabuik) indak mati. Mengapa adat nan sabana adat masih dipakai sampai sekrang ? Jawabnya sangat sederhana, karena ia berfungsi dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Nah, fungsinya itulah yang akan dibahas pada bagian berikut. Adat nan sabana adat menempati kedudukan tertinggi dari empat jenis adat di Minangkabau. Letaknya paling atas. Ia merupakan inti dari adat. Oleh karena itu, ia berfungsi sebagai landasan utama atau dasar utama dari norma, hukum dan aturan-aturan masyarakat Minangkabau. Semua hukum adat, ketentuan adat, norma kemasyarakatan, dan peraturan-peraturan yang berlaku di Minangkabau bersumber dari adat nan sabana adat. • Matahari terbit di timur dan terbenam di barat (Bumi beredar sambil berputra pada sumbunya dari Barat mengarah ke Timur) • Adat tajam malukoi Adat aie mambasahi Adat api mambaka • Asa batu tabanam Ada sabuik tarapuang • Sifat dari : Api, air, angin dan tanah Jadi sifat-sifat alam yang tetap itu yang disebut : • Diasak indah layua Dibubuik indak mati Yang melahirkan sikap orang Minangkabau • Bakato di nan bana Bajalan di nan pasa 2.ADAT NAN DIADATKAN Adat nan diadatkan adalah aturan-aturan yang lazim, dipakai dan disusun oleh manusia, untuk mengatur sikap dan tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang meliputi berbagai aspek kehidupan. Adat nan diadatkan merupakan turunan dari adat nan sabana adat. Jenis adat ini adalah buatan manusia. Dirancang oleh manusia yaitu pemuka masyarakat Minangkabau untuk mengatur dan mentaati kehidupan baik secara individu maupun hidup bermasyarakat, secara umum. Adat nan diadatkan adalah adat yang lazim. Adat ini direncanakan, dirancang, dan disusun oleh manusia. Disusunnya oleh manusia untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Adat ini disusun oleh nenek moyang orang Minangkabau untuk menjadi peraturan dalam masyarakat di segala bidang. Kemudian diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya hingga kini adat itu masih terpakai di minangkabau. Adat nan diadatkan merupakan hukum yang tidak tertulis. Ia merupakan ketentuan, aturan dan rambu-rambu dalam kehidupan masyarakat di Minangkabau. Meskipun merupakan aturan yang tidak tertulis, namun masyarakat mentaatinya, mengamalkannya, dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari-hari baik secara individu ataupun kehidupan bermasyarakat. Adat itu sendiri merupakan aturan yang luas jangkauannya. Ia mengatur hampir semua aspek kehidupan manusia Minangkabau. Ia mengatur pandangan hidup masyarakat (ideologi), mengatur bidang politik, mengatur bidang ekonomi, mengatur bidang sosial, dan mengatur bidang budaya serta Pertahanan dan Keamanan. Demikian luas ruang lingkup pengaturannya, namun masyarakat masih mentaatinya, masyarakat masih menjadikannya pandangan hidup dan sebagai tatanan kehidupan dalam bermasyarakat. Bahkan orang yang tidak menggunakan aturan ini dalam kehidupannya, disebut orang yang tidak beradat. Seorang warga Minangkabau, jika dikatakan tidak beradat, ia amat tersinggung. Jadi adat nan diadatkan itu benar-benar menjadi pegangan masyarakat Minangkabau sampai sekarang. Tatanan adat nan diadatkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat : 1. Bidang politik (Kepemimpinan) Kamanakan barajo ka mamak, Mamak barajo ka pangulu, Pangulu barajo ka nan bana, Bana badiri sandirinyo, Bana manuruik alua jo patuik, Manuruik patuik jo mungkin. 2. Bidang Ekonomi dan Kesejuahteraan Masyarakat Ka sawah babungo ampiang, Ka rimbo babungo kayu, Kasungai babungo pasia, Ka lauik babungo karang, Ka tambang babungo ameh, Batanam babungo pucuak, Mamaliharo nan banyao, Nan lunak ditanami padi, Nan kareh dibuek ladang, Nan bancah balapeh itiak. 3. Bidang Sosial Kemasyarakatan Barek samo dipikua, Ringan samo dijinjiang, Nan ado samo dimakan, Nan indak samo dicari, Hati gajah samo dilapah, Hati tungau samo dicacah, Nan elok bahimbauan, Nan buruak bahambauan, Sakik basilau, mati bajanguak. Pokok-Pokok Adat Nan Diadatkan yang disebut dengan Undang adalah : 1. Undang-Undang Luak dan Rantau. 2. Undang-Undang Nagari 3. Undang-Undang dalam Nagari 4. Cupak dan Gantang. 1. Cupak nan duo Karena adat ada yang berubah dan ada yang tidak, maka nenek moyang orang Minangkabau memperkenalkan nilai adat dengan istilah cupak. Cupak adalah ukuran, norma yang disajikan standar untuk mengukur atau menilai segala tindakan orang Minangkabau dalam kehidupannya. Janis cupak itu ada dua, yang lazim disebut dengan cupak nan duo, yaitu cupak usali dan cupak buatan (cupak asli dan cupak buatan). Cupak usali adalah nilai-nilai yang mereka terima secara turun-temurun dari nenek moyangnya, seperti nilai yang dituangkan falsafahnya. Cupak buatan adalah nilai-nilai yang dibuat kemudian atas kesepakan atau karena keterpaksaan keadaan. 2. Kato nan ampek Kata dalam bahasa Minangkabau disebut kato. Kata dipahami bukan semata-mata menurut ilmu bahasa, melainkan seluruh yang diucapkan menusia, seperti : ajaran, nasehat, perbincangan, rundingan, bahkan hukum dan peraturan. Kato mempunyai nilai, jenis, langgam, tuah dan sebagainya yang dapat ditafsirkan dalam jumlah yang empat. Yang dimaksud dengan kata nan empat atau kato nan ampek ialah kato pusako, kato mupakaik, kato dahulu dan kato kudian (kata pusaka, kata mufakat, kata dahulu dan kata kemudian) a. Kato pusako, yaitu kata warisan, yang turun temurun sejak nenek moyang dan tidak dapat diubah-ubah, mengenai nilai-nilai falsafah serta hukum dan peraturannya. b. Kato mupakaik, keputusan-keputusan atau rumusan-rumusan suatu masalah yang dihasilkan permufakatan orang-orang berwenang, sehingga harus dilaksanakan bersama. c. Kato dahulu, yaitu kesepakan atau perjanjian yang pernah dilakukan, yang harus ditaati. d. Kato kudian, yaitu kesempatan untuk mengubah kato dahulu karena keadaan dan suasana yang menghendakinya, hasil kesepakatan yang timbul itulah yang disebut kato kudian. 3. Undang-undang nan ampek Undang-undang Minangkabau terbagi dalam empat pokok undang-undang yang mengatur seluruh aspek kehidupan pemerintahan masyarakat seta ketertiban. Keempat undang-undang pokok itu adalah : undang-undang nagari, undang-undang isi nagari, undang-undang luhak dan rantau dan undang-undang duo puluah. a. Undang-Undang Nagari Undang-undang ini boleh dikatakan sebagai undang-undang tata negara atau pemerintahan yang ruang lingkup berlakunya sebatas lingkungan nagari yang berstatus otonom. Dalam undang-undang ini tidak dimuat pasal-pasal yang berkenaan dengan pengaturan pemerintahan Kerajaan Pagaruyuang. Undang-undang ini mengandung delapan pasal. Setiap pasal dituturkan dengan judul yang berpasangan. Jika dilihat secara terpisah, ia merupakan enam belas pasal. Semuanya mengatur persyaratan suatu nagari berpemerintahan penuh. Kedelapannya adalah : babalai-bamusajik, bakoto–banagari, basuku-bapasukuan, bakorong- bakampuang, bapanghulu-bakampek suku, balabuah-batapian, basawah-baladang, bahalaman-bapamedanan dan bapandam-bapusaro, bahuma-babendang b. Undang-Undang Isi Nagari Undang-undang isi nagari adalah ajaran hidup, yang melingkupi pandangan hidup atau falsafah, etik, dan moral yang didukung suatu motivasi yang kukuh, sehingga mempunyai kebanggaan “nasional”-nya sendiri. Yang terpenting dalam hal ini adalah manusia (orang) dengan alat komunikasinya (kata). Apabila undang-undang nagari lebih menekankan ketentuan mengenai hubungan Manusia sebagai warga dengan nagari tempat kediamannya, maka undang-undang isi nagari ini menekankan hubungan manusia dengan manusia, secara langsung atau tidak langsung. Umpamanya dalam sistem kekerabatan, perkawinan, pewarisan, juga etik dan moral beserta nilai-nilainya. c. Undang-Undang Luhak Dan Rantau Undang-undang ini mengatur sistem pemerintahan pada dua wilayah yang berbeda di Minangkabau pada zaman kerajaan masih berdiri. Wilayah yang satu disebut luhak dan yang lainnya disebut rantau. Dalam tambo disebutkan bahwa “luhak bapangulu, rantau barajo”, yang artinya pemerintahan diwilayah luhak diatur penghulu, sedangkan di rantau diatur raja. d. Undang-Undang Duo Puluah Undang-undang dua puluh merupakan undang-undang yang mengatur persoalan hukum pidana. Ia terbagi dalam dua bagian. Yang pertama Undang-undang Delapan dan yang kedua Undang-undang Dua Belas. Dalam undang-undang ini tidak dicantumkan ancaman hukuman karena ancaman hukuman terhadap pribadi yang melakukan pelanggaran hukum tidak sesuai dengan sistem masyarakat komunal yang berasaskan kolektivisme. Setiap orang merupakan anggota komunenya, yang dalam hal ini disebut kaum atau suku. Kaum atau suku mempunyai tanggung jawab terhadap tingkah laku kejahatan yang patut dihukum, maka yang akan memikul hukuman itu adalah kaum atau sukunya. Sedangkan terhadap pelaku kejahatan itu sendiri, kaum atau sukunyalah yang memberikan hukuman. Undang-undang Delapan Undang-undang Delapan terdiri dari delapan pasal yang mencantumkan jenis kejahatan. Setiap pasal mengandung dua macam kejahatan, yang sifatnya sama tetapi kadarnya berbeda. 1) tikam bunuah 2) upeh racun 3) samun saka 4) rabuik rampeh 5) maliang curi 6) sia baka 7) sumbang salah / Lancuang kicuah, 8) dago dagi Undang-Undang Duo Baleh. Undang-undang Dua Belas terdiri dari dua belas pasal, yang dapat menjadi alasan untuk menangkap dan menghukum seseorang. Undang-undang ini terdiri dari dua bagian, yang masing-masing mempunyai enam pasal. Bagian pertama disebut tuduah yakni pasal-pasal yang dapat menjadikan seseorang sebagai tertuduh dalam melakukan kejahatan. Setiap pasal mengandung dua macam alasan tuduhan. 1. Tatambang tabucuik 2. Batando tabiti 3. Tacancang taragih. 4. Tarikek takungkuang 5. Talala takaja 6. Tapakiak Tapingkau. Tahambek tapukua Enam pasal lainnya dari bagian Undang-undang Dua Belas ialah apa yang dinamakan Cemo (Cemar). Keenam pasal itu lebih merupakan prasangka terhadap seseorang sebagai orang yang telah melakukan suatu kejahatan sehingga ada alasan untuk menangkap atau memeriksanya. 1. basuriah bak sipasin, bajajak bak bakiak 2. enggang lalu, atah jatuah 3. kacondongan mato urang banyak 4. bajua murah-murah 5. jalan bagageh-gageh 6. dibao pikek, dibao langau 4. Nagari nan ampek Nagari nan empat merupakan empat tingkat daerah permukiman wilayah pemerintah nagari. a. Taratak b. Dusun c. Koto d. Nagari 3.ADAT NAN TARADAT Adat nan Taradat adalah aturan-aturan yang lazim, dipakai dan disusun oleh manusia dalam suatu wilayah nagari mengatur manusia dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat nagarinya. Adat nan taradat menjadi kebiasaan turun temurun disuatu nagari di minangkabau, dan merupakan aturan pelaksanaan dari adat nan diadatkan. Pada setiap nagari di minangkabau diberi hak untuk menyusunnya berdasarkan musyawarah nagari bersendikan adat nan sabana adat dan adat nan diadatkan. Adat nan diadatkan ini meliputi aturan hidup bermasyarakat secara umum yang mencakup segala aspek kehidupan seperti : sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan dan keamanan. Dalam aspek budaya, adat nan diadatkan secara umum telah mengatur hal tentang: kepenghuluan, kelahiran, kematian, perkawinan dan sebagainya secara umum, namun pelaksanaan nya akan berbeda antara suatu nagari dengan nagari lain. Hal inilah yang meruapakan adat nan teradat. Adat nan diadatkan inilah yang dijadikan pegangan oleh masyarakat disetiap nagari. Bagi kelaran Koto Piliang pegangannya adalah aliran Dt. Katumangguangan dan kelarasan Bodi Chaniago pegangannya adalah aliran Dt. Parpatiah nan Sabatang. Berdasarkan aspek adat nan diadatkan tersebut diatas, maka setiap nagari memiliki aturan-aturan, tatacara, tatalaksana, mengenai masalah : Kepenghuluan, kelahiran, kematian, perkawinan dan aneka macam kenduri dengan tidak melupakan citra adat itu. Citra adat yang harus terbawa dalam pelaksanaan adat di nagari antara lain : hubungan kekerabatan, rasa gotong royong, solidaritas antar suku, kerja sama, tenggang rasa, tolong menolong dan lain-lainnya. Jadi adat yang merupakan pelaksanaan adat nan diadatkan disetiap nagari itu disebut Adat Nan Taradat. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut : 1. Dibuat berdasarkan musyawarah antara niniak mamak dengan pemuka masyarakat yang disebut tungku tigo sajarangan (niniak mamak, alim ulama, cerdik pandai). 2. Adat tersebut memenuhi aturan adat nan diadatkan. 3. Tatacara dan bentuknya disesuaikan dengan situasi dan kondisi nagari serta memenuhi kebutuhan nagari itu sendiri. 4. Adat nan taradat dapat ditambah, dikurangi atau dihilangkan sama sekali. Hal ini disebut dengan Adat Nan Babuhua Sintak. Dan adat nan taradat ini seperti yang dunyatakan mamang : “Usang-usang dibarui Lapuak-lapuak dikajangi” Walaupun demikian segala sesuatu segala perubahan dan perbaikan terhadap adat nan taradat ini haruslah dengan musyawarah. 5. Aturan adat nan teradat tersubut meliputi masalah  Batanam ari  Khekah  Sunat rasul  Perkawinan  Kematian  Batagak gala Ini disebut “adat salingkuang hidup”, karena tata upacaranya meliputi mulai dari kelahiran sampai kematian. Di pandang dari sudut social dan budaya, bentuk-bentuk upacara tersebut diatas dilaksanakan oleh setiap nagari dengan prinsip menyesuaikan dengan situasi dan kondisi nagari masing-masing. Tentang aturan pelaksanaannya telah oleh tungku nan tigo nagari yang bersangkutan. Sekarang Kerapatan Adat Nagari (KAN). Walaupun aturan-aturan ini sudah disusun sedemikian rupa, niniak mamak harus membawa Tungku nan Tigo itu untuk meninjau kembali adat yang tengah berlaku. Hal-hal yang sudah ketinggalan zaman atau disebut tidak sesuai lagi dihilangkan dan diganti dengan yang cocok dengan keadaan waktu itu. Dan setiap keputusan harus diambil dengan musyawarah dan mufakat. Jadi disinilah letaknya bahwa adat nan teradat itu masuk golongan adat nan babbuhua sintak. Masyarakat yang akan memakai adat itu dapat memilih corak adat yang akan dilaksanakannya. Bagi yang mampu tentu akan memilih adat yang besar dan bagi kebanyakan orang dapat memilih yang menengah atau yang kecil. Walaupun tujuannya sama tapi aturanteknisnya berbeda juga. Segala aturan itu dipegang teguh oleh niniak mamak, supaya anak dan kemenakan selalu mendapat perlindungan. Adat batagak gala bisa dilaksanakan secara besar-besaran dengan melibatkan semua suku dalam nagari itu. Dan biaya yang besar itu ditanggung secara patungan berdasarkan fatwa : Barek samo dipikua Ringan samo dijinjiang Dipandang dari sifatnya, sebagai adat nan babuhua sintak, setiap nagari boleh menentukan susunan atau tata caranya sehinggan adat nan taradat itu terang tidak sama antara satu nagari dengan nagari lainnya walaupun nagari tersebut berdekatan. 4.ADAT ISTIADAT. 1. PENGERTIAN ADAT ISTIADAT Adat istiadat disebut juga sebagai aturan.yang dibuat dengan kata mufakat oleh ninik mamak dalam suatu nagari .Peraturan tersebut menampung semua kemauan anak nagari sesuai dengan “alua jo patuik ,patuaik jo mungkin”dimana peraturan tersebut berbeda tiap nagari. Peraturan tersebut menampung segala kemauan anak nagari yang merupakan suatu bukti realisasi dari ajaran adat Dt.Parpatiah nan sabatang ”Nan tabasuik dari bumi ,naik dari janjang nan dibawah” Adat minangkabau merupakan sarana yang pas untuk menampung segala bentuk keinginan masyarakat sesuai dengan “Adat jo limbago ,manuruik barih jo balabeh ,manuruik ukuran cupak jo gantang ,dan manuruik alua jo patuik. Adat istiadat merupakan aturan adat yang bertujuan untuk untuk menampung aspirasi dan kesenangan masyarakat dalam suatu nagari. Adat istiadat ini merupakan kebiasaan masyarakat yang berlangsung turun temurun, sehingga adat istiadat dapat berbeda di karenakan tradisi dan kesenangan masyarakat setempat yang berbeda tiap nagari. 2. PERUBAHAN ADAT ISTIADAT Adat Minangkabau bersumber dari alam. Alam memiliki 2 sifat yakni ,bersifat tetap dan berubah. Sifat alam yang tetap dijadikan sebagai sumber adat babuhua mati, Sifat alam yang berubah dijadikan sebagai sumber adat babuhui sentak.Adat istiadat tergolong adat yang bersumber dari alam yang berubah atau adat babuhua sentak,yakni adat yang dapat berubah dan dapat menerima perkembangan baru dan dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat . Adat istiadat merupakan kebiasaan yang berlaku di dalam masyarakat, kebiasaan berupa hobi, yang pada bagian pertama kebiasaan itu berasal dari gejala-gejala yang tetap, atau berupa sesuatu yang disengaja. Adat istiadat lahir dari masyarakat yang selalu berubah, kemauan yang beragam, yang dipengaruhi oleh lingkungan serta pengetahuan, dengan demikian adat istiadat juga berubah seiring dengan perubahan masyarakat. Perubahan adat istiadat ini diungkapkan dalam kato pusako: Tumbuah bak padi , di garo Tumbuah bak bijo di siang Elok dipakai ,buruak dibuang Elok dipakai jo mufakat Buruak dibuang jo rundingan Jadi,walaupun adat istiadat babuhua sintak, ia tidak dapat dibuka dan diubah begitu saja melainkan ada aturan untuk mengubahnya, meskipun itu berasal dari masyarakat itu sendiri. Untuk mengubah adat istiadat yang babuhua sentak dilakukan dengan hati-hati oleh pemuka adat minangkabau sesuai ungkapan filosofi adat; Lah masak padi rang singkarak Masaknyo batangkai-tangkai Satangkai jarang ado nan mudo Kabek sabalik babuhua sintak jaranglah urang nan kamaungkai Tibo nan punyo rarak sajo. 3. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERUBAHAN ADAI ISTIADAT Faktor yang mempengaruhi perubahan itu ada yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri dan ada yang berasal dari luar masyarakat tersebut. Diantaranya Arus informasi dan globalisasi dapat dijadikan faktor yang sangat cepat mempengaruhi perubahan adat istiadat.sedangkan dari dalam masyarakat itu adalah sifat Tabu dan Butanya masyarakat dengan adat istiadatnya sendiri. Perbedaan: Alam Ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa Alam Tempat Tinggal Manusia 1. Ruang lingkup luas 2. Meliputi semua unsur 3. Tidak ada klasifikasi, ruang dan waktu 1. Ruang lingkup terbatas 2. Tidak meliputi semua unsur 3. Memiliki klasifikasi ruang dan waktu Alam Ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa Alam Takambang jadi guru 1. Fungsi tempat tinggal manusia 2. Fungsi mencari bekal 3. Fungsi untuk berusaha 4. Fungsi untuk beribadah 1. Fungsi sebagai guru 2. Fungsi sebagai pelajaran 3. Fungsi sebagai pendoman 4. Fungsi sebagai fatron, untuk mencontoh/meniru Adat Nan Sabana Adat Aturan nyata Sumber Sifat alam/makhluk (indak lokang dek paneh Indak lapuak dek hujan ) Sumber hukum Hukum tertinggi Kelaziman alam/ Kehendak alam, Qodrat Makhluk Allah. (Babuhua mati) Adat Nan Diadatkan Aturan manusia Sumber kelaziman alam/ makhluk (disusun manusia) Sumber hukum Tujuan manusia Keinginan manusia. Kedua Secara umum (Babuhua sintak) Adat Nan Teradat Aturan manusia Tujuan manusia (disusun manusia dlm Suatu nagari) Sumber Hukum Tujuan manusia Keinginan manusia/ Ketiga Secara khusus suatu nagari (Babuhua sintak) Adat Istiadat. Aturan manusia Tujuan manusia (disusun dalam Suatu nagari) Sumber hukum Keempat Tujuan manusia Hobby/kegemaran (disusun dalam suatu Nagari) sifat hakekat, dan sumber hukum. ADAT NAN SABANA ADAT ADAT NAN DIADATKAN ADAT NAN TERADAT ADAT ISTIADAT Sifat Mutlak Umum -khusus, -tetap -khusus, -tidak tetap Hakikat Kehendak Allah Kehendak manusia Keinginan anak nagari Hoby/kegemaran anak nagari Sumber hukum Tertinggi Kedua Ketiga Keempat Cth -api membakar -air membasah -angin berembus -tajam melukai, dsb -politik -ekonomi -sosial budaya -hankam, dsb -perkawinan -turun mandi -sunat rasul -panghulu, dsb -randai -saluang -orgen -tenis meja. dsb DIKTAT BUDAYA ALAM MINANGKABAU (BAM) KELAS XII. SEMESTER.2 SMA NEGERI 1 KECAMATAN GUGUAK KABUPATEN LIMA PULUH KOTA. STANDAR KOMPETENSI : Mengenal, memahami, menghayati dan mengklasifikasikan martabat Panghulu / Bundo Kanduang, Perkawinan, Harta warisan, Karya Sastra, Minangkabau. KOMPETENSI DASAR (KD): 1. MARTABAT PANGHULU/BUNDO KANDUANG. Martabat Panghulu adalah kedudukan seorang panghulu di Minangkabau yang didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting sebagai seorang pemimpin dalam suatu kaum, korong kampuang dan nagari yang diangkat berdasarkan musyawarah mufakad secara adat Minangkabau, sehingga kedudukan tersebut adalah merupakan kedudukan yang terpandang, mulia dan terhormat. Martabat Bundo Kanduang juga merupakan kedudukan Bundo Kanduang di Minangkabau sebagai seorang pemimpin bagi anak-anak yang bertanggung jawab melahirkan, menyusukan, mengasuh, mendidik dan membesarkan anak-anaknya, sehinga kedudukan tersebut juga mulia dan terhormat. Disamping itu Martabat Panghulu adalah merupakan harga diri seorang panghulu yang memiliki nilai-nilai yang agung dikarenakan adanya sifat, moral,watak dan prilaku yang baik. Demikian pula Martabat Bundo Kanduang adalah Harga Diri seorang Bundo Kanduang di Minangkabau yang memiliki nilai-nilai sebagai seorang yang patut ditiru dan diteladani dikarenakan adanya sifat, moral, watak daan prilaku yang baik. Adat Minangkabau memaparkan bahwa Martabat Panghulu dan Bundo Kanduang sebagai suatu kedudukan yang mulia, terhormat dan terpandang sebagai seorang pemimpin, sekaligus memiliki harga diri dikarenakan nilai-nilai kemanusiaan yang dimilikinya lewat sifat,watak,moral dan prilaku yang baik, melahirkan ada enam (6) kesempurnaan martabat Panghulu/bundo Kanduang. Dengan demikian Martabat Panghulu/Bundo Kanduang itu merupakan martabat sebagai seorang pemimpin yang menjadi panutan bagi anggota kaumnya. Dimana menurut adat Minangkabau seorang laki-laki harus menjadi pemimpin, demikian pula seorang perempuan juga harus menjadi pemimpin setidaknya pemimpin bagi dirinya sendiri, maka seorang laki akan disebut sebagai mamak, niniak mamak, dan Panghulu demikian pula perempuan akan dikenal dengan sebutan ibu, bundo, dan Bundo Kanduang. Untuk dapatnya seorang laki-laki maupun perempuan di Minangkabau memiliki martabat Panghulu/Bundo Kanduang atau martabat seorang pemimpin yang jadi panutan dan contoh bagi kaumnya/orang lain adalah dengan mensifati sifat dari Panghulu dan Bundo Kanduang yang terdiri dari empat sifat dasar yaitu sidiq, amanah, fathanah dan tablig. 1. Sifat sidiq artinya benar, dimana seorang Panghulu/Bundo Kanduang harus bersifat benar/lurus/jujur tidak boleh pendusta/menipu, benar hatinya,benar katanya dan benar perbuatannya secara adat maupun syarak. Dalam menyelsaikan masalah Panghulu/bundo Kanduang harus mempedomani barih adat “nak luruih ronbtangkan tali, nak jan manyoimpang kiri jo kanan, luruih manuruik barih adat” yaitu adanya 1.alua adat 2. alua pusako. 3.kato adat / kato mufakad. 4. kato pusako / kato dahulu. 2. Sifat Amanah artinya dipercaya. Seorang Panghulu/Bundo Kanduang dipercayai karena sidiq,benar dan jujur. Dipercaya terhadap terhadap titipan yang diberikan kepadanya secara materil maupun moril, baik yang diberikan Allah swt, maupun titipan manusia sesamanya. Amanahnya seorang pemimpin di Minangkabau karena dia menempuh jalan dunia dan jalan akirat. Jalan dunia baadat, balimbago, bacupak, dan bagantang. Jalan akhirat beriman, berilmu, beramal dan beragama. 3. Sifat fathanah artinya pintar. Seorang Panghulu/bundo Kanduang pintar karena memiliki ilmu tentang adat dan syarak, sehingga mereka tidak kehabisan cara dalam menanggapi persoalan dan permasalahan yang muncul ditengah keluarga,kaum dan nagarinya. Kepintaran tersebut dilambangkan dengan pakaian kebesaran seorang panghulu yaitu detar.” Nan badeta bakaruik, panjang tak dapek diukua leba tak dapek dibidai, tiok karuik aka manjala, tiok lipek budi marangkak. Panjang pandukuang anak kamanakan leba pandidiang korong jo kampuang”. 4. Sifat tablig artinya menyampaikan. Seorang Panghulu/Bundo Kanduang harus menyampaikan yang hak dan benar kepada anggota kaumnya baik dengan isyarat, kata maupun perbuatan. Untuk itu mereka harus berilmu, berfaham, berani, sopan dan santun. Panghulu dan Bundo Kanduang adalah suatu sebutan gelar kehormatan kepada pemimpin di Minangkabau dalam mewujudkan tatanan nilai, moral, budaya dan norma adat istiadat sehingga dapat mewujudkan kehidupan anak kemenakan anggota suatu kaum serta terciptanya kehidupan yang bahagia ditengah masyarakat nagari di Minangkabau. Panghulu merupakan gelar kepemimpinan dalam suatu kaum yang dipilih berdasarkan musyawarah mufakad dan bertanggung jawab penuh ke luar dan kedalam kaumnya sedangkan Bundo Kanduang adalah gelar kepemimpinan seorang Ibu yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengasuh anak-anak sebagai suatu dorongan dari naluri alamiah seorang perempuan. Kehidupan masyarakat di Minangkabau dicontohkan dengan penampilan dua sosok kepemimpinan yaitu Panghulu dan Bundo Kanduang, oleh karena itu sifat-sifat maupun harkat dan martabat kedua sosok kepemimpinan itu haruslah menjadi dasar dapatnya masyarakat Minangkabau menjadi manusia beradat dan berbudaya. Didalam filosofi adat yang dikenal oleh semua unsur dengan sebutan: adat basayandi syarak, syarak basandi kitabullah” hal ini menunjukan bahwa martabat seorang Panghulu dan Bundo Kanduang di Minangkabau tidak luput dari dasar nilai-nilai dan norma religius Agama Islam yang bersumberkan pada Al Qur’an dan Sunnah Nabi Besar Muhammad SAW. Ada dua faktor yang melatar belakanagi tinggi rendahnya martabat seseorang Panghulu dan Bundo Kanduang di Minangkabau: 1. Perwujudan sifat-sifat Panghulu dan Bundo kanduang dalam setiap aspek kehidupan baik ditengah keluarga, kaum dan masyarakat nagari. 2. Kemampuan Manusia menenpatkan atau memfungsikan harkat manusia sebagaimana mestinya. Pengertian harkat dan martabat mengandung makna prinsip menurut istilah yaitu: a. Harkat adalah keberadaan (eksistensi ) manusia sebagai manusia makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. b. Martabat adalah Kedudukan manusia sebagai manusia, atau merupakan tingkatan harkat yaitu nilai, moral dan kedudukan seseorang manusia berdasarkan kemampuan manusia untuk berusaha menempatkan dirinya sesuai dengan harkatnya. Eksistensi manusia sebagai manusia makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa memiliki tiga dimensi atau bagian pokok ; 1. Manusia sebagai makhluk individu 2. Manusia sebagai makhluk sosial 3. Manusia sebagai makhluk tertinggi. Dengan demikian ada tiga hal yang dapat menimbulkan tingkatan (tinggi rendahnya) martabat manusia antara seseorang dengan orang lain ditinjau dari harkatnya manusia: a. Kemampuan manusia dalam menempatkan dirinya sesuai dengan fungsi harkatnya sebagai makhluk individu. Yaitu kemampuan manusia untuk memfungsikan unsur jasmani dan unsur rohani manusia sebagaimana mestinya, sesuai dengan tuntutan Sang Pencipta Tuhan Yang Maha Kuasa. b. Kemampuan manusia sebagai makhluk sosial adalah kemampuan manusia menjalin hubungan satu sama lain ditengah kehidupan keluarga, tetangga, dan lingkungan masyarakat berdasarkan nilai dan norma yang berlaku ditengah kehidupan manusia. c. Kemampuan manusia sebagai makhluk tertinggi adalah kemampuan manusia dalam mempergunakan akal dan fikirannya untuk memahami, menghayati , menganalisa, merumuskan dan mensosialisasikan nilai, ilmu, moral dan norma baik untuk dirinya maupun untuk orang lain dan sesama manusia dalam kerangka kehidupan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa. Martabat Panghulu/ Bundo Kanduang adalah merupakan sesuatu yang dipandang bernilai tinggi dan luhur sehingga harus dimiliki dan didapati oleh seseorang apalagi dia seorang pemimpin di Minangkabau. Martabat Panghulu/ Bundo Kanduang mengandung makna nilai, yaitu sesuatu yang berharga/ bernilai dalam diri Panghulu/Bundo Kanduang. Nilai tersebut akan terlihat dari ilmu, moral, sikap/watak dan sifat-sifat yang dimilikinya. Maka sifat-sifat Panghulu dan Bundo kanduang (sidiq, amanah, fathanah, dan tablikh) akan menjadi dasar utama terwujudnya martabat Panghulu dan Bundo Kanduang yang baik dan kemudian adanya usaha manusia untuk memfungsikan harkatnya sebagai manusia. Kesempurnaan martabat Panghulu/Bundo kanduang artinya kesempurnaa dari ilmu, sikap/watak, dan sifat-sifat yang baik,bermoral dan berbudi pekerti luhur. Dimana adat Minangkabau memaparkan ada enam martabat seorang Panghulu/Bundo Kanduang yang harus dimiliki oleh orang Minangkabau baik laki-laki maupun perempuan sehingga akan menjadikan manusia panutan,ditiru dan diteladani oleh orang banyak karena kepribadiannya yang ramah, sopan, santun dan berbudi luhur. Martabat Panghulu/Bundo Kanduang yang enam itu adalah sebagai berikut; 1. Ingek dan jago pada adat Ingek dan jago pada adat, ingek jo adat jan rusak jago limbago jan nyo sumbiang, urang ingek pantang takicuah urang jago pantang kamaliangan, demikian filosofi adat yang mengandung makna bahwa seorang Panghulu dan Bundo Kanduang di Minangkabau adalah orang yang selalu ingat akan adat dan limbago korong dan kampuang koto dan nagari, mereka selalu memperhatikan dan tunduk pada norma aturan adat yang telah dirumuskan bersama dan mereka tahu dengan limbago (tempat tumbuh) bagi sesuatu hal sehingga memiliki aturan dan susunan, tempat tumbuh bagi manusia dalam melakukan berbagai fungsi,peranan dan jabatan dengan susunan struktur masyarakat nagari. Juga limbago disebut lukisan akal budi yang melahirkan nilai, norma, susunan/ struktur kehidupan manusia. Dengan demikian para pemimpin itu adalah orang yang arif lagi bijaksana, tidak lupa dan tetap waspada akan apa yang dilakukannya sehingga ketentuan adat tetap terpelihara dan limbago masyarakat tidak rusak. Panghulu dan Bundo kanduang tidak akan tertipu dengan beragamnya nilai dan perkembangan budaya yang masuk karena mereka tahu mana yang bernilai tinggi dan bermanfaat bagi dirinya sebagai manusia beradab dan berbudaya. Seorang Panghulu akan selalu hati-hati dalam setiap tingkah laku dan perbuatannya yang akan merusak nama baiknya sebagai seorang Panghulu. Sifat-sifat baik dan sempurna harus terwujud dan tampak dalam setiap gerak prilakunya, perkataan, duduk, minum, makan, berjalan, berpakaian, tidur, bekerja dan istirahatnyapun menjadi sesuatu yang dipandang dan ditiru oleh masyarakat banyak. Panghulu dan Bundo kanduang tidak dibenarkan memiliki sifat yang buruk dan akan merusak Martabatnya sebagai sosok pemimpin yang memiliki nilai dan sifat-sifat yang baik, oleh karena itu terlarang bagi Panghulu dan Bundo Kanduang sifat yang buruk: “ Tinggi lonjak godang galapua, nan lago dibawah saja, bak ibarat ayam jantan nan bakukuak dinan tinggi, gilo manuahkan kamanangan, muluik kasa timbangan kurang, gadang tungkuih tak barisi, elok baso tak manantu, nan bak umpamo buluah bambu, nan batareh tampak kalua, tapi didalam kosong sajo. Mamakai cabua sio-sio, kecek gadang timbangan kurang, kacak batih lah bak batih, kacak langan lah bak langan, ereng gendeng tak bapakai, baso basi jauh sakali, malu sopan pun tak ado, bicaro banyak kanan kida, indak manunjuak maajari”. Maka akan timbullah pemimpin yang dikawatirkan oleh petatah adat: Patiti pamenan andai, Rancak gurindam pamenan kato, jadi pamimpin kok tak pandai , rusak kampuang binaso koto. 2. Tahu mengetahui. Tahu artinya mengerti tentang sesuatu yang akan dilakukan berdasarkan adat dan syarak. Mengetahui berarti mengamalkan sesuatu yang diketahui dan dimengertinya tentang sesuatu berdasarkan adat dan syarak. Dengan demikian tahu mengetahui mengandung makna bahwa seorang Panghulu dan Bundo Kanduang melakukan sesuatu memiliki dasar ilmu pengetahuan yang sesuai dengan adat dan syarak, sebaliknya sesuatu yang diamalkan itu mereka ilmui, artinya mereka ketahui maksud, tujuan dan hakikat dari amalan itu. Mereka beramal dengan ilmu sebab sesuatu yang diamalkan tampa ilmu tidak syah. Tahu mengetahui berarti seseorang yang memiliki ilmu yang diamalkan dan amalan yang diilmui ( Ilmu-Amalia, Amalia-Ilmu ). Disamping itu ada contoh lain dalam memahami martabat panghulu tersebut yaitu ada istilah tontu manantui, obeh maobehan yang artinya seseorang yang memiliki hubungan silaturahmi itu adalah orang yang saling jalang-menjalang, datang-mendatangi, kunjung-mengunjungi, tolong-menolong. Dengan demikian jelas bahwa benar martabat panghulu dan bundo kanduang tahu mengetahui tersebut berarti mereka berilmu dan ilmu itu mereka amalkan, sebaliknya amalan itu mereka ilmui. Untuk dapatnya ilmu diamalkan dan amalan diilmui ada beberapa hal yang perlu dimiliki secara benar oleh seorang Panghulu dan Bundo Kanduang yaitu -berilmu,-beramal,-berfaham,& bermakrifat, sehingga mereka sebagai seorang pemimpin akan dapat menjalankan roda kepemimpinan dengan baik, dan dapat memelihara korong kampuang, koto dan nagarinya menjadi nagari yang makmur tenteram aman dan damai. Pemimpin tidak terombang ambing dengan tantangan yang datang baik dari dalam maupun dari luar sebab mereka memilki suatu patokan dan pedoman yang kokoh dapat dipahami dan dimengerti oleh orang banyak 1. Berilmu artinya : Memiliki pengetahuan terutama tentang adat dan syarak. Dalam bidang adat seperti ; - sako, pusako dan sangsako, korong kampuang, taratak, dusun, koto dan nagari & hukum adat. Demikian pula dalam bidang syarak seperti –wajib,- haram,-sunat,makruah maupun mubah. 2. Beramal. Beramal yaitu mengerjakan perbuatan yang baik secara zohir maupun bathin. Dengan demikian amalan adalah melakukan sesuatu baik zohir maupun bathin yang mendatangkan kebahagiaan pada tubuh (diri sendiri), mendatangkan safaat pada orang lain, dan mendapatkan pahala disisi Tuhan Yang Maha Kuasa. Mengamalkan pengetahuan yang dimilikinya sehingga benar benar dapat dicontoh oleh orang banyak dan dapat menyelesaikan sengketa yang terjadi. 3. Berfaham berarti memiliki prinsip, diantaranya; a. Panghulu dan Bundo kanduang adalah orang yang memiliki pendirian yang kokoh. b. Panghulu/Bundo Kanduang adalah orang yang arif lagi bijaksana. c. Panghulu dan Bundo Kanduang memilki sifat hati-hati dan waspada. d. Panghulu dan Bundo kanduang teguh memegang amanat. Patuik baduo ndak batigo, ado nan sabinjek ado nan sakopa, ado nan lahia ado nan bathin. Artinya memiliki sifat amanah dan rahasia. Hal tersebut tergambar dalam filosofi adat; indak taruah bak katidiang, indak baserak bak anjalai, kok ado rundiang banan bathin , patuik baduo jan batigo, nak jan lahia didanga urang. 4. Bermakrifat memiliki suatu kelebihan yang diberikan oleh Allah SWT, berupa ketajaman mata bathin/hati manusia yang merasakan dengan rasa yang sesung guhnya akan hakikat dari ilmu yang diamalkan, sehingga amalan yang dilaku kan terasa akan nikmatnya. Untuk itu seharusnya... a. Panghulu dan Bundo kanduang harus memilki iman yang kokoh dan tawakal kepada Allah. b. Iklas dan tulus dalam melakukan sesuatu (iklas beramal). c. Ingat kepada Allah dalam setiap melakukan sesuatu. d. Mengamalkan rukun Islam e. Melaksanakan rukun Iman. Apabila Panghulu dan bundo Kanduang telah memilki martabat tahu mengetahui yang tampak dengan ilmu, amal, faham dan makrifat, maka pemimpin itulah yang dimaksud dengan; Pemimpin ba’alemu nan bak bintang bakilatan, faham halui lawiknyo dalam, budi nan tidak kalihatan, faham nan tidak namuah tagadai, luruih bana dipegang sungguah. Pemimpin tersebut dalam pepatah disebutkan; “Payokumbuah baladang kunik, dibaok urang ka kuantan, indak namuah kuniang dek kunik, bapantang lamak dek santan”. Artinya mereka benar-benar berjalan dalam garis aturan adat dan syarak. 3. Kayo dan miskin pada hati. a. Kayo pado hati artinya Hati yang kaya dengan sifat-sifat yang baik, Lapang hatinya dari sifat/tingkah laku yang baik, hatinya dipenuhi oleh sifat/tingkah laku yang baik, seperti; rendah hati, penyantun, jujur, adil, bijak, sabar, iklas, redha dan sebagainya, sehingga benar-benar menunjukan kebenaran. b. Miskin pado hati artinya tidak ada tempat dalam hatinya untuk sifat dan tingkah laku yang buruk/ tidak baik, hatinya kosong dari sifat-sifat yang jelek, seperti; tinggi hati, sombong, angkuh, pendusta, dengki, khianat, tamak, kikir dan sebagainya. Miskin pado hati memang perlu sekali karena ada yang patut dikerjakan dan ada yang tidak patut dikerjakan, ada yang merupakan tugasnya dan ada pula yang merupakan tugas orang lain. Dia tidak akan menyelesaikan sengketa kalau memang itu belum merupakan kewajibannya. Filosofi adat mengatakan: “Elok nagari dek Panghulu, rancak tapian dek nan mudo, kalau akan memegang hulu, pandai mamaliharo puntiang jo mato”. 4. Murah dan maha pada laku a. Murah pado laku artinya melakukan sesuatu pekerjaan yang baik tampa disuruh. Filosofi adat menyebutkan “copek kaki ringan tangan, copek kaki indak panaruang, ringan tangan indak pamacah” sehingga benar-benar tampak pada diri seseorang tingkah laku yang baik yang selalu dikerjakannya tampa disuruh, dia segera berbuat karena hal tersebut dipandang baik, seperti: - Membersihkan badan, pakaian, rumah, jalan, bandar, pekarangan masjid/ langgar dan lain-lain. -Dapat menyesuaikan diri dengan situasi dan keadaan dengan anak kemenakan, saudara, teman, ibu bapak maupun para pemimpin untuk berbagi ilmu, bercerita atau bertukar fikiran. - Terbuka dalam memajukan korong kampuang dan nagari. - Mentaati dan mematuhi segala keputusan musyawarah. b. Maha pado laku artinya ; * Tidak melakukan perbuatan yang tidak baik, tidak bermamfaat (tidak berfaedah), yang buruk, negatif dan terlarang, seperti: - Merampas,mencuri,menfitnah,adu domba,dan sebagainya. * Tidak melakukan sesuatu secara berlebihan, melainkan pandai memperkirakan segala sesuatu menurut alua, mungkin dan patut sebagaimana filosofi adat menyebutkan: - “ diagak mangku diagiah”. - “Malabihi ancak-ancak, mangurangi sio-sio, bayang-banyang sapanjang badan, manjangkau sapanjang tangan”. - “Bajalan surang tak dahulu, bajalan baduo tak ditangah, hermat dan cermat dia selalu, martabat nan enam tidaklah lengah”. 5. Mangona awa mangona akia ( mengingat awal mengingat akhir). Mangona awa (mengingat awal) artinya mengingat, mengenang, mempelajari dan menkaji sebab musabab ( asa usua ) sesuatu, baik sesuatu itu alam maupun tindakan dan perubahan alam itu sendiri, termasuk seluruh aspek kehidupan manusia. Sehingga dengan demikian Panghulu dan bundo Kanduang itu memilki sifat yang arif lagi bijaksana dan selalu hati-hati dalam menjalani hidup dan kehidupannya. “ Indak mangelakan gala dikaki, indak malabihi lantai tampek bapijak, dek sio- sio nagari ala, dek cilako hutang tumbuah. Mangona akhia ( mengingat akhir) artinya mengingat, mempelajari, mengkaji dan merumuskan tujuan dari sesuatu, baik adanya alam maupun manusia dengan segala aktifitas hidupnya, sehingga mengetahui manfaat dan mudhoratnya suatu pekerjaan yang dilakukan, arif lagi bijak dan pandai dalam menjalankan sesuatu untuk tercapainya suatu tujuan. “ Mangona awa mangona akhia, mangona manfaat jo mudarat, dalam awa akhia mambayang, dalam kulik mambayang isi”. Cawek nan dari mandiangin Dibaok urang ka Biaro Takilek rupo dalam camin Inyo dibaliak itu pulo. 6. Sabar dan Ridha. Sabar adalah sikap manusia yang mampu menaham emosional atau menahan diri dalam menghadapi segala situasi, dan memperlihatkan sikap, tingkah laku yang tenang, tidak gelisah namun optimis dalam menghadapi persoalan hidup, sehingga dapat melahirkan suatu kehidupan yang tenteram,damai, adil dan sejatera. Panghulu dan Bundo Kanduang hati-hati dalam membuat dan merumuskan sesuatu apalagi dalam menjalankan sesuatu pekerjaan, tidak mudah mengambil suatu keputusan tapi dipikirkan dalam-dalam sebab akibatnya. Ridha artinya sifat dan tingkah laku yang rela, ikhlas,dan selalu pemaaf terhadap orang lain, apakah mereka itu kemenakan, kaum, maupun masyarakat nagari. Panghulu dan Buno Kanduang tidak menginginkan orang terhina dan tersiksa selamanya, melainkan suka memberikan jalan, pedoman, dan pelajaran yang berharga dan berguna untuk semua orang. Martabat sabar dan ridha adalah merupakan suatu gambaran bahwa Panghulu dan Bundo Kanduang itu mamakai sifat sidiq dan tabliq. a. Panghulu dan Bundo Kanduang pemaaf terhadap anak kemenakan, anggota kaum, masyarakat nagarinya apabila terlanjur berbuat salah dan tidak benar. b. Panghulu dan Bundo Kanduang tenang tidak keluh kesah, tidak tergesa-gesa dalam menghadai permasalahan. c. Panghulu dan Bundo Kanduang rela dan iklas melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya, anak kemenakan, kaum, masyarakat untuk kemajuan korong kampuang dan nagari. d. Panghulu dan Bundo Kanduang memiliki sifat yang benar, baik kata maupun perbuatannya sehingga dapat ditiru oleh orang banyak e. Panghulu dan Bundo Kanduang selalu dapat menyampaikan dan mengarahkan anggota kaumnya pada hal-hal yang dibenarkan oleh adat dan syarak. Filosofi adat: Indak bataratik bakato asiang Bukan mahariak mahantam tanah Bukan bautak kaampu kaki Bukan babona kapangka longan Bukan babona dibona surang Pandai batinggang dinan rumik Pandai bakisa dinan sampik Alah bakarih samparono Bingkisan rajo Majopahik Tuah basabab bakarono Pandai batinggang dinan rumik. Tugas : 1. 1. Jelaskan dua faktor yang menjadi latar belakang timbulnya tingkatan tinggi rendahnya martabat Panghulu dan Bundo Kanduang? 2. Tulis sifat-sifat Panghulu dan Bundo Kanduang? 3. Apa yang dimaksud dengan: a. harkat manusia b. martabat manusia, Panghulu dan Bundo Kanduang c. Sidiq d. Pathanah 4. Jelaskan tiga harkat manusia? 5. Jelaskan tiga hal yang menimbulkan tingkatan tinggi rendahnya martabat Panghulu dan Bundo Kanduang ditinjau dari harkat manusia. 6. Kenapa martabat Panghulu dan Bundo Kanduang disebut mengandung makna nilai? 7. Apa yang dimaksud dengan: a. Ingek dan jago pado adat b. Tahu dan mengetahui c. Kayo dan miskin pado hati. d. Murah dan Maha pado laku e. Mangona awa mangona akia f. Sabar dan ridha 8. Apa yang dimaksud dengan Berilmu? Soal jawab: 1. Apa yang dikatakan Limbago. Limbago adalah: a. Tempat menjalani aktifitas hidup b. Tempat menyusun dan melaksanakan nilai, aturan dan norma c. Tempat melaksanakan peranan, fungsi dan jabatan/struktur kehidupan masyarakat d. Tempat tumbuh e. Lukisan akal budi manusia. 2. Siapa saja yang dimaksud dengan Nan Lago dibawah sajo. Maksudnya adalah; a. Orang yang tidak meletakkan sesuatu pada tempatnya b. Orang yang tidak mau bermusyawarah c. Orang yang tidak jujur,adil dan tidak berterus terang. d. Orang yang tidak berani berhadapan dengan hekum secara benar. 3. Siapa saja orang yang dimaksudkan Payokumbuah baladang kuni dibaok urang kakuantan, indak namuah kuniang dek kunik, bapantang lamak dek santan. Jawab : a. Orang yang berilmu, berfahan dan bermakrifat b. Orang yang memilki martabat tahu mengetahui c. Orang yang adil, lurus dan benar. 4. Apa yang dimaksud dari filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah? Jawab: a. Adat mempedomani syarak (Islam) b. Adat sesuai dengan syarak (Islam) c. Syarak berpedoman pada Al Qur’an dan Sunnah. 5. Apa maksudnya Martabat manusia, panghulu dan bundo kanduang. Jawab: a. Martabat manusia adalah kedudukan manusia ditengah-tengah manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. b. Martabat Panghulu adalah kedudukan Panghulu sebagai manusia ditengah-tengah kaum, korong kampuang dan nagarinya. (Pemimpin) c. Martabat Bundo Kanduang yaitu kedudukan Bundo Kanduang ditengah keluarga, kaum dan korong kampuang. ( sebagai seorang Ibu yang menyusui dan membesarkan anak-anak). 6. Siapa yang saja orang yang dimaksudkan, indak taruah bak katidiang, nan indak baserak bak anjalai. a. Orang yang berilmu dan berfaham b. Orang yang memilki rahasia dan pandai merahasiakan sesuatu. c. Orang yang dapat memilah, mengukur dan menempatkan sesuatu pada tempatnya d. Orang yang dapat dipercaya. 5. PERKAWINAN Perkawinan di Minangkabau mengandung makna yang komplek sebab terkandung pengertian perkawinan menurut adat dan syarak. Sehingga pembentukan rumah tangga dari perkawinan merupakan sesuatu yang sakral dan bermakna bagi orang Minangkabau. Sakral juga diartikan suci dan sakti, dimana tak seorangpun dapat menentukan dan menjamin siapa yang akan menjadi pasangannya kelak sebagai seorang suami dan isteri setelah menikah, dan hidup sebagai suatu keluarga. Ditinjau dari syarak atau ajaran agama Islam Perkawinan adalah Aqad nikah, yaitu Ijab Kabul antara wali nikah seorang perempuan dengan seorang laki-laki calon suami dari seorang perempuan, yang menghalalkan hubungan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang keduanya bukan muhrim. Dengan demikian perkawinan merupakan ikatan lahir dan bathin seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warahmah. Ditinjau dari adat yang dilakukan dinagari-nagari di Minangkabau, maka perkawinan adalah ikatan/jalinan silaturahim antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan, antara suatu keluarga dengan keluarga lain, antara suatu suku dengan suku lain, sehingga terbentuklah suatu keluarga baru yang akan menjadi generasi penerus untuk melanjutkan suatu keturunan, oleh karena itu dalam melaksanakan perkawinan tidak dapat hanya dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan, wali dan saksi saja melainkan harus diketahui minimal oleh mamaknya dan para pemimpin pemangku adat antara kedua keluarga. Dengan demikian perkawinan yang dilakukan secara adat itu melibatkan unsur-unsur; 1. Unsur orang tua dari kedua keluarga. Ikatan dan jalinan antara orang tua dari kedua keluarga. 2. Unsur anggota kaum dari dua keluarga. Ikatan dan jalinan antara dua kaum, oleh mamak kaum yang bersangkutan. 3. Unsur niniak mamak panghulu kaum dan suku pasukuan dari dua keluarga. Ikatan dan jalinan antara dua suku pasukuan yang diketahui oleh para niniak mamak panghulu kaum suku pasukuan Kemudian ada pernyataan bahwa perkawinan mengandung makna yang luas dan dalam. Makna yang luas artinya perkawinan melahirkan suatu hubungan kekerabatan yang sangat banyak, ada suami,isteri, mertua, menanatu, ipa, bisan, sumando,sumandan, bako dan anak pisang. Hal itu berarti adanya pembentukan kelarga baru dan terciptanya hubungan antara dua keluarga. Makna yang dalam terlihat pada penerapan suruhan/ perintah baik dalam ajaran adat maupun agama Islam, sekaligus menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Jadi perkawinan bukan hanya sekedar pertemuan dua insan yang berlainan jenis dalam suatu rumah tangga, tetapi lebih dalam dan lebih luas dari itu, yaitu membentuk hubungan antara dua keluarga. Perkawinan merupakan peristiwa pembentukan hubungan baru antara dua keluarga sehingga terbentuk kekerabatan baru, tercipta sumando, sumandan, ipa, bisan, mintuo dan minantu. Jika perkawinan itu membuahkan anak akan terbentuk pulalah kekerabatan induak bako dan anak pisang. Kekerabatan dengan berbagai sebutan tersebut adalah sebagai akibat dari terjadinya relasi hubungan baru antara dua keluarga. Berarti jalinan satu individu dengan individu lain secara otomatis terbentuk antara kedua keluarga. Untuk dapat terlaksana perkawinan dengan lancar di Minangkabau para pemuda dan pemudi harus memperhatikan aturan aturan yang berlaku dalam nagarinya, ada yang berupa anjuran dan ada larangan. *Perkawinan yang dilarang adalah: 1. Perkawinan Nan Sapayuang Sapatogak. (Satu Keturunan) 2. Perkawinan Sapayuang Sapasukuan ( Satu Suku) *Perkawinan yang dianjurkan; 1. Perkawinan antar/luar suku. Dilarangnya perkawinan Sapayuang Sapasukuan oleh adat di Minangkabau karena mereka adalah orang yang satu keturunan, oleh karena itu ada larangan kawin dalam ruang lingkup sapasukuan, dan ada anjuran untuk kawin antar suku, sebab kalau kawin dalam satu suku yang sama akan menimbulkan rusaknya tatanan nilai adat yang mengandung sistem kekerabatan Matrilinial (garis keturunan diambil dari garis ibu). Bila kawin dalam suku yang sama maka jelas suku anak sama dengan suku Bapak sehingga akan rusak sistem matrilinial di Minangkabau. Seorang laki-laki dari suku Caniago diharuskan kawin dengan seorang perempuan dari suku selain suku Caniago, misalnya suku Koto. Sebab orang kawin sesuku di Minangkabau menjadi buah ejekan didalam nagari dan disebut dengan tamakan pokok. Masyarakat Minangkabau hidup berkelompok, kelompok itu dinamai dengan suku, orang yang satu suku adalah orang yang badunsanak/bersaudara. Orang yang satu suku meskipun telah berlainan rumah gadang dan panghulu, pada mulanya adalah satu keturunan, satu nenek, satu rumah gadang oleh sebab itu mereka tidak boleh melakukan suatu perkawinan. Perkawinan dua orang yang berlainan suku itulah yang disebut dengan perkawinan antar rumah gadang, sehingga akan terjadi relasi hubungan baru antara dua rumah gadang, antar suku dan antar dua keluarga. 2. Perkawinan dalam Nagari. Larangan kawin sapasukuan sangat kental di Minangkabau sehingga para pemuda pemudi diharuskan kawin antar/luar suku namun ada anjuran untuk melaksanakan perkawinan dalam nagari disebabkan: a. Fungsinya ditengah keluarga b. Fungsinya didalam sukunya. c. Fungsinya ditengah korong kampuang d. Fungsinya ditengah koto dan nagari. *Pelaksanaan dan tahap perkawinan. Palaksanaan perkawinan memiliki tahapan-tahapan yang harus ditempuh dengan aturan sikap dan tingkah laku yang telah diatur sepanjang adat yang berlaku dalam salinka nagari, namun pada dasarnya tahapan perkawinan itu adalah: 1. Meminang Meminang adalah suatau cara yang dilakukan secara adat untuk menyampaikan keinginan dari seorang laki-laki untuk menikah dengan seorang perempuan, yang disampaikan oleh orang yang dipercayai atau oleh dubalang pegawai adat. Sebelum terjadinya peminangan yang dilakukan secara resmi oleh para pemangku adat menurut adat, lebih dulu dilakukan pendekatan antara dua keluarga oleh Ibu Bapak atau anggota keluarganya yang disebut dalam suatu nagari dengan istilah “ Marisiak”. Setelah itu baru peminangan dilakukan oleh dubalang pegawai adat yang disuruh oleh niniak mamak pemangku adat dari kaum yang laki-laki kepada kaum yang perempuan atau sebaliknya. Namun kebanyakan adalah dilakukan oleh dubalang pegawai dari kaum yang laki-laki kepada kaum yang perempuan dengan membawa siriah pinang dan diberikan kepada kaum yang perempuan, hal tersebut dinamakan disuatu nagari dengan “Manaikan Siriah”. Kemudian kaum yang perempuan dengan para niniak mamak pemangku adat bersama Ibu dan Bapak bermusyawarah apakah siriah peminangan seseorang itu diterima atau tidak. Musyawarah yang dilakukan untuk menerima atau menolak peminangan seseorang itu disuatu nagari disebut dengan “ Maulang Kato”. 2. Pertunangan Dengan diterimanya pinangan yang dilakukan oleh keluarga yang dipinang, maka dilakukan tahap berikutnya pertunangan, atau dikenal keseharian dengan istilah “Makan Lomang, Batimbang Tando, Jo Basau Tando”. Disebut dengan istilah makan lomang karena untuk membicarakan segala sesuatu tentang pernikahan sebelumnya kedua keluarga Makan Lomang, dimana secara adat pada umumnya keluarga laki-laki membawa lomang dan kelengkapannya pada keluarga perempuan. Disebut pula dengan istilah Batimbang jo Basau Tando karena seteelah adanya kesepakatan dilakukan Batimbang, Basau Tando. Jadi Pertunangan (Makan Lomang, Batimbang Basau Tando) itu adalah merupakan suatu cara yang menyatakan secara resmi menurut adat bahwa telah adanya ikatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk menikah yang disepakati oleh kedua anggota keluarga bersama niniak mamak pemangku adat. Pertunangan itu biasanya dilakukan dirumah pihak keluarga yang wanita, dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, dimana menurut adat disebut dengan; “ salah batando satu, basalahan batando duo, barsamaan batimbang jo basauo tando”. Jadi dengan telah terjadinya kesepakatan antara kedua keluarga maka dilakukan; Batimbang Tando dan Basaua Tando. Batimbang tando biasanya yang digunakan adalah emas sebentuk cincin dan kain dan Basaua tando biasa diganakan Keris dan Gelang Emas. Setelah terjadinya pertukaran tando,maka salah satu pihak memberikan adat kobek tando untuk niniak mamak dan juga adat untuk dubalang pegawai adat, dimana disuatu nagari disebut dengan istilah “sisiah ambun” dan lainnya sesuai dengan nama aturan adat salingka nagari. Pada waktu pertunangan (makan lomang) tersebut dibicarakan berbagai hal diantaranya: 1. Menentukan hari Pernikahan. 2. Kelengkapan Pernikahan 3. Menentukan acara adat jeput antar. 4. Kelengkapan Pesta pernikahan 5. Mahar pernikahan, dan sebagainya. 3. Pernikahan Pernikahan adalah ijab qabul yang sah menurut ajaran Islam, dan merupakan suatu acara yang utama dan paling mendasar (pokok) untuk mewujudkan terbentuknya keluarga yang bahagia (sakinah). Sah dan tidaknya pernikahan sangat tergantung pada kelengkapan syarat dan rukun nikah itu sendiri. Kelengkapan syarat pernikahan itu adalah: 1. Ada laki-laki yang akan menikah 2. Ada perempuan yang akan menikah 3. Ada wali nikah 4. Ada saksi 5. Ada mahar dan jelas maharnya Rukun nikah (Ijab Qabul) : 1. Niat 2. Ijab jelas (siqad akad) 3. Qabul jelas (Siqad akad) 4. Ijab dengan Qabul sesuai 5. Tertib atau beruntun Ijab Qabul Pelaksanaan pernikahan dilakukan dan dipimpin oleh seorang wali hakim atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3.N) dari kantor urusan agama (KUA) kecamatan, dengan memperhatikan syarat dan rukun sahnya nikah. 4. Upacara Jeput Antar, do’a dan kenduri. Upacara adat Jeput Antar adalah upacara adat yang dilakukan untuk menjemput dan mengantar calon mempelai laki-laki atau sebaliknya. Kaum mempelai perempuan menjemput mempelai laki-laki kekorong kampungnya, dan mempelai laki-laki diantar oleh kaumnya kerumah mempelai perempuan secara adat. Jadi setelah pernikahan selesai maka laki-laki dari calon mempelai harus dijemput oleh kaum mempelai wanita secara adat, ada yang dikenal dengan Jeput ketek dan jeput godang, ada yang disebut jeput ibu bapak, ada yang disebut dengan jeput mamak, jeput Niniak Mamak,Panghulu dan sebagainya. Setelah dijemput barulah mempelai laki-laki pulang kerumah mempelai wanita, namun bila mempelai laki-laki pulang kerumah mempelai wanita sebelum dijemput akan dipandang merusak citra memppelai laki-laki sebagai seorang pemimpin dalam keluarga. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjemput mempelai laki-laki secara adat: a. Alat penjemput. 1. Bokor (Carano) dengan kelengkapannya: - siriah – pinang – soda – gambia, dan pitih nan babilang menurut aturan adat istiadat yang berlaku salingka nagari. 2. Keris yang merupakan lambang kebesaran adat dan salah satu sarana kelengkapan pakaian kebesaran. 3. Kain Nan Balipek, yaitu Baju Gadang yang juga merupakan pakaian seorang laki-laki di Minangkabau yang telah menunjukan bahwa dia telah dewasa dan memilki tanggung jawab sebagai seorang suami dan seorang pemimpin. 4. Dulang atau Talam. Yaitu suatu tempat yang digunakan untuk membawa segala keperluan dan perlengkapan menjemput, yang biasanya ada dua dulang. Pertama dulang sebagai tempat yang digunakan untuk meletakan kelengkapan alat penjemput yang disebutkan pada nomor satu, dua dan tiga diatas. Kedua dulang yang digunakan untuk tempat menyusun kelengkapan makanan. 5. Jombak (katidiang bakaki), tempat nasi. 6. Mangkok tempat singgang ayam, dan lainnya. b. Orang yang menjemput 1. Sumando pasumandan 2. Ipa bisan, 3. Kakak adik 4. Mamak kemenakan, c. Pasambahan Menjemput Marapulai. Tugas. II 1. Apa yang dimaksud dengan perkawinan mengandung makna komplek ? 2. Apa yang dimaksud dengan Perkawinan mengandung makna luas dan dalam? 3. Jelaskan arti Perkawinan ditinjau dari sudut : a. adat b. syarak. 4. Kenapa dilarang kawin sapasukuan ? 5. Kenapa dianjurkan kawin dalam nagari ? 6. Apa yang dimaksud dengan : a. Meminang b. Pertunangan 7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan filosofi adat: “ Salah batando Satu, Basalahan batando duo, Barsamaan batimbang basaua tando” ? 8. Apa yang dimaksud dengan adat jeput antar ? 9. Jelaskan alat penceputan marapulai ? 10. Tulis Pasambahan mencemput Marapulai. 6. HARTA WARISAN Harta warisan di Minangkabau dikenal dengan harta pusako, yaitu harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia dan diwarisi oleh ahli waris menurut ketentuan yang berlaku sepanjang yang diberlakukan oleh adat dan syarak. Dimana harta tersebut dibedakan menjadi dua bagian: 1. Harta Pusako Tinggi. 2 Harta Pusako Rendah. Harta Pusako tinggi adalah harta yang diperoleh dengan tambilang besi, yaitu harta yang diperdapat oleh seseorang dengan manaruko. Yang dimaksudkan dengan manaruko tersebut adalah membuat/ mengolah sawah jo ladang dari wilayat, bumi yang belum diolah sehingga diolah dengan mempergunakan alat perkakas diantaranya dikenal dengan tambilang besi. Harta Pusako tinggi inilah yang diwarisi secara turun temurun dari Niniak kepada Datuk dari Datuak kepada Mamak dan dari mamak kepada Kemenakan menurut aturan sepanjang ketentuan adat yang berlaku. Tersebut bahwa harta pusako tinggi itu antara lain; Rumah Gadang, Pandam Pakuburan, Sawah Ladang, Hutan Tanah, luak tapian, dan dangau paladangan. Dalam harta pusako tinggi tersebut ada hutan tanah yang telah diolah dan ada yang belum diolah oleh manusia namun telah ada rumusan atau aturan menurut adat warih maupun tutur yang diterima secara turun temurun ada orang yang berhak memilkinya; “ Hak bamiliak Harta Banampunyo”.Maka harta yang belum diolah atau belum ada orang yang diberi hak tunggu, hak mendiami atau hak pakai maka harta tersebut dinamakan dengan harta wilayat. Ada yang disebut dengan Harta wilayat nagari ada yang disebut dengan harta wilayat suku, dan ada yang disebut dengan harta wilayat kaum. Penggunaan dan pemanfatan harta wilayat tersebut diatur menurut aturan yang berlaku sepanjang adat dan diberlakukan oleh nagari, suku maupun kaum yang berhak menguasai dan mengolah harta tersebut. Disamping itu Minangkabau mengenal Harta Pusako Rendah yaitu harta yang diperoleh oleh seseorang tidak dengan mempergunakan Tambilang Besi, artinya tidak manaruko, tidak membuat dan tidak mengolah hutan, tanah, wilayat, bumi ini melainkan diperdapat dengan Tambilang Emas, hadiah maupun hibah dari orang lain. Harta pusako rendah inilah yang diwarisi oleh anak maupun cucu yang pengaturannya atau pembagiannya akan diatur lebih sempurna menurut hukum Faraid, yaitu hukum pembagian harta pencaharian menurut ajaran Agama Islam. 7. KARYA SASTRA a. Pengertian Karya sastra termasuk salah satu bidang kesenian. Mediumnya (alat penyampaiannya) adalah bahasa. Salah satu ciri karya sastra minangkabau adalah menggunakan bahasa minangkabau sebagai mediumnya. Karya sastra minangkabau adalah karya sastra yang menggunakan bahasa minangkabau sebagai alat penyampaiannya. Isinya menyangkut tentang hidup dan kehidupan orang minangkabau, berhubungan dengan manusia dan kemanusiaan orang minangkabau dan dilatarbelakangi oleh budaya minangkabau. Jadi karya sastra minangkabau ialah karya seni yang berbicara tentang masyarakat minangkabau, budaya minangkabau dan menggunakan bahasa minangkabau sebagai mediumnya. Sastra minangkabau adalah sastra lisan. Karya sastra disampaikan kepada penikmatnya melalui bahasa lisan. Karya seni itu diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui bahasa lisan. Jika dicari atau diteliti karya sastra minangkabau sulit ditemukan penciptanya atau pengarangnya. Karya sastra yang tidak dikenal lagi pengarangnya disebut karya sastra anonim atau tidak dikenal pengarangnya. b. Keindahan dalam Karya Sastra Minangkabau Karya sastra adalah karya seni yang menggunakan bahasa sebagai mediumnya. Setiap karya sastra mengandung keindahan. Karya sastra sebagai karya seni tentu juga mengandung keindahan. Keindahan itu relatif (nisbi) sifatnya. Seorang mungkin mengatakan sesuatu itu indah, yang lain belum tentu demikian. Keindahan tidak dapat disepakati, tidak dapat dimusyawarahkan. Keindahan sangat individual sangat pribadi. Untuk menemukan keindahan didalam karya sastra, seseorang harus mempribadikan karya sastra itu. Keindahan itu pertama-tama muncul karena bahasanya. Pilihan kata yang tepat dan bervariasi. Penyusunan kata dalam kalimat, dan ungkapan-ungkapan pendek menimbulkan keindahan. Secara fisik yang menimbulkan keindahan dalam karya sastra adalah bahasanya. Bahasa bukanlah sesuatu yang kosong. Bahasa memiliki makna, makna itu sendiri mengandung pesan, mengandung pengertian. Dari pesan itu lahir suatu suasana. Suasana itu mengandung nilai rasa dalam penggunaan bahasa. Nilai rasa itu menimbulkan sesuatu di dalam diri pembaca. Hal itupun menimbulkan keindahan karya sastra. Jadi keindahan kedua diciptakan oleh suasana yang tercipat karena penggunaan bahasa. Dibalik bahasa itu ada makna. Makna menimbulkan suasana itu. Makna itu sendiri adalah keindahan. Keindahan timbul karena pesan yang dibawanya dari pengertian yang dikandungnya. Dengan demikian, makna juga mengandung keindahan. Jadi, keindahan didalam karya sastra ditemukan dalam bahasa, dalam suasana dan dalam makna yang dikandungnya. c. Nilai Moral dalam Karya Sastra Minangkabau Karya sastra adalah karya seni. Karya seni memiliki keindahan. Keindahan dapat memberikan kepuasan batin bagi penikmatnya. Didalam keindahan ada unsur hiburan, unsur rekreasi. Jika membaca sebuah karya sastra, berarti penikmatnya sedang menghibur diri, sedang melakukan rekreasi. Jika seorang merasa terhibur dan merasa berekreasi membaca sebuah karya sastra, berarti pula ia menikmati keindahan yang ada di dalamnya. Sastra, selain memiliki nilai keindahan, juga memiliki nilai moral. Nilai moral itu diungkapkan didalam keindahan sastra. Nilai moral disajikan dengan cara yang khas. Kekhasan penyajian itu menjadikan karya sastra berbeda dengan buku-buku atau karya yang lain. d. Pengungkapan Nilai Moral dalam Karya Sastra Minangkabau Moral ialah ajaran baik-buruk yang diterima umum yang berhubungan dengan ucapan, perbuatan, sikap dan tingkah laku seseorang. Seseorang dianggap bermoral baik, jika ucapan, perbuatan, sikap dan tingkah laku sesuai dengan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Norma-norma itu dapat berupa norma kemasyarakatan (adat, tradisi) norma hukum dan norma agama. Begitu pula sebaliknya, seseorang dianggap bermoral buruk kalau kepribadiannya tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Karya sastra minangkabau berbicara tentang manusia minangkabau, tentang hidup dan kehidupan orang minangkabau, tentang budaya minangkabau. Pengungkapan nilai moral di dalam karya sastra bukan seperti pengungkapan baik buruk di dalam pengajaran ini. Pengungkapan dilakukan secara khas. Di dalam kaba atau cerita pengungkapannya dilakukan melalui tokoh atau pelaku ceritanya. Tampilan pelaku di dalam cerita menunjukkan bahasanya, perbuatannya dan tingkah lakunya, serta interaksinya. Juga dapat diukur dengan nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Jika ukurannya sesuai dengan norma, berarti tokoh itu memiliki moral baik, dan sebaliknya. Jadi pengungkapan nilai moral di dalam karya sastra sekurang-kurangnya dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, terutama di dalam cerita kaba, dilakukan melalui tokoh atau pelaku ceritanya. Tampilan pelaku dengan segala kepribadiannya memberikan gambaran nilai moral. Kedua diungkapkan secara langsung. Pengungkapan secara langsung dilakukan dengan bahasa perumpamaan dan bahasa kias. Untuk memahaminya, pembaca atau penikmat masih perlu menafsirkan perumpamaan dan bahasa kias itu. e. Cara Menemukan Nilai Moral didalam Karya Sastra Minangkabau Secara umum ada 3 macam/langkah mengungkapkan nilai moral di dalam karya sastra minangkabau, sebagai berikut : i. Membaca karya sastra ii. Menganalisis karya sastra iii. Mengungkapkan nilai moral dalam bentuk laporan Langkah-langkah mengungkapkan nilai moral dalam puisi adalah sebagai berikut : • Membaca puisi • Mengidentifikasi bahasa pengungkapannya • Menafsirkan bahasa pengungkapannya • Mengidentifikasi nilai moral • Membuat laporan Memahami nilai moral di dalam karya sastra harus memiliki pertimbangan. Pertimbangan, yang didasarkan atas perasaan dan pikiran. Mungkin di dalam karya sastra tertentu, ditampilkan lebih banyak keburukan tokohnya. Hal itu bukan berarti di dalam karya sastra itu tidak ada nilai moralnya. Akan tetapi di dalam keburukan tersebut kita juga bisa menangkap sesuatu yang baik. f. Ciri-Ciri Karya Sastra Minangkabau Ciri-ciri karya sastra minangkabau dapat diungkapkan sebagai berikut : • Menggunakan bahasa minangkabau • Berlatar belakang budaya minangkabau • Berbicara tentang manusia dan kemanusiaan minangkabau • Berbicara tentang hidup dan kehidupan masyarakat minangkabau • Diwarnai oleh kesenian minangkabau *JENIS KARYA SASTRA MINANGKABAU 1.Puisi minangkabau Puisi minagkabau umumnya berbentuk pantun dan pasambahan. Pantun dadalah puisi yang terdiri dari kalimat berirama a-b-a-b.karena itu pantun umumnya memiliki baris dengan jumlah genap. Setengah dari baris pantun disebut dengan sampiran.setengah bagian yang lain disebut dengan bagian isi.namun dalam pantun minagkabau bagian sampiran sering terdapat atau ditemukan makna yang sejajar dengan bagian isi.bahakan disebagian pantun bagian sampiran mempunyai makna yang lebih dalam dari pada bagian isi. Pantun merupakan bentuk sastra paling umum diminagkabau. pantun sering menghiasi percakapan sehari-hari orang minagkabau,menajadi bunga dalam kaba,dan menjadi hiasan dalam pidato dan juga sering dijadikan lirik dalam lagu-lagu minagkabau. Contoh dari pantun yang dijadikan nyanyian adalah: Kok upiak pai kaladang Baok rotan katali timbo Kok upiak kinilah gadang Adapt sopan nan kadijago O,upiak rambahlah paku Nak tarang jalan kaparak O,upiak ubahlah laku Nak sayang urang kaawak Bentuk puisi minagkabau yang lainnya adalah pasambahan dan pidato adat.pasambahan dan pidato merupakan rangkaian puisi pajang yang biasanya dilantunkan utuk acara-acara pertemuan resmi,syukuran,perhelatan dan lainnya. Pasambahan ini juga bisa dilantukan secara bersahut-sahutan. Puisi mengandung makna yang dalam dan arti luas.biasanya mengandung makna kiasan. Contohnya: Dek ribuik rabah hilalang Dipayo padi sarangkai Hiduik indak uasah alang kapatang Kok indak kayo barani pakai Dek ribuik rabahlah padi Dicupak datuak katumanggunagn Hiduik kok indak babudi Duduak tagak kamari cangguang 2.Prosa miangkabau Bentuk prosa yang terpenting diminangkabau adalah tambo. Tambo merupakan uraian sejarah dan perjalanan adap yang dituangkan dalam bahasa dan sastra. Dalam tambo bahasa sastra yang dipakai adalah bahasa minangkabau klasik(kuno). Dengan menggunakan bahasa miangkabau klasik,tambo tidak hanya menghimpun peristiwa-peristiwa sejarah,namun juga merekam suasana dan keberadaan alam minagkabau dengan segala dinamika masa lalu. Bentuk prosa miangkabau yang sangat umum adalak kaba. Kaba merupakan karya sasra yang berbentuk rangkaian cerita. Cerita dalam kaba pada umumnya bertujuan sebagai sarana hiburan,atau sebagai pelipur lara. Kaba sering digolongkan menjadi dua golangan yaitu kaba klasik dan kaba baru. Kaba klasik adalah rangkaian cerita yang diangkat dari hikayat. contoh dari kaba klasik antara lain malin deman, kaba anggun nan tungga dan lainnya. Kaba kalsik juga bisa berupa rangkaian cerita yang diangkat dari cerita yang mempunyai hikayat seperti sabai nan aluih, talipuak layua dan lainnya. Kaba baru adalah rangkaian cerita yang diciptakan untuk permainan randai.kaba baru contohnya si marantang siti,rabiatun,sanatah batipuah,dan lainnya. Sastra prosa minagkabau merupakan sastra lisan.kesusasteraan yang berkembang dari mulut-kemulut. Prosa diungkapkan lebih bebas dibandingkan dengan puisi,yang terlihat dari kata-kata,penyusunan baris,dan jumlah baris.tapi prosa tidak memiliki irama.contoh kata-katanya “ambo karangkan kaba mandeh,nan banamo siti juhari,anak rang taluak kiro-kiro,didalam kampuang rang medan budi,anak tuanku rajo bana , Lorong kapado siti juhari,dek pandai kuek baraja,dek tahu kuek batanyo,kuek mandanga patuturan,jadinyo aka lauik bicaro,tau midarat jo manfaat,tahu jo akhia pakarajaan,tahu jo karang nan manonggak,tahu jo hino jo milia,pandai mangaji baso jo basi” *NILAI-NILAI KENIDAHAN DALAM KARYA SASTRA MINAGKABAU Berbicara mengenai kendahan dalam karya sastra,maka seorang ahli yang bernama Thomas Aquino mengemukakan,keindahan itu mengandung tiga syarat 1.keutuhan atau kesempurnaan 2.keselarasan bentuk atau keharmonisan 3.kejelasan atau kecemerlangan Secara keseluruhan karya sastra ini mempunyai nilai-nilai keindahan. Hal ini dikarenakan oleh bahasa dan gaya bahasa yang digunakan adalah sama, hanya saja kemampuan seniman-senuman minangkabau masalalu berbeda satu sama lainnya, sehingga terasa berbeda keindahannya. 1.Keindahan dalam puisi Dalam puisi keindahan yang ditonjolkan terletak pada bunyinya. Dimana bunyi dalam puisi diperoleh dari persajakan. Dan persajakan itu adalah persamaan bunyi yang terdapat diakhir kata,akhir baris,dan akhir bait. Pada pantun persajakan yang tampak adalah persajakan ab-ab,artinya da bunyi berselang seling didalam baris-barisnya. contoh: Anak urang kato hilalang Nak tau kapasa baso Malu jo sopan kok lah hilang Hilang raso jo pareso Masaklah padi urang ladang Ditumbuak mako digiliang Digiliang rang koto tuo Harimau mati maninggakan balang Gajah mati maninggakan gadiang Manusia mati maninggakan jaso Pada baris pertama bersajakan dengan baris ketiga,baris kedua bersajakan dengan baris keempat, sehingga nilai-nilai keindahan ini tidak hanya terdapat dalam pantun tapi juga terdapat didalam pidato dan pasambahan. Pemutaran kata dalam pidato juga disajikan dengan kata pilihan yaitu kata yang memiliki keharmonisan dan memgandung makna. 2.Keindahan dalam prosa Sebagai mana telah disebutkan pada bagian yang terdahulu bahwa prosa minangkabau terdiri dari tambo dan kaba. Keindahan tambo terletak pada keragaman isi yang dikandungnya,serta bahasa yang digunakan.meskipun memiliki unsur yang beragam seperti sejarah,cerita dan undang-undang adat,namun tambo tetap enak untuk dibaca, ia tidak menggunakan kata-kata yang bermakna kaku dan sempit. Misalnya dalam konsep masyarakat. Dimana konsep masyarakat itu yang menjadi keinginan orang minangkabau,dituangkan dalam bentuk cerita kiasan, yaitu dengan menggunakan contoh,ketokoh raja besar zulkarnain,maharaja depang didaratan cina dan maharaja alif didaratan romawi, dan maharaja diraja dipulau ameh nangko. Perumpamaan yang dipakai ini sering membuat orang terjebak dalam membaca sebuah tambo,seakan-akan pengubah tambo mengada-ada, pada hal pernyataan tambo itu hanyalah sebuah perumpamaan-perumpamaan tentang sebuah system kemasyarakatan yang dicita-citakan nenek moyang orang minangkabau, yaitu system kemasyarakatan cina yang bersuku-suku. Jadi bahasa dalam tambo tidaklah berupa doktrin, tidak menetapkan bahwa masyarakat minagkabau harus begini dan begitu, namu bahasa tambo hanyalah mengarahkan akal pikiran,sesuai dengan filsafat alam takambang jadi guru. Artinya tombo tidak hanya mengungkapkan sebuah konsep atau peristiwa,namun lebih jauh ia menyajikan penggambaran latar belakang sebuah konsep atau peristiwa yang diungkapakan. Selain itu tambo dihiasi juga dengan ragam bahasa minang lainnya seperti pepatah,petitih,pituah,mamangan,pameo,kias lenglap dengan pantun, seloka,gurindam. perpaduan dari berbagai ragam bahasa ini tentu saja semakin melengkapi keindajhan tambo. Keindahan kaba lebih menonjol pada bahasanya yang kiris.kalimat-kalimat dalam kaba juga banyak yang disajikan dengan ungkapan-ungkapan yang plastis.selain itu kaba juga mengungkapakan banyak pantun didalamnya. Keindahan penuturan cerita dalam kaba juga khas, ia terdiri dari kalimat-kalimat pendek, biasanya tidak lebih dari empat buah kata, dengan demikian cerita dalam kaba menjadi mengalir. Alur cerita menjadi gampang untuk diikuti,sehingga kaba dapat pula dituturkan menjadi lebih menarik. Contohnya: Birauri mande saudah, urang kampuang Pincuran limo,sadang manganyam- Anyam sumpik,dibawah lumbuang di Halaman, hari nan sadang tangah hari, Sadang buntu bayang-bayang,sadang Langang urang dikampuang,sadang Litak-litak ayam. tadanga ayam nan bakukuak, hibo hati laruik pikiran. Mangona untuang bansaik badan *NILAI MORAL ATAU AJARAN DALAM KARYA SASTRA MINANG KABAU. 1.nilai moral dalam puisi Sastra minangkabau juga banyak mengandung nilau-nulau moral.baik dalam puisinya maupun dalam prosanya.nilai-nilai morala dalam puisi minangkabau dapat ditemuka didalam sejumlah pantun dan pasambahan. Nilai-nilai moral itu terutama mengandung ajaran tentang perlunyamembina budi pekerti.didalam pantun minangkabau misalnya Nan kuriak iyolah kundi Nan merah iyolah sago Nan baik iyolah budi Nan indah iyolah baso Pantun ini jelas mengandung nilai moral yang sangat tinggi.nilai,disini masyarakat diingatkan,agar dalam kehidupan ini selalu mengutamkan budi pekerti.budi pekerti yang baik akan terbentuk dengan memelihara basa-basi dalam pergaulan. Jadi nilai morala yang terdapat dalam pantun bertujuan untuk mendidik masyarakat dalam segal bentuk perilaku dan kehidupannya untuk mencapai tujuan hidup. 2.nilai moral dalam prosa karya sastra prosa minangkabau juga memiliki nilai moral,hampir sama halnya dengan puisi namun berbeda cara pengungkapannya. Kununlah tantang gadih nantun, anak Nan masak pangajaran, alun disuruah Inyolah pai, alun ditagah alah baranti Capek kaki ringan tangan, muluik manih Kucindan murah, pandai mamasak jo Manggulai, tahu batanun jo manarawang Pandai manyulam jo manyuji, hormat Kamandeh jo bapaknyo, indak pernah Bapangku tangan, lapeh kadapua inyo Manngayam, indak pandai matandang Tandang, gadih panggalak jago tidua Kasayangn urang dalam kampuang Jadi taladan gadih nan banyak. bacaan diatas mengajarkan bahwa seorang anak gadis minang juga perlu memuliki keterampilan. Misalnya pandai menyulam dan menyuji. Seorang anak gadis yang baik tidak suka bertandang apalagi menghabiskan waktu untuk bercerita hal yang tidak bermanfaat. Kalau semua hal yang ada dalam uangkapan diatas menjadi perhatian barulah ia menjadi gadih minang yang sesungguhnya. *CIRI-CIRI KARYA SASTRA MINANGKABAU karya sastra miangkabau adalah karya sastra yang menggunakan bahas minangbau sebagai mediumnya. Ada beberapa hal yang terdapat dalam karya sastra: 1.kesenian 2.bahasa 3.budaya 4.manusia dan kemanusian 5.hidup dan kehidupan karya sastra minangkabau juga seni. Bahasa yang digunakan adlah bahasa minangkabau, untuk mengungkapanya dipahmi oleh semua masyarakat minangkabau. karya sastra minagkabau dilator belakangi oleh budaya miangkabau. Budaya itu sendiri adalah hasil cipta rasa dan karsa orang minangkabau yang digunakan untuk keperluan hidupnya. Isi karya sastra minangkabau berkisar tentang kehidupan orang minagkabau itu sendiri. pembicaraan karyasastra ialah tentang manusia dan kemanusiaan yamg dibahas ialah manisia miangkabau atau yang ada pertaliannya dengan manusia minangkabau. Nilai kemanusiaan yang dibahas adalah niali kemanusiaan tradisi minangkabau. cirri menunjukkan tanda dari sesuatu ynag merupakan kekhasa yang membedakan dari yang lainnya. 2.Ciri-ciri puisi 1.dari segi bahasa 1. Jumlah kata dalam satu baris berkisar antar satu sampai lima kata 2. Bersajak ab-ab 3. Satu bait terdiri dari empat atau lebih pokoknya genap 2.dari segi isi 1. Isinya bisa mengandung arti yang sebenarnya atau makna khias 2. Isinya terdapat pada bagian baris terakhir 3. Isinya berupa nasehat, adat, agama, kasih-kasihan, cinta dan lainnya. Contohnya Tinggi malanjuiklah kabatuang Indak kaditabang-tabang lai Tingga mancaguiklah kakampuang Indak kaden jalang-jalang lai Manijau padilah masak Batang kapeh batimbah jalan Hati risau dibaok galak Bak paneh manganduang hujan Pisau sirauik hilanh dirimbo Dipakai nak rang payokumbuah Karam lauik buliah ditimbo Karam dihati mambaok luluah 2. Cirri-ciri prosa prosa terdapat dalam bentuk kaba, pasambahan, dan pidato adapt. Dari segi bahas berbentuk prosa liris yaitu bahasa yang digunakan berbebtuk prosa tapi memuliki lirik. 1.dari segi bahasa 1. Bahasa berbentuk prosa liris berirama sama halnya akan puisi 2. Bahasa terdiri dari satuan pengucapan yang terdiri dari dua bagian yang seimbang 3. Kesatuan bahasnya satuan ucapan 4. Prinsip berpasangan terlihat pada setiap sataun pengucapan 5. Satu penggalan satuan akan diikuti penggalan lain dengan pola yang sama. 2.dari segi isi 1. Isi ada yang berupa ungkapan dan pernyataan yang bermakna langsuang 2. Isinya ada yang berupa makna yang tidak langsung atau bermakna khiasan 3. Dakalnya berupa gabungan pernyataan dan ungkapan yang bermakna langsung atau khiasan 4. Isinya berupa nasehat, cerita, dialog dan kadang-kadang dibubuhi oleh pepatah, petitih, pantun dan bidal. Jadi cirri utama dari karya sastra minagkabau adalah bahwa karya sastra minagkabau karya sastra yang menggunakan bahasa minangkabau sebagai media penyampainnya dan membicarakan tentang hidup dan kehidipan orang minagkabau. Ringkasan Materi. Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa : 1. Karya sastra adalah karya seni yang menggunakan bahasa sebagai mediumnya. Karya sastra minangkabau adalah karya seni yang menggunakan bahasa minangkabau sebagai mediumnya. Isinya membicarakan tentang manusia dan kemanusiaan, tentang hidup dan kehidupan masyarakat minangkabau dan budaya minangkabau. 2. Keindahan di dalam karya sastra dapat menimbulkan kesenangan. Kesenangan akan menjadikan seseorang (penikmat) ingin menikmatinya secara berulang dan terus menerus. Oleh karena itu menemukan keindahan di dalam karya sastra merupakan langkah awal dalam mengapresiasikan karya sastra. 3. Untuk mengungkapkan nilai moral, pertama-tama karya sastra dibaca, kemudian dilakukan analisis. Nilai moral di dalam karya sastra cukup bervariasi. Kaba minangkabau pada umumnya menampilkan nilai moral yang baik dan nilai moral yang buruk. Setiap perilaku buruk berakhir dengan kesengsaraan. 4. Ciri umum karya sastra minangkabau adalah menggunakan bahasa minangkabau sebagai mediumnya. Dilatarbelakangi oleh budaya alam minangkabau, berbicara tentang masyarakat minangkabau dan diwarnai oleh kesenian minangkabau 5.Tambo, Kaba, Pepatah Dan Petitih Tambo, kaba, petatah dan petitih merupakan bagian dari karya sastra Minangkabau yang memiliki nilai dan mengungkapkan nilai moral kehidupan masyarakat minangkabau. 1. Pengertian  Tambo Tambo bukan sejarah. Didalamnya memang ada unsur sejarah. Jika tambo di anggap sejarah, tentu semua persyaratan sebuah sejarah harus ada di dalamnya. Syarat sejarah yaitu : jelas tempatnya, waktunya, pelakunya dan benar peristiwanya. Akan tetapi nama-nama tempat di dalam tambo tidak seluruhnya jelas, tahun dan tanggalnya hampir tidak ada pelakunya atau tokohnya kadang-kadang tokoh hayalan, kadang-kadang dicampuri dengan dongeng. Karya sastra tambo disampaikan secara lisan dari mulut ke telinga. Ia berkembang secara berantai Pada umumnya orang beranggapan tambo adalah sejarah. Hal ini memang ada benarnya, karena dalam tambo ada unsur sejarah. Ada juga orang beranggapan tambo adalah ajaran-ajaran. Memang ada juga kebenarannya, karena ada nilai-nilai yang dapat dimanfaatkan. Pada umumnya orang Minangkabau meyakini bahwa tambo adalah dokumen yang berisikan keanekaragaman nilai kehidupan antara lain : ajaran-ajaran, sejarah, filsafat, dan ketentuan-ketentuan untuk kehidupan dan penghidupan masyarakat Minangkabau. Dan ada juga pendapat lain tentang tambo yaitu cerita orang Minangkabau yang bersumnberkan dari mulut ke mulut seseorang, yang memaparkan sejarah keturunan dan wilayah daerah Minangkabau secara berurut dengan gaya bahasa tersendiri.  Kaba Cerita yang bersumber dari kenyataan atau khayalan-imajinasi. Demikian pandainya tukang cerita menghidangnya, kadang-kadang pendengar benar-benar larut di dalamnya. Ketika tukang cerita bercerita tentang kebahagiaan, pendengar ikut bahagia, kalu tentang kesedihan, pendengar ikut meneteskan air mata. Pendengar seolah-olah ikut berada di dalam cerita itu, ikut bermain berirama tokoh cerita itu.  Pepatah Adalah patokan hukum adat yang menjadi sumber peraturan yang mengatur segala hubungan dalam masyarakat Minang Kabau.  Petitih Adalah aturan yang mengatur pelaksanaan adat dengan seksama. Ia merupakan peraturan operasional, pertauran pelaksanaan adan batasan pertauran di dalam masyarakat. 2. Fungsi Petatah Dan Petitih - Fungsi petatah yaitu : Mengatur hubungan antra manusia, antra manusia dengan alam dan antra manusia dengan lingkungan sosialnya. Berfungsi sebagai hukum dasar atau patokan utama dalam masyarakat Minangkabau - Fungsi petitih yaitu : sebagai pertauran pelaksanaannya. Jadi antara petatah dan petitih memiliki hubungan atas bawah ( hirarkris) Filosofi adat Panakiak Pisau Sirauik, Batungkek Batang Lintabuang, Salodang Ambiak Kanyiru. Satitiak Jadikan Lauik, Sakapa Jadikan Gunung, Alam Takambang Jadi Guru. 3. Ajaran Dalam Pepatah dan Petitih Di dalam petatah dan petitih akan terdapat jaran. Ajaran itu mencakup segala aspek kehidupan masyarakat Minangkabau. Ajaran itu pada hakikatnya berhubungan dengan kehidupan orang Minangkabau sebagai individu, kehidupan orang Minangkabau dalam bermasyarakat, dan kehidupan orang Minangkabau menurut fungsinya di dalam masyarakat. Banyak petatah Minangkabau yang menuntun kehidupan individu (pribadai) sesorang. Setiap individu orang Minangkabau di arahkan untuk berbuat baik, untuk berbudi luhur, dan untuk berjasa kepada orang lain. Hal itu misalnya terungkap dalam petatah beriku : Pulai Batingkek Naiak, Maninggakan Rueh jo Buku, Manusia bapangkek turun, Maninggakan namo jo jaso. Harimau mati maninggakan balang, Gajah mati maninggakan gading, Manusia mati maninggakan jasa. Petatah di tas mengukapkan, setiap individu hendaklah berbuat baik. Perbuatan baik itu bukan hanya akan berguna bagi diri sendiri tetapi juga bagi orang lain. Jika pada saatnya individu telah tiada, ia telah meninggal, orang akan mengingat nama dan jasanya. Hal itu memberi dorongan kepada setiap individu di Minangkabau untuk berusha semaksimal mungkin. Hasil husahanya itu kelak bukan saja berguna bagi diri dan keluarganya, tetapi juga bagi orang lain. Perhatikan lagi petetah berikut : Nan kuriak iyolah kundi, Nan merah iyolah sago. Nan baiak iyolah budi, Nan indah iyolah baso. Pulau pandan jauh ditangah, Dibaliak pulau angso duo. Hancur badan di kandung tanah, Budi baiak takana juo. Batang aua- palantak tungku, Pangkanyo sarang sipasan, Ligundi di sawah ladang, Sariak indak babungo lai. Mambuhua kalau mambuku, Mauleh kalau mangasan, Budi kalau kalihatan, Hiduik indak baguno lai. Pantun petatah di atas mengungkapkan betapa pentingnya budi dalam kehidupan individu. Budi menjadi sesuatu yang utama dan amat penting dalam kehidupan. Orang berbudi, keberadaanya selalu mendapat pengakuan masyarakat. Petatah dan petitih memberikan ajaran cara hidup bermasyarakat itu. Bareak samo dipikua, Ringan samo dijinjing, Ka bukik samo mandaki, Kalurah samo manurun, Nan ado samo di makan, Nan indak samo dicari, Saciok bak ayam, Sadancaing bak basi. Malompek samo patah, Manyaruduak samo bungkuak, Tatungkuik samo makan tanah, Tatilantang samo minum ambun, Tarandam samo basah, Tarapung samo anyui. Seseorang pemimpin juga diberi panduan oleh petatah dan petiti. Pemimpin di Minagkabau tidak boleh sembarangan, tidak bolaeh semena-mena. Ia harus menurut ketentuan yang berlaku, ketentuan yang telah ditetapkan oleh garis dan alur adat. Dalam petatah dan petitih Tumbuhan karano ditanam, Tinggi karano dianjuang, Gadang karano diamba, Mulia karano dijunjung, Bukanyao titiak dari langik, Bukanyo mambasuaik dari bumi. Keberadaan seorang pemimpin di Minangkabau karena di buat, tidak datang dengan sendirinya. Oleh karena itu, seorang pemimpin hendaklah selalu menyadari keberadaannya. Ia harus memperhatikan tanggung jawabnya kepada yang dipimpinnya. Selain itu harus arif dan bijaksana dalam melaksanakan tugas kepemimpinan. Ingek jo runciang nan kamancucuak, Ingek jo dahan kamaimpok, Ingek jo unak kamanyangkuik, Tahu jo ombak nan basabuang, Tahu jo angin nan basiru, Ingek ujung jo pangka, kok manganai, Ingek-ingek nan diateh kok maimpok, Tirih kok datang dari lantai. Dalam melaksanakan kpemimpinannya, seorang pemimpin di Minangkabau memiliki jenjang dan alur yang jelas, Kamanakan barajo ka mamak, Mamak barajo ka panghulu, Panghulu barajo ka mufakat, Mufakat barajo ka nan bana, Bana badiri sandirinyo, Bana manuruik alua jo patuik, Manuruik patuik jo mungkin. Ringkasan materi. -Tambo adalah karya sastra minangkabau yang disampaikan secara lisan dari mulut ke telinga dan berkembang dari generasi ke generasi -Kaba adalah cerita yang bersumber dari kenyataan atau imajinasi.Demikian andainya tukang cerita menyampaikan,kadang-kadang pendengar benar-benar larut didalamnya -Petatah adalah patokan hukum yang menjadi sumber peraturan yang mengatur segala hubungan dalam masyarakat minangkabau -Petitih adalah adalah aturan yang mengatur pelaksanaan adat dengan seksama. -Ajaran dan nasehat dalam petatah dan petitih mencakup semua aspek kehidupan masyarakat.Mulai dari kehidupan individu sampai kapada kehidupan bermasyarakat,ajaran nasehat ada didalam petatah dan petith CONTOH TAMBO Judul : Asa Mulo Nenek Moyang Orang Minangkabau ”Dari mano titik palito dari telong nan batali, dari mano asa niniak kito dari lereng gunuang berapi..........” Keturunan orang Minangkabau berasal dari keturunan raja, yaitu Sri Maharaja Diraja yang turun dari lereng Gunuang Marapi, anak dari Iskandar Zulkarnain. Dan zulkarnain adalah anak dari Zis, yaitu anak Adam yang ke-48. anak Zulkarnain ada 3 orang. Yang pertama Maharajo Alif, turun di benua Ruhun. Yang kedua Maharajo Dipang, turun di Benua Cino. Dan yang ketiga Sri Maharajo Dirajo, turun di pulau Ameh nangko, yaitu Minangkabau. CONTOH KABA Judul : Anggu Nan Tungga Anggu Nan Tungga mancari mamaknyo nan ditangkok dek bajak lauik. Katigo mamaknyo ditahan disabuah pulau. Anggu Nan Tungga mancari mamaknyo jo babagai rintangan nan panuah pajuangan. Katiko mancari mamaknyo, tunangannyo Gondoriah hampia lapeh dari Anggu Nan Tungga. Pajuangaan Anggu Nan Tungga tu akhianyo barasia jo kabahagiaan. Mamaknyo nan hilang, basobok baliak, dan tunangannyo baliak ka inyo. Akhianyo Anggu Nan Tungga babahagia. CONTOH PETATAH “ Hiduik dikanduang adat “ CONTOH PETITIH “ Adat hiduik tolong manolong, Adat mati janguak manjanguak, Adat lai bari mambari, Adat indak basolang tenggang, Kaba baiak baimbauan, Kaba buruak bahamabauan “ SOAL LATIHAN 1. Pemimpin suatu kaum dalam pemerintahan Nagari di Minangkabau Propinsi Sumatera Barat disebut dengan: a. Panghulu d. Alim Ulama b. Bundo Kanduang e. Dubalang dan Pegawai c. Codiak Pandai 2. Bundo Kanduang merupakan suatu sebutan bagi kaum perempuan di Minangkabau, disamping meninggikan kedudukan perempuan juga mengandung arti bahwa ia adalah: a. Orang yang bertanggung jawad untuk mendiami Rumah Gadang b. Pemimpin yang bertanggung jawab melahirkan, mengasuh dan membesarkan anak-anak. c. Pemimpin yang mengurus kebuthan dan segala keperluan untuk melangsungkan hidup dan kehidupan anggota kaum. d. Orang yang dipandang terhormat karena telah menjadi seorang isteri dari seorang laki-laki sebagai suaminya. e. Merupakan unsur kepemimpinan orang yang empat jinih. 3. Tugas untuk melahirkan, mengasuh dan membesarkan anak-anak bagi Bundo Kandaung adalah merupakan tugas yang lahir dari….. a. Nroma Adat d. Sifat kepemimpinan b. Norma Hukum e. Fungsi adat istiadat. c. Sifat alamiah 4. Menurut adat Minangkabau apabila tidak ada keturunan laki-laki didaerahnya, sehingga peranan dan fungsi seorang perempuan menjadi seorang pemimpin yang disebut dengan….. a. Ninak Mamak d. Bundo Kanduang b. Ibu anak-anak e. Hiasan dalam kampuang. c. Hiasan dalam kampuang. d. Tungganai Rumah Gadang 5. Adat Basyandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah merupakan filsafat adat Minangkabau. Kitabullah yang dimaksudkan dalam filsafat tersebut adalah…… a. Aturan adat isitiadat d. Seluruh Buku/Kitab b. Norma Agama e. Alqur’an dan Sunnah c. Kitab dan Norma Hukum 6. Harkat manusia memiliki arti yang sangat penting dalam mewujudkan martabatnya sebagai manusia. Yang dimaksudkan dengan harkat manusia itu adalah….. a. Keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. b. Manusia sebagai makhluk yang memiliki multi fungsi c. Merupakan asal usul kejadian manusia sebagai makhluk Tuhan. d. Kedudukan manusia sebagai Khalifah di Bumi. e. Kedudukan manusia ditengah didalam suatu bangsan dan negara. 7. Memfungsikan harkat manusia sebagai manusia menurut semestinya adalah usaha dalam rangka untuk….. a. Menwujudkan sifat-sifat manusia b. Mewujudkan martabat manusia c. Melahirkan kehidupan manusia yang diharapkan d. Menjadikan panduan manusia dalam menjalani kehidupan e. Mengembalikan harkat manusia 8. Kemampuan manusia menjalin hubungan sesama manusia adalah merupakan usaha manusia dalam rangka menfungsikan harkatnya sebagai manusia makhluk….. a. Individu d. Berbudaya b. Tertinggi e. Beradab c. Sosial 9. Martabat Panghulu yang mengandung makna nilai terangkun dalam rumusan kesempurnaan Martabat Panghulu; a. Dua Martabat Panghulu d. Enam Martabat Panghulu b. Tiga Martabat Panghulu e. Rukun yang lima c. Empat sifat-sifat Panghulu 10. Urang ingek pantang takicuah, urang jago pantang kamaliangan adalah filosofi yang menyatakan bahwa Panghulu /Bundo Kanduang memiliki martabat…. a. Tahu mengetahui d. Murah dan maha pado laku b. Sumbang salah e. Ingek dan jago pado adat c. Kato dan miskin pado hati/kebenaran 11. Panghulu dan Bundo Kanduang harus mengingat, memperhatikan dan memelihara adat sehingga tidak rusak. Adat yang dimaksudkan adalah… a. Kebiasaan, norma, dan sangsi hukum adat. b. Norma hukum yang tengah berlaku c. Sangsi tindah pidana dalam KUHP d. Sumbang salah dari masyarakat e. Kebiasaan yang moralitas 12. Yang dimaksudkan limbago menurut isltilah adalah….. a. Rumah kediaman d. Tempat bekerja b. Tempat tumbuh e. Susunan fungsi masyarakat c. Tempat duduk 13. Ingek diadat jan rusak jago limbago jan sumbiang. Yang dimaksudkan limbago dalam kalimat tersebut diatas adalah…. a. Rumah Gadang, tempat kediaman bundo kanduang b. Masjid tempat ibadah orang islam c. Tempat , aturan dan susunan kehidupan/kegiatan manusia. d. Kantor tempat para pemimpin bekerja e. Sekolah tempat menimba Ilmu. 14. Jalan dialiah urang lalu, cupak dituka urang manggaleh. Adalah suatu selogan yang ditujukan kepada orang-orang…… a. Tidak peduli terhadap arus globalisasi. b. Menjalankan adat istiadat menurut semestinya c. Cinta pada kebudayaannya d. Tidak peduli terhadap adat dan syarak e. Memperhatikan adat dan syarak 15. Panghulu dan Bundo Kanduang yang individual dan selalu membanggakan tuah kepada orang lain ( Gilo Manuahkan kamanangan ) akan …… a. Merusak harga diri orang lain d. Melahirkan gzah dalam dirinya b. Menimbulkan keprcayaan orang e. Merusak martabatnya. c. Mengambil perhatian orang lain 16. Orang Minangkabau harus tahu tentang sako, pusako dan sangsako, sesuai dengan martabat tahu mengetahui. Yang dimaksudkan dengan sako dan pusako tersebut adalah…. a. Gelar dan Harta d. Rumah Gadang, Pandam pakuburan b. Gelar kebesaran dan pangkat e. Sawah dan ladang c. Harta dan pangkat kebesaran 17. Pamimpin ba’alemu nan bak bintang bakilatan, adalah filosofi yang mengandung makna…. a. Ilmu bagi pemimpin untuk dibanggakan kepada orang lain b. Ilmu bagi pemimpin akan menerangi dirinya dan orang lain c. Pemimpin ba’alemu ditakuti oleh orang banyak d. Pemimpin ba’alaemu penghalang cita-cita seseorang e. Ilmu bagi pemimpin adalah bintang yang bakilatan. 18. Indak taruak bak katidiang, indak baserak bak anjalai, adalah sifat yang bertentangan dengan… a. Panghulu nan ba’alemu d. Indak manunjuak maajaari b. Ingek dan jago pado adat e. Budi kalihatan dek urang banyak c. Fahamnyo halui lawiknyo dalam. 19. Sesuatu yang berharga dalam diri manusia namun tidak kelihatan oleh mata kepala manusia yang sekaligus merupakan sumber inspirasi dalam menjalani hidup dan kehidupan disebut…. a. Adat istiadat d. Budaya peradapan b. Nilai spirituil e. Nilai hasil karya c. Estetika budaya. 20. Sikap dan tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang namun bertentangan dengan nilai norma positif disebut dengan …. a. Adat jahiliyah d. Adat istiadat b. Adat jo pusako e. Budaya c. Peradapan 21. Adat yang bersifat tetap dan tidak berubah-ubah merupakan bagian yang digolongkan kepada adat… a. Istiadat d. Teradat b. Nan diadatkan e. Nan sabana adat c. Nan salingka nagari 22. Saluang, silat, tari randai digolongkan kepada: a. Adat yang bersifat tetap b. Adat yang bersifat dinamis c. Adat nan salingka nagari d. Adat nan diadatkan e. Adat dan budaya. 23. Manusia yang beradat dan berbudaya merupakan dambaan bagi semua orang dalam menjalani hidup dan kehidupannya, untuk itu manusia harus memiliki inti ajaran adat, yang disebut dengan……. a. Panghulu b. Bundo Kanduang c. Hakikat ajaran adat d. Filosofi adat e. Adat nan Sabana Adat. 24. Perhatikan pernyataan dibawah ini 1. Allah SWT 4. Manusia 7. Dunia 2. Sorga 5. Malaikat 8. Akhirat. 3. Neraka 6. Jin Yang bukan merupakan alam dari pernyataan diatas adalah.... a. Nomor 1, 2, 3 d. Nomor 1 b. Nomor 4, 5, 6 e. Nomor 7, 8 c. Nomor 2 dan 3. 25. Apabila manusia tidak lagi memiliki rasa malu, maka akan hilanglah raso dan pariso, karena malu itu adalah merupakan……. a. Inti ajaran adat yang akan melahirkan raso dan pariso b. Pondasi yang penting dalam menjadikan manusia berbudaya c. Unsur yang lahir dari sikap prilaku sopan dan baik d. Malu, Raso dan Pariso merupakan inti adat yang saling mempengaruhi. e. Merupakan bagian perwujudan dari adat istiadat. 26. Raso dan pariso merupakan hakikat ajaran adat, karena dapat menjadikan manusia yang …… a. Bertutur kata yang sopan. b. Bertanggung jawab baik dan buruk c. Sopan-santun terhadap sesama d. Tidak berbudaya dan beradab e. Beradat, beradab dan berbudaya. 27. Salah satu unur yang dapat menghilangkan rasa malu dalam diri manusia adalah karena ……. a. Hilangnya Iman dan tumbuhnya Pergaulan bebas b. Tidak adanya aturan kehidupan yang memaksa manusia patuh c. Semena-mena terhadap orang lain, dan aturan yang ada d. Sopan dan santun dalam pergaulan kehidupan manusia e. Adanya keimanan sebagai pondasi taqwa. 28. Perasaan yang halus berada dalam lapisan diri manusia yang paling dalam sehingga manusia dapat merasakan akan baik dan buruk adalah....... a. Raso d. Malu b. Pariso e. Santun c. Sopan. 29. Nilai yang merupakan substansi pokok dalam kehidupan manusia sehingga manusia dapat terpelihara dari pengaruh globalisasi dan transparansi masuknya nilai-nilai negatif dari luar diranah Minangkabau tercinta ini adalah....... a. Nilai historis dan hukum b. Nilai adat dan agama c. Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab d. Nilai Persatuan dan persaudaraan e. Nilai estetika dan filsafat. 30. Raso nan halui, pariso nan tajam adalah filosfi adat yang sangat bermakna di Minangkabau karena .. a. Raso dan pariso mewujudkan nagari di Minangkabau. b. Baik dan buruknya bangunan manusia karena ilmu dan keahgliannya. c. Raso dan pariso tidak dapat menjadikan manusia sopan dan santun. d. Raso dan pariso hanya sesuatu yang bersifat semu dan tidak nyata. e. Kebersamaan tidak lahir dari perasaan malu dan sopan. 31. Nagari bapaga dengan undang, kampuang bapaga jo pusako, luak bapanghulu, rantau barajo, nagari bakaampek suku, dalam suku babuah paruik, kampuang banantuo, rumah batungganai, adalah filosofi adat yang bertujuan agar….. a. Manusia dapat bermusyawarah dalam merumuskan segala sesuatu. b. Musyawarah dan Mufakad dapat berjalan dengan benar c. Manusia tidak dapat bertindak sewenang-wenang. d. Adat di Minangkabau memiliki nilai dan kedudukan ditengah anak nagari e. Terjalinnya suatu kehidupan manusia yang sosialis otoritas. 32. Lahirnya suatu tatanan nilai di Minangkabau termasuk adanya koto dan Nagari adalah karena adanya..... a. Tungganai Rumah Nan Gadang b. Panghulu tuo kampuang c. Sako dan Pusako d. Raso Pariso e. Adat dan budaya. 33. Orang yang mengambil barang orang lain tampa minta izin sebelumnya yang juga disebut dengan mencuri di Minangkabau disebut juga dengan orang yang...... a. Copek kaki ringan tangan b. Murah pado laku c. Maha pado laku d. Kayo dan miskin e. Batarotik bakato asiang. 34. “ Indak mangelakan gala dikaki, indak malabihi lantai tampek bapijak, dek sio-sio nagari ala, dek cilako hutang tumbuah, merupakan filosofi adat yang mengandung makna........... a. Kepiawaian dan keteladanan b.Kebijakan dan kearifan c. Kebenaran dan keadilan d. Kesungguhan dan kehati-hatian e. Keikhlasan dan kerelaan 35. Mangona awa (mengingat awal) artinya..... a. Mengingat, mengenang, mempelajari dan menkaji sebab musabab ( asa usua ) sesuatu, b. Mengingat asal usul nenek moyang orang Minangkabau. c. Mengenang jasa baik seseorang dalam kehidupan masa lalu d. Mengingat keluhuran budi pekerti seseorang e. Mengkaji tujuan dari sesuatu yang akan dilakukan untuk menuju kebaikan. 36. Anjuran untuk kawin antar suku di Minangkabau bertujuan untuk..... a. Merusak tatanan nilai adat di Minangkabau. b. Memelihara sistem kekerabatan Matrilinial. c. Dapatnya anak satu suku dengan suku Bapak. d. Menyatakan bahwa orang satu suku boleh nikah tidak haram. e. Mempertahankan sifat egois dan individual. 37. Keindahan karya sastra ditemukan dalam… a. Bahasanya b. Suasananya c. Maknanya d. Bahasa, suasana dan maknanya e. Dalam tulisannya. 38. Petatah adalah hukum yang menjadi sumber peraturan yang mengatur segala hubungan dalam masyarakat minangkabau yang berfungsi sebagai..... a. Pengatur hubungan manusia antara manusia, manusia dengan alam, manusia dengan lingkungan b. Perantara hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan alam. c. Hanya sebagai patokan hukum yang diberlakukan di alam Minangkabau d. Wujud peraturan adat istiadat Minangkabau. e. Wujud peraturan pelaksanaan aktifitas kegiatan keseharian. 39. Manusia dalam menjalani kehidupannya perlu aturan, karena manusia secara kodratnya memiliki… a. Kewajiban yang berbeda antar manusia b. Hak yang harus dituntut sesama manusia c. Hak dan Kewajibang yang sama d. Perbedaan hak dan kewajiban e. Kehidupan yang dinamis dan stabil. 40. Norma Adat adalah… a. Aturan yang dirumuskan oleh suatu lembaga resmi negara dan masyarakat b. Aturan tentang sikap dan prilaku manusia yang berasal dari dalam diri manusia sendiri c. Aturan yang bersumberkan pada Al Qur’an dan Hadis d. Aturan yang dirumuskan oleh masyarakat hukum adat dalam suatu wilayah daerah tertentu. e. Norma adat lamo pusako usang. 41. Untuk dapatnya manusia menguasai dan mentaati norma susila manusia harus mampu: a. Mendapatkan ruang lingkup norma b. Membersihkan dirinya lahir dan batin c. Melahirkan sesuatu aturan yang luwes d. Menjadikan hukum yang berlaku tuntunan sepenuhnya e. Merekomendaasi seluruh norma 42. Aturan yang berisi tentang sifat dan prilaku manusia yang tidak baik di Minangkabau disebut dengan… a. Adat d. Limbago b. Cupak e. Undang c. Gantang. 43. Untuk mengetahui orang yang melakukan suatu kejahatan di Minangkabau adalah berdasarklan… a. Undang Undang Kitab Hukum Pidana b. Undang-Undang Nan Dua Puluh c. Undang-Undang dan Cupak d. Cupak dan Gantang e. Adat dan Limbago 44. Hukuman yang datang dari dalam diri manusia adalah merupakan suatu akibat dari pelanggaran terhadap Norma… a. Hukum d. Susila b. Agama e. Adat c. Negara. 45. Suatu sikap dan perbuatan manusia yang merubahi kebiasaan (aturan) di Minangkabau disebut dengan… a. Sumbang-salah d. Umbuak Umbi b. Dago-dagi e. Upeh racun c. Sia-baka 46. Perhatikan pernyataan dibawah ini; 1. Sumando 2. Pasumandan 3. Ipa 4. Bisan 5. Bako. Yang merupakan kekerabatan karena adanya anak dari suatu keluarga di Minangkabau adalah…. a. 1 dan 2 b. 1 dan 5 b. 3 dan 4 e. 5. c. 4 dan 5 47. Yang merupakan mamak kepala waris menurut adat di Minangkabau adalah….. a. Panghulu adat b. Bundo kanduang c. Laki-laki tertua seperingkat mamak d. Saudara laki-laki e. Perempuan tertua 48. Sempurnakan filosofi adat berikut ini; Sako tatap, pusako bailiran, sangsako… a. Turun tamurun d. Pakai mamakai b. Jawek bajawek e. lingkuang cupak adat c. Baukuran. 49. Pikia palito hati nanang ulu bicaro, adalah ungkapan filosofi adat yang menuntun orang Minangkabau supaya dalam menjalani aktivitas hidup...... a. Melakukan sesuatu secara benar dan tepat b. Memikirkan tujuan dari suatu urusan c. Berfikir lebih dulu sebelum berbuat. d. Mengkaji asa usua suatu pekerjaan e. Melakukan sesuatu dengan perasaan 50. Filosofi adat; indak taruah bak katidiang, indak baserak bak anjalai, kok ado rundiang banan bathin , patuik baduo jan batigo, nak jan lahia didanga urang, adalah orang yang ..... a. Berilmu d. Beradab b. Berfaham e. Tahu c. Mengetahui. PENUTUP *Kesimpulan 1. Budaya alam Minangkabau bersifat abstrak dan kongrit 2. Alam Takambang Jadi Guru merupakan filosofi yang mendorong masyarakat Minangkabau untuk belajar dari alam 3. Panghulu memilki sifat-sifat: 1. Sidiq 3. Fathanah 2. amanah 4. Tabliq 4. Wilayah Daerah Minangkabau a. Luak: 1. Luak Tanah Datar 2. Luak Agam 3. Luak Limapuluh Kota b. Rantau 5. Adat terbagi 4 1. Adat Nan Sabana Adat 2. Adat Nan Diadatkan 3. Adat Nan teradat 4. Adat Istiadat (1) Adat istiadat ialah aturan yang bertujuan untuk menampung aspirasi dan kesenangan masyarakat dalam suatu nagari .Adat istiadat ini merupakan kebiasaan masyarakat yang berlangsung secara turun temurun. (2)Adat istiadat di suatu nagari dapat berbeda dengan adat istiadat di nagari lain di minangkabau .yang berasal dari tradisi masyarakat yang selalu berbeda. (3)Adat istiadat termasuk adapt babuhua sentak ,ia dapat berubah sesuai dengan tuntutan masyarakat dan perubahan masyarakat. (4) Factor pengubah berasal dari masyarakat itu sendiri. 6. Martabat Panghulu / Bundo Kanduang: 1. Ingek dan jago pada adat 2. Tahu mengetahui: Berilmu, berfaham dan bermakrifat 3. Murah dan maha pado laku 4. Kayo dan miskin pado hati 5. Mangona awa mangona akhir 6. Sabar dan ridha 7. Perkawinan mengandung makna komplek, luas dan dalam bagi masyarakat Minangkabau, karena memiliki dua asfek tinjauan adat dan syarak. 8. Harta warisan di Minangkabau dikenal dengan harta pusako, yaitu harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia dan diwarisi oleh ahli waris menurut ketentuan yang berlaku sepanjang yang diberlakukan oleh adat dan syarak. Dimana harta tersebut dibedakan menjadi dua bagian: 1. Harta Pusako Tinggi. 2. Harta Pusako Rendah. 9. Karya sastra minangkabau adalah karya seni yang menggunakan bahasa minangkabau sebagai mediumnya. Isinya membicarakan tentang manusia dan kemanusiaan, tentang hidup dan kehidupan masyarakat minangkabau dan budaya minangkabau. 10. Contoh karya sastra Minangkabau;  Kaba, Tambo, Pepatah, Petitih, dan Pantun. *Saran 1. Mohon adanya kritikan dan saran demi sempurnanya diktat pelajaran BAM ini. 2. Masyarakat Minangkabau supaya dapat Meningkatkan kepahaman terhadap 4 tata urutan hukum dalam minangkabau serta dapat membedakan tiap-tiap peraturan tersebut, serta sikap pelestarian terhadap sistem budaya di daerah kita. 3. Semoga adanya sikap pemerintahan untuk memberikan kesempatan kepada para pemuka adat untuk mengaktifkan badan-badan yang mengelola masalah adat dan kebudayaan . DAFTAR PUSTAKA 1. Zulkarnaini.1999.Budaya alam minangkabau.bukittinggi: Usaha Iklas 2. Hakimy Idrus, Dt. Rajo Penghulu. 1994 : Pegangan Penghulu, Bundo Kanduang, dan Pidato Alua Pasambahan Adat Minangkabau. PT.Remaja Rosdakarya Bandung. 3. Hakimy Idrus, Dt. Rajo Penghulu. 2001 : Rangkayan Mustika Adat Basandi Syarak di Minangkabau. PT.Remaja Rosdakarya Bandung. 4. Mediani, Dt. Marajo NE, 2004.Terjemahan Buku Undang-Undang Adat Minangkabau